Heboh Putra Jeremy Thomas Babak Belur

Jeremy Thomas laporkan oknum polisi penyiksa anaknya.
Sumber :
  • Al Amin/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Nama Axel Matthew Thomas mendadak menjadi pusat sorotan. Semua mata tertuju pada pemberitaan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan putra pesinetron Jeremy Thomas ini babak belur. Pihak Jeremy menyatakan bahwa anaknya disekap di hotel Kristal, Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 15 Juli 2017 malam oleh oknum yang diduga polisi berpakaian preman.

Ayah dua orang anak ini menjelaskan bahwa anaknya dicegat orang yang mulutnya bau alkohol. Ketika itu, kata Jeremy, putranya itu tidak menduga bahwa orang yang mencegatnya adalah oknum polisi, hingga mereka melepaskan tembakan ke udara. 

"Dia (Axel) kabur, dikejar pakai tembakan, dipukulin, dimasukin mobil, dan dia mengaku oknum," kata Jeremy saat ditemui di Jakarta Selatan. 

Tak berhenti sampai di situ, Axel juga ditodong senjata. Axel yang juga sempat bermain di beberapa sinetron ini dipaksa mengaku telah mengonsumsi narkoba. Jeremy menegaskan bahwa putranya tidak terlibat kasus narkoba.

"Saya kasih tahu sekarang, anak saya bukannya ditangkap, bukan ditangkap karena narkoba. Dia diarahkan, dipaksa mengaku. Dia enggak ada bukti-bukti," ujar pria berdarah Pakistan ini.

Sebagai seorang ayah, Jeremy sangat marah, anaknya diperlakukan tidak manusiawi. Jeremy menambahkan bahwa anaknya dihajar delapan orang berpakaian preman. Ia menegaskan bahwa para pria tersebut adalah petugas satuan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Anak saya babak belur berarti tidak manusiawi. Mereka berdalih, jangankan kekerasan fisik, verbal aja enggak boleh. Apa lagi memaksakan kehendak mengakui narkoba, tidak terpuji,"ujar Jeremy saat ditemui di Mabes Polri, Trunujoyo, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2017.

Atas tindakan yang tidak menyenangkan itu, Jeremy melaporkan delapan oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dengan pasal berlapis, yakni dugaan penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, pengambilan paksa dan  pencurian.

"Pasal sesuai dengan diterima penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, pengambilan paksa dan pencurian. Hp, ikat pinggang, dan bajunya dilucuti," ucapnya menambahkan.

Dari informasi yang didapat, Axel diduga dihubungi temannya dan diminta datang ke sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam. Di sana, Axel langsung ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman. 

Axel menduga orang-orang tersebut merupakan preman yang tengah mabuk. Dia sempat melarikan diri sebelum akhirnya kembali ditangkap dan disekap di dalam sebuah kamar sekitar empat jam. 

Saat diinterogasi, Axel diduga mendapatkan perlakuan kasar dari para oknum anggota polisi itu. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka memar di bagian kepala, serta cedera di tulang rusuk dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Saat ini, Axel masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dilakukan visum.

Selanjutnya... Melapor ke Propam
***
Melapor ke Propam

Jeremy tak percaya begitu saja bahwa anaknya terlibat kasus narkoba. Suami Ina Thomas ini tetap menuntut keadilan. Ia membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia merasa anaknya telah diperlakukan semena-mena, dan menjadi korban main hakim sendiri dari oknum yang diduga polisi tersebut. 

Jeremy mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan kasus tindakan kekerasan yang dialami anak sulungnya, Senin 17 Juli 2017. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmita. Ia datang bukan dengan tangan kosong. Sang artis ini membawa bukti visum  hasil tindakan kekerasan yang dialami Axel. Jeremy menyebutkan, Axel dipaksa untuk mengaku membawa narkoba oleh oknum tersebut. Padahal, saat itu, kata Jeremy tidak ada bukti. 

Jeremy menganggap, oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Axel tidak memiliki bukti kuat. "Anak itu tidak terlibat apa-apa. Dia dipaksa mengaku dengan ditodong pistol," kata Jeremy.

Untuk itu, ia meminta Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti oknumnya yang tak bertanggung jawab tersebut.

"Tidak ada motif. Menurut saya, karena ada oknum anak seleb di sini. Enggak ada perintah (penangkapan), main siksa saja," lanjutnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, dikabarkan telah turun tangan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan, penyekapan dan pemukulan terhadap aktor Axel Matthew Thomas, putra dari Jeremy Thomas, yang dilakukan anggota Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

"Ya betul, untuk oknum anggota sudah ditangani Propam Polda Metro Jaya," kata Kepala Sub Bagian Humas Kota Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Prayogo, Senin 17 Juli 2017.

Menurut Prayogo, belum diketahui berapa anggota Polres Kota Bandara Soetta yang diperiksa petugas Propam Polda Metro Jaya. "Nanti saya cek ke Sat Narkoba dulu ya," katanya menambahkan.

Selanjutnya... Versi Polisi
***
Versi Polisi

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta terhadap Axel dengan cepat menjadi buah bibir. Tak ingin ada salah paham soal kasus tersebut, pihak kepolisian pun langsung angkat bicara. 

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, membenarkan adanya laporan yang mereka terima dari Jeremy Thomas.

Namun, pihaknya menampik jika ada penyekapan dan penculikan oleh oknum polisi terhadap Axel. "Bukan disekap. Dari Sat Narkoba melakukan penangkapan atas dugaan kepemilikan narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin,17 Juli 2017.

Ia menjelaskan, Jeremy memang melaporkan adanya dugaan penyekapan dan penculikan anaknya. Tapi, usai pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, ternyata itu merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bandara Soetta setelah menerima laporan adanya kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. 

"Sedang kita dalami pemenuhan unsurnya, karena petugas sedang melaksanakan upaya lidik dan sidik. Hari ini baru ditentukan melalui gelar perkara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya membeberkan kasus narkoba yang melibatkan Axel.

Argo menjelaskan bahwa anak Jeremy tersebut merupakan satu dari lima orang yang diduga hendak memesan narkoba jenis happy five dari dua tersangka narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya oleh kepolisian. 

Penjual barang haram itu pada Axel adalah JV dan DRW. Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 14 Juli 2017 lalu.

"Di terminal 3, Bea Cukai mengontak, ada dari Kuala Lumpur membawa 1.118 strip happy five dimasukkan kotak panadol. Dari Soetta, ada datang ke terminal 3 untuk mengecek. Di sana, ditemukan satu orang diamankan namanya JV itu. Dalam bungkus panadol. Dari JV tambah DRW, sebagai dua tersangka pembeli pemilik," ujar dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi pun mulai bergerak mengejar pemesan happy five tersebut. Mereka memburu para pembeli barang haram ini di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan salah satunya adalah Axel. 

Lantas, anggota pun melakukan penangkapan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan terhadap Axel.

Di sanalah, diduga terjadi tindakan yang disebut pihak Axel, kalau dirinya dianiaya oleh oknum polisi. Padahal, menurutnya, saat itu anggota bermaksud mengamankan Axel yang melakukan pemesanan barang haram.

"Anggota Soetta melakukan penangkapan di hotel itu. Nah, kemudian terjadi, karena dia (Axel) lari. Dia kita kejar, nah terjadi pergumulan itu. Pergumulan di sana. Ya, akhirnya ortu ini datang bawa anaknya. Jadi, dengan seperti itu, namanya bergumul pasti adalah di situ," kata dia.

Lebih lanjut, polisi juga menjelaskan bahwa mereka tak sembarang tangkap. Mereka memiliki bukti bahwa putra Jeremy Thomas sudah membayar uang pembelian narkoba jenis happy five ke dua pengedar yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Bukti itulah yang menjadi dasar petugas Kepolisian, akhirnya menangkap Axel di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ujar Argo menjelaskan.  

Menurut Argo, Axel telah membayar sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian narkoba jenis happy five pada tersangka JV dan DRW. Begitu pula, pemesan yang lain.

"Inisialnya AMT, dari 1.118 setrip itu nanti dibagi-bagi, ada yang sekian setrip-sekian setrip, itu sudah ada tersendiri. Dari tersangka ini (JV dan DRW) berkembang bahwa pemesan tadi sudah transfer duit Rp1,5 juta untuk pembelian pada tersangka, saat tersangka masih berada di Malaysia itu," ujarnya.

Dengan adanya bukti-bukti ini, kepolisian menampik, jika telah terjadi salah tangkap dalam kasus ini.

Lebih lanjut, pihak polisi juga tak mempermasalahkan laporan Jeremy Thomas ke Propam. "Dari orangtua lapor ke Propam tidak masalah biar kita klarifikasi seperti apa ceritanya di situ," ujar Argo.

Terkait luka-luka di sekujur tubuh Axel, polisi mengaku sedang menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan Jeremy Thomas itu. Namun, dalam kesempatan itu, Argo mengatakan bahwa luka dan memar yang ada di tubuh Axel bisa saja bukan dampak dari pemukulan yang sengaja dilakukan petugas ketika mengamankan Axel.

Tapi, kemungkinan Axel terluka akibat adanya pergumulan dengan petugas ketika penangkapan berlangsung.

"Namanya ditangkap, dia lari, ada pergumulan. Kita tangkap, namanya menangkap tersangka, masa dia ngedeprok (diam tak bergerak) saja begitu, kan jarang," kata Argo

Di sisi lain, Jeremy tetap bersikeras bahwa tak ada bukti anaknya terlibat narkoba. Ia menjelaskan bahwa polisi tidak memiliki bukti kuat. "Itu tidak benar, karena tidak ada bukti," ujar Jeremy. 

Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang dibeberkan kepolisian tidak jelas sumbernya. "Mungkin dari internal mereka begitu, yang jelas Axel tidak terdapat bukti apa-apa saat ditangkap," 

Perihal adanya transaksi via rekening bank, Jeremy menjelaskan bahwa Axel saat itu sedang bertransaksi belanja online. Axel diketahui juga memiliki bisnis online.

"Itu anak kan jualan baju online, semua berhak kok. Kalau pun lakukan transaksi online itu sangat wajar, Axel suka beli baju online, sepatu online. Suka nitip sama temannya. Kemarin, dia mau beli baju supreme," jelasnya. 

Selanjutnya... Jadi Tersangka dan Dicekal
***

Jadi Tersangka dan Dicekal

Jeremy terus memperjuangkan kasus dugaan pengeroyokan putranya. Di samping itu, polisi juga melanjutkan kasus yang menjadi sorotan publik ini. 

Selasa, 18 Juli 2017, polisi mengungkapkan bahwa Axel telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya. 

Penetapan status Axel sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab, pihak kepolisian memiliki alat bukti yang ada. Sehingga setelah melakukan gelar perkara kemarin, Senin 17 Juli 2017, Axel pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita sampaikan kemarin. Yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia," kata dia menjelaskan.

Argo menjelaskan kalau Axel memesan satu strip narkoba jenis happy five pada dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni JV dan DRW di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.

Tak hanya itu, kepolisian juga langsung melakukan pencekalan terhadap Axel. Hal ini terbukti, saat Selasa, 18 Juli 2017, Axel berniat pergi ke Singapura untuk berobat. Pihak imigrasi melarang Axel naik pesawat dan pergi ke Singapura. 

Alhasil, Axel pun digiring pihak imigrasi karena adanya pencekalan dari pihak kepolisian terhadapnya.

"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," ujarnya.

Sejauh ini, polisi belum menahan Axel. Penyidik terpaksa menunda penahanan dan membantarkan tersangka, dengan alasan Axel saat ini sedang menderita sakit.

"Jadi karena dia tersangka, nanti misalnya dia sakit bisa kita bantarkan. Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri," kata Argo.

Argo menuturkan, penundaaan penahanan ini tidak akan memengaruhi waktu penahanan. Axel akan ditahan sesuai dengan lama waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Tapi Axel bar ditahan jika tim medis menyatakan kondisi kesehatannya sudah membaik dan sudah bisa dilakukan penahanan. Pihak kepolisian juga akan membawa Axel ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dari pihak Jeremy sendiri masih menyatakan bahwa anaknya tak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Jeremy tetap bersikeras bahwa anaknya tak terbukti menggunakan narkoba. Bahkan, ia juga telah memiliki hasil tes urine yang negatif dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

"Hasil tes urine (Axel) di RSPI negatif," ujar Jeremy saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 18 Juli 2017.

Namun, pihak Jeremy belum mau bicara banyak soal status tersangka sang anak.  Jeremy tidak mau ambil pusing, baginya penganiayaan anaknya oleh oknum Kepolisian lebih menjadi fokus prioritasnya saat ini.

"Kami masih fokus dengan kondisi kejiwaan Axel dulu dan fisik yang lemah dan traumatik," ujar Jeremy. (one)