Menghalau Garasi Liar di Bibir Bulevar

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah kendaraan parkir di sisi kiri dan kanan Jalan Tebet Timur Dalam I, Jakarta Selatan, Rabu 13 September 2017. Ruas jalan yang hanya sekitar tiga meter itu jadi semakin sempit dengan berjejalnya mobil di bahu jalan tersebut. Imbasnya, hanya satu jalur mobil yang bisa dilewati di sana.

Jika dua mobil berpapasan, salah satunya harus berhenti terlebih dahulu sampai mobil yang berlawanan arah melintas. Kondisi serupa  terlihat di Jalan Tebet Utara IV. Badan jalan terjamah kendaraan yang parkir.

Bahkan, di antara mobil-mobil itu, ada yang dipasangi cover mobil agar terhindar dari debu dan panas matahari. Jalan yang mengelilingi taman itu pun menjadi garasi  beratapkan langit. 

Banyaknya kendaraan parkir di jalan tersebut dikeluhkan pengguna jalan. Andi, pengguna jalan, misalnya. Pria 30 tahun itu merasa terganggu dengan banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan. "Sudah jalannya kecil, parkir mobil sembarangan lagi di sini, bikin orang terganggu aja kalau lewat sini," katanya di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2017.

Saat ini, masalah kendaraan parkir di jalan-jalan pemukiman Ibukota tengah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, keberadaan kendaraan di bahu jalan lingkungan dinilai dapat mengganggu kepentingan umum, serta kenyamanan pengguna jalan lainnya. Kendaraan  parkir di jalan juga dapat menyulitkan evakuasi jika terjadi bencana, seperti kebakaran.

Disinyalir, mereka yang parkir di jalan-jalan pemukiman di Jakarta lantaran tak punya garasi. "Tidak ada garasi, mobilnya jadi parkir di mana-mana. Nah inilah yang kami sosialisasikan terus. Kalau Anda ingin membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota Selasa 5 September 2017.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pemilik kendaraan wajib untuk memiliki garasi. Pada Pasal 140 perda itu disebutkan antara lain: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi; (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat; (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud ayat (3) sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sosialisasi perda itu, menurut Djarot, telah dilakukan namun sempak mandek. Kini, Pemprov DKI Jakarta gencar menyosialisasikan kembali aturan tersebut. Hal itu antara lain lantaran dipicu pertumbuhan kendaraan di Ibukota. Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jakarta mencapai 1.500 kendaraan per hari. Diketahui, 1.200 di antaranya sepeda motor dan 300 sisanya adalah mobil.

Namun Djarot membantah jika aturan itu disebut akan mengganggu  bisnis  industri otomotif. Menurut dia, pemerintah daerah tak membatasi jika masyarakat  ingin membeli mobil lebih dari satu. Namun, kepemilikan mobil yang ada, harus disesuaikan lahan garasi di rumahnya. "Bukan maksud kami melarang orang beli mobil, silakan beli sebanyak-banyaknya. Mobil, satu orang boleh punya 5 sampai 10 mobil, tapi harus punya garasi," ujarnya.

Usai sosialisasi  selama September 2017, Pemprov DKI berencana menindak  kendaraan bermotor yang  tidak diparkir dalam garasi. Penindakan itu akan dilakukan  mulai  Oktober 2017. Nantinya, kendaraan yang melanggar akan dikandangkan. 

Derek Paksa

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tegas dengan menderek mobil yang parkir tidak di garasi. "Sepanjang itu fasilitas umum dan ruang milik jalan, ya dilarang. Mau enggak mau (pemilik mobil tak punya garasi) harus sewa lahan parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

Dia tak menampik aturan tersebut bakal ditolak para pemilik mobil yang tak punya lahan parkir. Ia juga mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menggugat peraturan tersebut. "Bagaimana masyarakat yang tidak punya mobil? Pasti akan keberatan karena haknya direbut oleh orang untuk kepentingan pribadinya. Ruang milik jalan itu dibuat untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi," ujar  Andri kepada VIVA.co.id.

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar beberapa waktu lalu. (Foto: VIVA.co.id / Ikhwan Yanuar)

Kepolisian Daerah Metro Jaya mendukung  Dinas Perhubungan DKI untuk menertibkan mobil yang tidak diparkir dalam garasi. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI dinilai sudah tepat untuk dilaksanakan. Aturan yang diterapkan itu pun tak berlawanan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemda DKI," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 13 September 2017. 

Polisi nantinya juga akan mensyaratkan kepemilikan garasi sebelum menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi maka STNK-nya tidak bisa diproses  atas nama dia," kata Djarot.

Harus Konsisten

Langkah Pemprov DKI pun mendapat lampu hijau sejumlah kalangan. Pengamat Transportasi Darmaningtyas, misalnya. Dia setuju dengan ketentuan bahwa STNK tak akan  diterbitkan jika pembeli mobil tak memiliki garasi.

"Bagus dong itu. Seharusnya begitu malah. Pokoknya dengan adanya aturan ini diharapkan orang lebih tertib. Kalau tidak punya laham parkir tidak beli mobil,” ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 13 September 2017.

Namun dia memberikan catatan. Dia meminta Pemprov DKI tak hanya sesaat menerapkan peraturan itu. Jika Pemprov DKI konsisten dalam menindak sesuai Perda tersebut, akan menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Namun jika tak konsisten maka Perda tersebut hanya akan menjadi peraturan yang tak pernah diterapkan.

Setali tiga uang. Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan juga meminta  Pemprov DKI menegakkan aturan itu secara konsisten. Itu lantaran sampai sekarang aparat pemerintah daerah dianggap belum juga menegakkannya.

Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu. "Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih," ujar dia sambil bertanya.

Dia sependapat  penindakan mesti dilakukan terhadap mobil yang parkir di jalan. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat  jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan. "Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (ren)