Kasus Acho dan Masih Lemahnya Posisi Konsumen
- Repro Twitter
VIVA.co.id – Ruang pengaduan itu sesak dipenuhi banyak orang. Puluhan penghuni merangsek masuk dan meminta pertanggungjawaban. Banyak persoalan yang dibendung, beberapa kali melapor, namun tak ada tanggapan dari pengelola apartemen Green Pramuka City yang berada di kawasan Rawa Sari, Jakarta Pusat.
Kali ini keluhan yang disampaikan adalah masalah parkir. Penghuni mempermasalahkan aturan yang melarang memarkirkan kendaraannya dekat dengan tower tempat mereka tinggal.
Peristiwa yang berlangsung Senin siang 7 Agustus 2017 itu penuh dengan ketegangan. Mereka yang mengadu akhirnya dibawa ke kantor pengelola yang berada di basement. Masalah lahan parkir menjadi salah satu keluhan penghuni. Sebelumnya, komika Muhadkly Acho juga menyampaikan keluh kesahnya tentang pengelola ke media sosial Twitter.
Tak hanya itu, dia membeberkan semua itu di blog pribadinya. Sebagai pembeli apartemen, Acho merasa tidak mendapatkan pelayanan yang memadai dari pengelola. Namun, karena menulis di blog tersebut, dia terseret masalah hukum.
Dia dilaporkan ke polisi kemudian dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik di UU ITE dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Acho diketahui dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka.
Senin itu pula kasus Acho langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka sebelum memasuki persidangan. Usai dibawa ke Kejaksaan untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka, Acho akhirnya tak ditahan.
Acho mengatakan siap dan akan menghormati proses hukum. Meskipun dia menyesalkan bahwa pihak apartemen tak mau menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi. "Saya akan hormati pengadilan dan akan mengikuti," kata Acho kepada tvOne.
Acho menjelaskan, dia sudah pernah mencoba melakukan mediasi agar perkara ini tak sampai ke ranah hukum. Ternyata, dia sudah dilaporkan ke polisi pada tahun 2015 oleh pengelola.
"Saya bersurat dan bertelepon tapi bilangnya enggak mau. Dia sebutkan kalau bertemu di luar pengadilan, kami sudah enggak mau," ucap Acho.
Padahal, dia mengaku menuliskan keluh kesahnya tersebut di blog dengan penuh kehati-hatian. "Saya nulisnya hati-hati sekali. Saya tidak nyebut nama dan nama PT hanya secara umum pengelola Green Pramuka," kata dia.
Selain itu, dia tak pernah menulis fitnah dan malah menyertakan foto-foto bukti selebaran dan pengumuman yang tak sesuai dengan kesepakatan. Acho melanjutkan, sejak tahun 2014, sudah banyak yang melakukan protes kepada Green Pramuka. Hal itu juga bisa disaksikan melalui unggahan di media sosial dan YouTube.
Selanjutnya...Awal Masalah
***
Awal Masalah
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Acho menuliskan kegundahannya di Twitter ke pengelola apartemen tempat dia tinggal. Namun ternyata dipermasalahkan oleh pengelola. Lalu cuitan apa yang membuat Acho harus berhadapan dengan hukum?. Ia mencoba mengingatkan lewat tulisannya dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pengelola Green Pramuka.
"Waspadalah sebelum membeli Apartemen Green Pramuka City. Ya, saya hanya ingin Anda waspada, bukan melarang Anda beli. Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis Acho kala itu.
Acho pun mengisahkan bahwa sekitar 2 tahun yang lalu ia membeli sebuah unit di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Ia mengaku tergiur dengan janji untuk membangun konsep green living dimana 80 persennya adalah halaman terbuka. Namun ternyata hal itu tak menjadi kenyataan.
"Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam," tulisnya.
Tak hanya itu, Acho melontarkan kekesalannya lewat akun Twitternya @muhadkly. Pada cuitannya itu, Acho bahkan menambahkan hastag #greenpramuka yang kemudian jadi trending topic. "Ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka," tulis Acho di akun twitternya, yang langsung menjadi trending topic.
Berikut kronologi kasus tersebut, berdasarkan rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Acho:
8 Maret 2015
Acho menulis di blog muhadkly.com soal janji apartemen Green Pramuka.
5 November 2015
Danang Surya Winata (kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera) melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.
26 April 2017
Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.
9 Juni 2017
Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
22 Juni 2017
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.
2 Juli 2017
Karena surat tidak direspons, lalu Acho berusaha menelepon Danang dan mengajak bermediasi, namun ditolak.
17 Juli 2017
Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tulisan Acho di media sosial seolah mengajak agar orang-orang tak membeli unit di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Lantaran itu, pemasaran Apartemen Green Pramuka mengalami penurunan. Padahal, pihak apartemen mengaku sama sekali tak pernah melakukan seperti apa yang dituliskan Acho sehingga akhirnya Acho dilaporkan ke polisi.
"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujar Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan beberapa ahli. "Tentunya kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli. Seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," katanya.
Ketika ditanya berapa kerugian materi yang dialami pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengemukakan, belum mendapatkan informasi jumlahnya secara riil.
"Terpenting bahwa adanya cuitan-cuitan itu, dari pihak apartemen merasakan kerugian. Seperti penjualan menurun, kemudian tidak banyak yang membeli sehingga menimbulkan si pelapor melapor ke polisi," ujar Argo.
Sementara itu, Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, turut menanggapi proses hukum terhadap Acho. Nasrullah beranggapan bahwa keluhan Acho ini hanya salah satu dari sekian banyak protes penghuni rumah susun atau rusun maupun apartemen di Jakarta. Namun sayangnya tak pernah menemukan solusi dan tidak direspons dengan baik oleh pemerintah daerah.
"Keberpihakan pemerintah masih kepada pengembang," kata Nasrullah dalam kesempatan yang sama.
Dia menyarankan, seseorang yang dilaporkan dengan pencemaran nama baik juga bisa membawa saksi-saksi yang meringankan di pengadilan antara lain dalam kasus Green Pramuka yaitu para penghuni yang juga merasa dibohongi pengembang. Selain itu dia menyarankan mendapatkan nasihat dari pakar hukum pidana pula menghadirkan saksi ahli bahasa yang paham soal bahasa blog yang ditulis Acho tersebut.
"Masalah ini adalah masalah yang dialami semua penghuni rusun di Jakarta," lanjut Nasrullah.
Selanjutnya...Manajemen Bereaksi
***
Manajemen Bereaksi
Manajemen Apartemen Green Pramuka City, membantah mengenai tudingan Acho yang menyebut Apartemen Green Pramuka telah melakukan penipuan. Pihak manajemen justru mengatakan Acho dan para penghuni lainnya yang telah berbuat culas dengan melakukan fitnah kepada Green Pramuka City
"Justru mereka (penghuni) telah melakukan tindakan culas karena telah menuduh kami melakukan penipuan," kata Kuasa hukum apartemen Green Pramuka, Rizal di lokasi.
Menurut Rizal, manajemen tak pernah sedikitpun melakukan penipuan terhadap penghuni. Karena sejak awal melakukan perjanjian jual beli unit syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama telah ditandatangani oleh penghuni.
"Kami lihat fakta dan kenyataanya beliau (Acho) telah lalukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Green Pramuka yang di mana Green Pramuka disebut lalukan penipuan konsumen. Adapun hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli yang telah disepakati dan telah ditandatangani para pihak," ujarnya
Selain itu, lanjut Rizal, dari awal sejak berdirinya Green Pramuka City sampai saat ini, tidak pernah melakukan penipuan terhadap penghuni. "Saat ini ada sebanyak 4.000 pemilik. Jadi apabila kita hubungkan satu pemilik lakukan pelaporan (tuduh penipuan) maka 3.900 kemana? jadi tuduhan sebagai penipuan itu tidak benar," ujarnya.
Rizal juga mengatakan, kasus pelaporan Acho bukanlah kriminalisasi terhadap konsumen. Ini murni kasus hukum karena apa yang ditulis Acho tidak benar dan merugikan pihaknya. Untuk itu Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita tahu saudara Acho adalah publik figure di tanah air kita, namun persoalan hukum harus dia jalani,” kata dia.
Selanjutnya...Pemerintah Lepas Tangan
***
Pemerintah Lepas Tangan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kasus yang menjerat Acho merupakan masalah pengelola dengan konsumen, dan tak terkait dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu kan antara mereka dan konsumennya. Selesaikan saja," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta.
Menurutnya, Apartemen Green Pramuka City telah memiliki izin untuk membangun sampai 16 tower di tempat tersebut. Terkait lahan terbuka hijau, kata Saefullah, hal itu disesuaikan dengan Koefisien Luas Bangunan. "Kalau melanggar nanti baru kami setop. Tapi itu sudah ada izinnya sampai 16 tower Rusunami," ujarnya.
Di samping itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kasus yang menimpa Acho adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan.
Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, setelah membaca substansi curahan hati tulisan sang komika di media sosial, pihaknya tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apa yang ditulis dan disampaikan konsumen adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Agustus 2017.
Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, kata Tulus sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka. Terbukti pengaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI.
Tulus mengatakan, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai haknya yang diatur UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Ini sesuai di Pasal 4, termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa dan media sosial.
"Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," ujarnya.
YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen. YLKI juga mengkritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu pihak pengembang. Tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat.
"Bahwa kasus pengaduan yang dialami Acho merupakan puncak gunung es. Pengaduan serupa banyak sekali di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," kata Tulus. (ren)