Kontroversi Wacana Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik

Penghapusan Daya Listrik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Di penghujung tahun ini pemerintah bersama PT PLN menyiapkan kado istimewa untuk masyarakat. Jika kajian yang dilakukan disepakati, mulai tahun depan pelanggan listrik non subsidi dapat menggunakan listrik berdaya besar di rumahnya. 

Bagaimana tidak, Kementerian ESDM dan PLN berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik. Pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan diseragamkan menjadi 5.500 VA. 

Sementara itu, pengguna 5.500 VA ke atas akan diseragamkan menjadi 13.500 VA. Dan di atas itu masuk pelanggan dengan daya yang tidak dibatasi atau loss stroom. Sedangkan, untuk golongan 450 VA dan 900 VA tidak ikut diseragamkan.

Kementerian ESDM mengklaim, penyederhanaan golongan listrik dilakukan untuk mendorong produksi, khususnya usaha kecil menengah. Penggunaan listrik pun didorong jangan hanya untuk konsumsi rumah tangga saja yang bersifat konsumtif, melainkan dapat mendorong produksi bisnis dari rumah.

"Apalagi sekarang kan di era Internet untuk segalanya, bisa untuk bisnis dari rumah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Andy Noorsaman Sommeng, di Jakarta awal pekan ini. 

Baca juga: Penyeragaman Daya Listrik Bertentangan dengan Efisiensi Energi

Sementara itu Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, dengan kebijakan itu masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan listrik untuk kegiatan sehari-hari. Sehingga aktivitasnya tidak terganggu. 

Selain itu menurutnya di sisi PLN, sistem manajemen pelayanan yang dilakukan menjadi tak serumit sebelumnya. Hal itu pada akhirnya diklaim menguntungkan masyarakat. 

"Itu kan (prnyederhanaan golongan) memudahkan, dan juga supaya orang jangan ragu-ragu dalam hal pemakaian listrik," ujarnya di Banten, Rabu 15 November lalu. 

Selanjutnya...

***

Tagihan listrik naik

Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan, tidak ada kenaikan tarif listrik melekat pada kebijakan ini bila jadi diterapkan. Hal itu merupakan komitmen Pemerintah dan PLN. 

Jonan menjelaskan, dari golongan listrik 900 VA ke 1.300 VA akan mengikuti tarif golongan listrik 900 VA yakni Rp1.352 per kWh. Sedangkan golongan listrik 2.200 VA sampai 5.500 VA akan mengikuti tarif golongan listrik 1.300 VA yakni Rp1.470 per kWh. 

Keduanya merupakan tarif yang berlaku saat ini. Masyarakat pun, lanjut dia, tidak akan dibebani sama sekali oleh biaya penyesuaian daya yang akan dilakukan. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut, penyederhanaan sistem pentarifan bisa dimengerti. Namun, meski tidak ada kenaikan tarif, kebijakan ini pasti akan berdampak tagihan bulanan masyarakat selaku konsumen.

Apalagi menurut Tulus, masyarakat Indonesia cenderung konsumtif. Kenaikan daya yang disesuaikan bisa saja justru membebani masyarakat. 

"Hal ini, karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya karena dayanya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," kata Tulus saat dihubungi VIVA.

Baca juga: Soal Kebijakan Golongan Listrik, Suara Rakyat Janji Didengar 

Potensi peningkatan konsumsi masyarakat pun karena penyederhanaan golongan ini tidak dibantah oleh PT PLN. Bahkan, BUMN listrik itu pun bersyukur apabila terjadi kenaikan konsumsi listrik masyarakat. 

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengakui, dengan diubahnya golongan listrik non subsidi menjadi minimal 5.500 VA, secara tidak disadari pola konsumsi masyarakat pun akan meningkat. 

"Bagus juga, kalau memang kamu nambahnya dua kali lipat (pemakaiannya), saya terima kasih," kata Sofyan. 

Meski demikian Wapres Kalla menambahkan, tinggi atau rendahnya tagihan yang harus dibayarkan tetap tergantung kepada cara pakai yang dilakukan masyarakat. Karena itu, pola pemakaian di masyarakat harus bisa dikontrol masing-masing. 

"Tergantung Anda pakai berapa, bukan sistemnya (yang akan membebani). Walaupun tidak ada di kamar, AC jalan terus ya pasti jadi beban. Jadi, jangan lihat sistemnya," tambahnya.  

Selanjutnya...

***

Masih mentah

Terlepas dari polemik yang ramai di masyarakat mengenai pro kontra kebijakan ini, baik Pemerintah maupun PLN mengatakan, implementasi dari kebijakan ini masih membutuhkan proses yang panjang. Nantinya aturan yang akan mendasari kebijakan ini dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri. 

Sofyan Basir pun dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore di kantornya, 16 November 2017, menyampaikan, pihaknya dengan pemerintah masih ‘galau’ menerapkan kebijakan ini. 

Beberapa kemungkinan pun masih diperhitungkan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan penyederhanaan ini tidak menjadi keharusan. 

"Kami tegaskan sekali lagi, penyederhanaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA sampai 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA. Di mana dilakukan secara gratis, tanpa ada kenaikan tarif listrik dan bersifat optional dan tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Uji publik pun masih akan terus dilakukan sebagai pertimbangkan penerapan kebijakan ini. Dia pun berjanji akan melibatkan semua pihak terkait, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Kegalauan akan kebijakan ini pun menimbulkan pertanyaan. YLKI menduga dari sisi hulu penyederhanaan golongan ini lebih dikarenakan adanya over supply energi listrik. 

Baca juga: PLN Pastikan 900 VA Tak Masuk Penyederhanaan Daya Listrik

"Atas dampak over supply dan take or pay dari IPP itulah kemudian bebannya ditransfer ke konsumen rumah tangga," ujar Tulus. 

Namun, pemerintah akhirnya juga mempertimbangkan upaya untuk meningkatkan penjualan listrik ke konsumen juga berpotensi tidak tercapai. Karena itu lah sampai saat ini kebijakan itu belum ditetapkan. 

"Mengingat daya beli konsumen yang masih lemah. Apalagi faktanya konsumsi energi listrik di Indonesia terbukti masih rendah, rata-rata hanya 630-an kWh per tahun per kapita," katanya.

Dugaan tersebut pun diluruskan oleh pihak-pihak terkait. Baik pemerintah maupun PLN menegaskan, tidak ada kelebihan pasokan yang terjadi saat ini. 

"Kapasitasnya sudah cukup. Kalau over tidak," tutupnya.  (one)