Hanya Karena Bonus Pelabuhan JICT Sunyi

Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Sejak pukul 07.00 WIB, Kamis 3 Agustus 2017 sebanyak 650 pekerja PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) berkumpul di halaman kantor pusatnya di Koja, Jakarta Utara guna menyampaikan aspirasinya kepada direksi.

Para pekerja pelabuhan internasional yang melayani 70 persen aktivitas bongkar muat barang ekspor-impor di Jabodetabek ini menuntut penyelesaian hubungan industrial dengan direksi JICT.

Ketua Serikat Pekerja JICT, Noval Sofyan Hakim, mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang dikeluhkan pekerja. Pertama, yakni masalah bonus pekerja. Kedua, masalah perjanjian kerja bersama. Ketiga, yakni program investasi tabungan.

Dari ketiga keluhan tersebut, masalah bonus karyawan menjadi perhatian seluruh karyawan. Sebab, kinerja JICT diakui telah naik sebesar 12 persen namun bonus yang diterima karyawan justru alami penurunan sebesar 42 persen.

Atas hal itu, Noval mengakui membuat para pekerja kecewa. Sebab, mereka merasa telah melakukan yang terbaik untuk JICT. Aksi mogok kerja ini dilakukan sampai tuntutan mereka dipenuhi dan bonus dibayarkan sesuai peningkatan kinerja.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, M Firmansyah, menambahkan mogok kerja yang dilakukan adalah dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. 

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen. 

Lalu, pendapatan tahunan JICT sebesar Rp3,5-Rp4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja. 

Pantauan VIVA.co.id, ratusan pekerja JICT terlihat mengenakan seragam kerja berwarna biru. Mereka terlihat tidak melakukan aktivitas apapun selain hanya duduk dan bercakap-cakap satu sama lain, di halaman depan kantor JICT.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengungkapkan rencana mogok Serikat Pekerja JICT ini dilakukan pada 3-10 Agustus 2017.

Dari rencana tersebut, Nyoman mengakui pihaknya telah memiliki rencana darurat mengatasi hal itu. Dan untuk pelayanan, otoritas pelabuhan telah mengalihkan jasa ke terminal internasional lain yang juga berada di pelabuhan Tanjung Priok. 

Selanjutnya... Pelayanan dialihkan

Pelayanan dialihkan

Nyoman mengungkapkan, sejumlah pelabuhan yang akan melayani pengalihan JICT selama aksi mogok kerja ini adalah Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal MAL dan Terminal Peti Kemas Koja.

Ia mengungkapkan, pengalihan sudah mulai dilakukan sejak 31 Juli 2017 lalu ketika JICT menyerahkan operasional peralatannya ke Terminal Peti Kemas Koja untuk pengeoperasian 300 meter dermaga utara JICT yang bisa diperpanjang menjadi 720 meter jika diperlukan.

"Pelayanan kapal raksasa yang selama ini ditangani oleh JICT, sementara juga akan dialihkan ke terminal Internasional lainnya bila terjadi mogok kerja," jelas Nyoman, di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.

Ia mengungkapkan, untuk mengatasi masalah ini pihaknya juga mendatangkan tenaga operator crane handal ke Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari Semarang, Pontianak, Panjang dan Palembang.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan, mengatakan selain melakukan pengalihan operasi pelabuhan, pihaknya juga telah mengosongkan area pelabuhan JICT untuk menjaga keamanan selama mogok kerja berlangsung.

Menurutnya, mengosongkan area pelabuhan JICT merupakan keputusan bersama yang sudah dikoordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat Kepolisian.

"Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga kondisi pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok berlangsung,” ujar Riza dikutip dari keterangannya, Kamis 3 Agustus 2017. 

Dia pun menjelaskan, berhubungan dengan proses sterilisasi tersebut, pada hari ini PT JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi aset perusahaan yang juga merupakan aset negara.

“Jika situasi sudah kondusif, Direksi akan membuka kembali kegiatan kantor seperti biasa dan bagi yang ingin bekerja dipersilakan untuk memberikan pernyataan tertulis,” ujar Riza.

Riza menegaskan, situasi di JICT aman dan terkendali. Seluruh proses bongkar muat dan pengalihan muatan tetap berjalan optimal sejalan dengan rencana kontingensi  yang telah disusun manajemen.

Selanjutnya... Imbas aksi demo

Imbas aksi demo

Akibat aksi demo yang dilakukan 650 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja JICT itu ternyata banyak dikeluhkan sejumlah pelaku usaha dan pemerintah yang dinilai dapat merugikan bisnis dan iklim usaha di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keheranannya dengan demo yang dilakukan karyawan JICT kali ini. Sebab, dari segi gaji tentunya cukup besar dan tertinggi kedua di dunia dalam bidang jasa pelabuhan. 

Luhut menjabarkan, gaji setingkat staff atau operator JICT saat ini diketahui saja sudah melebihi gaji seorang menteri yaitu sebesar Rp36 juta, sementara gaji menteri hanya Rp19 juta.

Untuk itu, Luhut mengakui masih akan menyelidiki apa yang menjadi keluhan sebenarnya dari pekerja, sebab jika benar isu yang dikeluarkan terkait bonus yang kurang tentu sangat tidak habis pikir.

Luhut pun mengimbau aksi tersebut tidak dilakukan dengan tindakan yang aneh dan bila demo-demo tak jelas boleh diproses secara hukum karena mengganggu aktivitas pelabuhan.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana mengatakan pihaknya terus melakukan langkah persuasif agar para pekerja tidak melakukan aksi di kawasan objek vital nasional seperti pelabuhan.

Sebab, sebenarnya para pekerja tidak diperkenankan melakukan aksi mogok kerja atau unjuk rasa apapun di pelabuhan. Terlebih kawasan pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional dan mempunyai aturan sendiri terkait unjuk rasa.
 
Untuk itu, sambil menunggu pertemuan karyawan dengan manajemen JICT, Sutana mengharapkan situasi harus kondusif. Namun apabila mengganggu kepentingan operasional pelabuhan maka menjadi ranah hukum polisi. 

"Jadi pada kesempatan ini kepada rekan-rekan serikat pekerja silakan kalau Anda ingin memperjuangkan haknya tetapi tidak mengganggu operasional pelayanan seperti biasa," ujarnya.

Selanjutnya.... Kerugian triliun rupiah

Kerugian triliun rupiah

Sementara itu, akibat aksi demo yang dilakukan serikat pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 itu, telah membuat sebagian kegiatan pelabuhan lumpuh sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi pengusaha logistik.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan, kerugian pengusaha logistik diperkirakan bisa mencapai Rp100 miliar hingga Rp200 miliar per hari nya. Itupun, lanjut Zaldy belum termasuk rugi reputasi dari negara lain maupun penalti dan dampak negatif lainnya.

"Kerugiannya menurut saya sih sampai Rp100-Rp200 miliar, kurang lebih (per hari)," kata Zaldy kepada VIVA.co.id, Kamis 3 Agustus 2017. 

Ia pun mengakui, jika selama demo dikalkulasikan kerugian dari pengusaha logistik bisa mencapai Rp1 triliun jika aksi demo tersebut terus berlanjut hingga tanggal 10 Agustus 2017.

"Ini belum lagi rugi tidak langsung seperti reputasi, pinalti dan lain-lain yang bisa jauh lebih besar. Kerugian ini bertambah besar kalau mogoknya memanjang. Kalau sampai tanggal 10, maka kerugian akan sangat besar dan memalukan Indonesia," ujar dia. 

Sementara itu, dari sisi perekonomian, Zaldy meyakini hal tersebut juga dapat memperparah kinerja ekspor impor komoditi Indonesia melalui terminal tersebut.

"Dampaknya tentu parah karena terhambatnya proses ekspor dan impor," kata dia.