Tambal Sulam Aturan Registrasi Prabayar Selular

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – "Plg Yth, reg kartu AXIS Anda max 14Oct  gratis internet 500MB slm 14hr. SMS ke 4444: ULANG#NIK#NmrKK ,atau via web AXIS
http://bit.ly/ulang4444. Info 838
".

Sebuah pesan singkat (short message service/SMS) dari operator XL yang menaungi prabayar Axis tiba-tiba masuk ke smartphone Rosma.

Padahal wanita berusia 36 tahun itu mengaku sudah sejak lama melakukan registrasi. Pesan yang serupa lewat SMS juga dialami para pelanggan dari operator-operator lain, yaitu sama-sama minta pelanggan mereka agar registrasi ulang nomor identitas masing-masing. Ini berdasarkan instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wajar saja bila Rosma sampai terheran-heran dengan munculnya pesan itu. Padahal dia telah memberikan data asli saat registrasi melalui SMS, dan menyertakan nomor ID counter tempat ia membeli kartu itu setahun lalu. 

Rosma sejatinya tidak keberatan dengan registrasi ulang. Namun, ia hanya bingung mengapa dirinya harus melakukan registrasi ulang.

Padahal nomor itu adalah nomor lama. Apalagi, kompensasi yang diberikan oleh operator, agar Rosma mau memberikan datanya, sangat kecil.

"Buat apaan 500MB? Buat nonton YouTube juga habis 5 menit. Lagipula saya udah registrasi, kok, dulu waktu pertama beli kartu ini. Masih tetap dapet tuh SMS undian penipuan. Yang minta duit kontrakan ditransfer lah, dapet hadiah 50 juta lah, ajakan nelepon Shinta yang 'No Sex dan SARA', gadai BPKB, nawarin kredit tanpa agunan. Capek lah," seru Rosma.

Memang, aturan registrasi kartu SIM prabayar telah berulang kali berdengung. Alasan sebenarnya baik, untuk menekan aksi kejahatan, terutama penipuan, menggunakan kartu selular yang mudah didapat tanpa diketahui pemiliknya, dan kerap merugikan.

Semua karena kartu prabayar sangat mudah didapat. Pelanggan bisa membeli dengan mudah di konter yang tersebar di mana saja.

Tahun ini, pemerintah lagi-lagi mewajibkan registrasi prabayar yang tertuang dalam Permen Kominfo No 14 Tahun 2017, dan akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Menara telekomunikasi.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Yang terbaru, registrasi ini melibatkan nomor e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena akan terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan keabsahan data yang diberikan pelanggan.

Selain itu, registrasi bisa dilakukan melalui SMS untuk 3 nomor pertama dari satu operator, sedangkan nomor seterusnya harus registrasi melalui gerai operator dengan membawa KTP dan KK.

Untuk melakukan sosialisasi, operator ada yang memberikan kompensasi, dengan tujuan menarik pelanggan agar mau memberikan data yang absah.

Diragukan Kesuksesannya

Sayang, sejak aturan ini ditetapkan pada 2005, hasil akhirnya tak seindah apa yang digambarkan oleh pemerintah. Ujung-ujungnya, proses validasi selalu missed.

Tak ada pengawasan untuk validasi data, baik validasi data konsumen saat melakukan registrasi atau pengawasan operator saat melakukan pengecekan data konsumen.

Sampai akhirnya, tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertegas aturan tersebut dengan menggunakan metode yang dianggap lebih baik, yakni validasi yang terhubung dengan nomor identitas atau KTP dan Kartu Keluarga.

Namun, lagi-lagi kegagalan demi kegagalan yang dialami aturan registrasi prabayar sejak 2005 membuat banyak pihak ragu akan keberhasilan aturan yang diperbaharui itu.

Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto Darwin, misalnya, mengatakan bahwa Kominfo kembali melakukan kesalahan sama, yakni tak mampu bersikap keras ke operator dalam menjalankan proses verifikasi dan validasi data pelanggan.

Dalam Permen baru, kata dia, jika tak ada e-KTP atau data belum komplit maka sim card masih bisa diaktivasi dengan surat pernyataan, sambil terus dilakukan validasi tanpa batas waktu.

"Itu kan sama saja ngasih cek kosong ke operator. Sudah Khittah dari operator tak mungkin menghilangkan pelanggan. Sejak program registrasi dilakukan tahun 2005 lalu, hal yang paling sulit adalah melakukan verifikasi dan validasi data pelanggan," katanya kepada VIVA.co.id, Kamis, 12 Oktober 2017. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika registrasi ulang itu dalam sejarahnya selalu sukses, cek saja data di Kominfo atau operator.

Smartphone.

"Selalu dibilang 'di bawah double digits dari total pelanggan, sukses dilakukan registrasi ulang'. Valid datanya? Tunggu dulu. Buktinya kan Kominfo sendiri suka teriak banyak data asal-asalan alias aktif," ujarnya, menambahkan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, juga meragukan kesuksesan aturan ini. Terlebih, sampai bisa menekan jumlah kasus penipuan yang terjadi lewat ponsel.

Sebab, pemerintah tidak memberikan batasan jumlah kartu prabayar yang boleh dimiliki pelanggan. Artinya, pelanggan masih boleh memiliki banyak simcard sepanjang ada identitas yang benar.

Sayangnya, identitas tersebut bisa dilakukan melalui SMS untuk tiga nomor pertama.

"Konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak karena setiap konsumen masih berhak memiliki tiga nomor seluler dari masing-masing operator. Artinya, konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total enam operator yang ada," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad Ramli, menjelaskan, ketentuan satu pelanggan bisa memiliki 3 nomor untuk 1 operator, karena berdasarkan asumsi bahwa saat ini rata-rata satu pelanggan selular memiliki 3 nomor selular.

Sedangkan, proses registrasi melalui SMS merupakan mekanisme yang dilakukan untuk mempermudah pelanggan yang tak harus melapor ke gerai operator.

"Mekanismenya, satu pelanggan bisa mendaftarkan tiga nomor selular miliknya yang berasal dari satu operator. Pendaftaran bisa dilakukan melalui SMS. Sedangkan untuk nomor keempat dan seterusnya harus dilakukan ke gerai operator," kata Ramli.

Apabila satu operator bisa memberikan aktivasi 3 kartu pada satu pelanggan, operator di Indonesia saat ini ada 6. Itu artinya, lanjut Ramli, satu pelanggan diperbolehkan memiliki 18 kartu yang bisa diregistrasi melalui SMS.

"Belasan atau ratusan kartu lainnya bisa didapat melalui gerai operator," papar Ramli. Pelaksana Tugas Kepala Informasi dan Humas Kominfo, Noor Iza, tidak menampik jika masih ada kemungkinan pelanggan bisa memiliki kartu prabayar sebanyak-banyaknya.

Sekali pakai terus buang

"Hanya untuk registrasi melalui SMS yang dibatasi maksimal tiga. Tak ada batasan kepemilikan jumlah kartu. Yang utama adalah identitas benar dan valid," ujar Noor Iza.

Untuk validasi inilah yang kemudian akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Dari sisi industri, PT Smartfren Telecom Tbk, salah satu operator telekomunikasi, mengaku mematuhi ketentuan program penertiban kartu prabayar tersebut.

"Kami pasti ikut (mendukung). Masa mau melawan pemerintah. Mau logis atau tidak, itu sudah kebutuhan nasional, kebutuhan negara. Kami sebagai operator mendukung," ujar Vice President Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo kepada VIVA.co.id.

Aturan wajib registrasi ini kemungkinan bakal menertibkan praktik 'habis pakai terus buang' pengguna prabayar. Praktik ini jamak dilakukan pengguna, utamanya untuk mendapatkan paket data yang menarik. 

Munir mengakui fenomena 'sekali pakai terus buang' memang akibat dari strategi operator untuk bisa mendapat pelanggan baru. Namun, Smartfren tidak mengarahkan pelanggan menjalani praktik tersebut. 

Ia juga tak bisa memastikan apakah aturan wajib registrasi prabayar itu menghilangkan praktik 'habis pakai terus buang' itu.

Sebab, praktik itu terjadi di lapangan, bukan kendali dan pengawasan Smartfren sebagai operator. Munir juga tak bisa menjamin pelanggan Smartfren apakah menjalani praktik tersebut.

"Fenomena itu terjadi di luaran. Kami tidak ikut. Itu pedagang dan pelanggan yang melihat. Pokoknya kami hanya mengeluarkan promo salah satunya adalah untuk menarik pelanggan baru," jelasnya.

Munir menuturkan dalam konteks penertiban kartu prabayar, operator dan pemerintah sudah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk membuat tertib penggunaan kartu bayar.

Soal fenomena 'sekali pakai terus buang', Munir mengatakan harus dilihat apa yang terjadi di lapangan. "Tapi kalau di pasar, ya, sudah pasar yang berbicara. Kami hanya bisa mengeliminasi kejadian-kejadian seperti itu," ujar Munir.

Menurutnya, praktik 'sekali pakai terus buang' juga terjadi di luar Indonesia. Praktik itu muncul di negara lain, misalnya di India. (ren)