Pansus Angket KPK, Siapa yang Takut?

Ilustrasi Pimpinan DPR saat memulai sidang paripurna pembentukan pansus hak angket KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – "Kalau dikembalikan, habis saya sama kawan-kawan saya di DPR," ujar Miryam Haryani seperti ditirukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam pemeriksaan pada 24 Januari 2017.

Secara tak sengaja mantan anggota Komisi II DPR ini mengungkap ketakutannya. Maklum pusara korupsi e-KTP pada tahun 2011-2012 yang kini membelit Miryam itu diakui memang bukan kasus seharga nasi bungkus.

Setidaknya ada uang Rp2,3 triliun dikabarkan melipir ke dompet para dewan. "Ini kasus (korupsi) yang terbesar yang pernah ditangani KPK," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun.

Nama Miryam, sebelumnya muncul ketika ia menjadi saksi lantaran namanya disebut para terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Sosok politikus Partai Hanura ini memang mengetahui betul bagaimana skema alur duit korupsi e-KTP. Itu ditunjukkan Miryam dalam keterangannya ketika diperiksa oleh KPK.

Atas itu, kesaksian Miryam di kasus e-KTP memang benar-benar penting. Sebab nyanyiannya bisa mengurai siapa di balik bobroknya proyek nasional senilai Rp6 triliun tersebut.

Namun demikian, entah mengapa secara mengejutkan Miryam malah membantah semua keterangannya. Ia berdalih dalam tekanan ketika diperiksa. Singkatnya apa yang disebut Miryam, soal siapa saja yang menerima uang e-KTP adalah keterangan ngawur.

Sejak itu, usai sidang pada 27 Maret 2017, ulah Miryam berbuntut panjang. Sikapnya yang berbalik arah malah memunculkan drama baru.

FOTO: Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu oleh KPK

 

KPK pun menetapkannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Miryam pun terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik KPK pun melihat gelagat itu. Ketakutan Miryam ketika diperiksa bahwa ada yang mengancam seperti terbukti. Mereka yang bermain di belakang bancakan e-KTP seperti hendak menjadikan Miryam sebagai martir.

"Dia disuruh beberapa orang di DPR untuk tidak mengakui fakta, menerima uang dan bagi-bagi uang," ujar penyidik KPK.

Dari Nama ke Angket

FOTO: Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).


Miryam memang menyebut sejumlah nama, dan mereka yang disebutnya bukan orang sembarangan. Namun karena nama itu juga Miryam tak tenang.

Koleganya di DPR sepertinya was-was bakal terseret arus. Dan entah ada kaitannya atau tidak, namun sejumlah nama seperti rekan Miryam di DPR seperti, Aziz Syamsuddin (Ketua Komisi III), Desmond J Mahesa (Gerindra), Masinton Pasaribu (PDIP), Sarifuddin Sudding (Hanura) dan Bambang Soesatyo (Golkar), mulai mendesaknya untuk berkicau lebih jauh.

Nama-nama panas ini pun melejit. Ketegangan kasus e-KTP makin mengencang. KPK menuai hujatan dari DPR. Begitu pun anggota DPR yang disebut mendesak Miryam ikut menuai kecaman publik.

Sejak ini, 'genderang perang' antara KPK dan DPR makin mengemuka. Komisi Antirasuah yang hendak mengorek habis keterlibatan anggota dewan dicurigai ada kepentingan lain.

Sementara di sisi lain, DPR yang kecewa dengan arogansi KPK ikut kebakaran jenggot. Maklum KPK bukan sekali ini saja merecoki kursi empuk DPR. Sudah cukup banyak para dewan yang dicokok lembaga yang dibentuk sejak tahun 2003 ini.

Atas itu, DPR berencana mencuci nama. Nyanyian Miryam harus dibuktikan. Satu-satunya cara adalah DPR harus mendengar sendiri kesaksian Miryam, setidaknya rekaman pemeriksaan yang pernah disebut penyidik KPK.

Karena itu, DPR mesti membuat panitia khusus, dengan senjata yang paling ampuh adalah Hak Angket. "Kami ingin semua dibuka supaya publik tahu, kalau ada lembaga antikorupsi itu harus patuh kepada konstitusi," kata anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad.

Karena itulah, DPR pun mengebut pembentukan Pansus Angket. Hingga Rabu, 7 Juni 2017, sebanyak tujuh fraksi dengan total 23 dewan dari mulai dari PAN, PKB, Gerindra, PDIP, PPP, NasDem dan Hanura bersepakat membentuk Pansus Hak Angket.

Tak tanggung, pansus ini bahkan telah merinci anggaran kebutuhan mereka. Nilainya mencapai Rp31 miliar dan itu hanya untuk 60 hari kerja.

"Ketuanya Pak Agun Gunandjar (Golkar), wakilnya Risa Mariska (PDI), Pak Dossy Iskandar (Hanura) dan Pak Taufiqulhadi (NasDem)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Kepentingan Siapa?

FOTO: Penyidik KPK Novel Baswedan mendapat teror air keras. Novel merupakan penyidik utama kasus korupsi e-KTP


Sulit disangkal bila pansus hak angket KPK ini sebagai strategi 'gigit balik' DPR dalam sengkarut proyek e-KTP yang ditelisik KPK.

Maklum, sejumlah nama yang kini bercokol di pansus semuanya disebut-sebut menikmati dana korupsi proyek e-KTP. Gunandjar misalnya, ia diduga menerima dana senilai US$ 1 juta. Konon uang itu sebagai pelicin agar proyek e-KTP direstui.

"Saya merasa tidak ada konflik apa-apa. Apa pun dalam konteks penegakan hukum e-KTP saya jalani, patuhi dan saya ikuti," kata Gunandjar menjawab keraguan posisinya sebagai ketua pansus.

Demokrat, sebagai salah satu partai yang menolak pembentukan pansus, melontarkan kecurigaan terhadap pembentukan ini. Sebabnya, selain prose pembentukan pansus ini dinilai cacat prosedur.

Partai besutan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini mencium ada indikasi lain di balik rencana itu. "Pengawasan perlu, tapi bukan melemahkan KPK," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.

Aktivis ICW Tama S Langkun menilai bahwa pansus ini nyatanya sebagai bentuk arogansi DPR menutupi keterlibatan mereka dalam kasus e-KTP. "Ini premanisme politik oleh mereka yang membidik KPK," kata Tama.

Senada dikatakan oleh Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT-UGM) Fariz Fachryan. Dalam pendapatnya, ia menilai pansus angket yang kini dibentuk telah melanggar kewenangan.

FOTO: Aksi dukungan publik ke KPK

 

Sebab dalam ketentuannya, hak angket hanya dipergunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, hak angket bukan lah untuk penegak hukum seperti KPK. "Itu keliru besar (hak angket)," kata Fariz.

Menurutnya, jika pun DPR berkeinginan mendengar kesaksian Miryam, maka itu cukup dilakukan dengan mengikuti jalannya persidangan korupsi e-KTP.

Atas itulah, ia memastikan bila pansus ini menjadi pertanda buruk dari DPR bahwa lembaga ini tak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. "DPR sekali lagi melanggar kewenangan yang diberikan konstitusi," katanya.

Di sisi lain, Amien Rais, politikus PAN yang kini namanya ikut disebut kecipratan uang Rp600 juta dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, malah menyebut bila pansus ini adalah langkah penting untuk membongkar 'kepalsuan' di tubuh KPK.

Menurut mantan Ketua Umum PAN ini, ia cukup mengenal baik perjalanan KPK. Namun demikian, memang belum ada yang mau secara terbuka membongkar aib di belakang KPK.

"Saya pernah mengawasi 5 tahun. (Jadi) Bisa tahu permainannya (KPK)," ujar Amien di DPR.

Karena itu, Amien mengapresiasi penuh pembentukan pansus hak angket. Ia pun menaruh harapan besar ke lembaga sementara ini untuk bekerja serius.

FOTO: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

"Sekarang siap yang palsu, DPR atau KPK? Kalau yang palsu KPK nanti ambil langkah konstitusional. Tapi, kalau sampai DPR yang palsu biar nanti rakyat yang berikan hukuman," kata Amien.

Apa pun itu, dugaan kepentingan-kepentingan di balik ini memang tidak akan ada habisnya. Siap yang berdosa di balik perkara e-KTP memang mesti diungkap terang benderang.

Yang pasti, KPK sejak berdirinya memang telah teruji konsistensinya menggulung semua prakti korupsi di Indonesia. Tak peduli siapa pun, lembaga ini telah menjadi alat rakyat memukul tikus berdasi.

Sementara di sisi lain, DPR yang seharusnya menjadi rumah rakyat, fakta tak terbantahkannya adalah justru mengeruk uang yang seharusnya dijaga untuk rakyat.

Atas itu, mahfum kemudian publik menyuarakan pilihannya kepada KPK. Bak melindungi oase terakhir dari gerombolan hewan haus. KPK bagi publik layak dilindungi.

Namun perlu juga dipertimbangkan jika bicara kepentingan, maka fakta paling nyatanya adalah mayoritas pendukung hak angket KPK ini seluruhnya merupakan partai yang menyokong Presiden Joko Widodo, seperti Hanura, PAN, Golkar, PDIP, NasDem, PKB dan PPP.

Lantas siapakah yang kebakaran jenggot di keruhnya situasi ini?