Mobil Jokowi Mogok, SBY Kena Getahnya

Mobil Kepresiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Setkab.go.id

VIVA.co.id – Bisa Anda bayangkan ketika mendengar mobil yang ditumpangi seorang Presiden mogok di tengah jalan? Sudah pasti semua perangkat kepresidenan yang melekat saat itu kelimpungan. Beragam skenario disiapkan untuk membuat sang Presiden selalu merasa aman dan nyaman selama dalam perjalanan tugasnya.

Karena sudah sewajarnya mobil Kepresidenan memiliki standar pengamanan kelas wahid dan selalu dipersiapkan dengan baik saat digunakan. Kualitas kendaraannya pun disesuaikan agar tetap kesan elegan tetap melekat, namun tetap aman saat dikendarai. Tak lupa, perawatan mobil Kepresidenan juga harus dilakukan secara berkala.

Setidaknya pengalaman itu yang dialami Presiden Joko Widodo saat meresmikan Mobile Power Plant di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu, 18 Maret 2017. Mobil dinas Kepresidenan yang ditumpangi Presiden tiba-tiba mogok di tengah perjalanan.

Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, membenarkan insiden  mogoknya mobil orang nomor satu di negeri ini. Bey saat dihubungi para jurnalis, mengaku iring-iringan mobil yang membawa Presiden Jokowi dan Ibu Negara tiba-tiba terhenti di sekitar wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil Presiden mengalami kerusakan. Sedan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard itu bermasalah pada setelan gas, sehingga laju kendaraan tidak bisa dalam keadaan normal.

Sadar akan situasi tersebut, Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana, terpaksa turun. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kemudian menyiapkan mobil pengganti dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah santap siang, Presiden dan Ibu Negara kembali melanjutkan perjalanan dengan mobil pengganti.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung tak memungkiri penyebab mogoknya mobil Kepresidenan karena usia kendaraan yang sudah berusia 10 tahun lebih. Pram begitu disapa, mengaku tak terlalu terkejut dengan insiden mogoknya mobil Presiden di Kalbar. Sebab, selama mendampingi Presiden sudah tiga kali mengalami insiden serupa.

"Total mogoknya empat kali, kemarin terakhir di Kalbar, di Mempawah, dan itu sebelum masuk ke Kota Pontianak. Memang kondisi mobilnya sudah 10 tahun lebih, tetapi Presiden masih merasa, menganggap bahwa mobil itu masih bisa digunakan," kata Pramono, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Pramono menegaskan bahwa pengadaan mobil Kepresidenan ini terakhir kali dilakukan pada 2007 lalu, di era Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi sering kali, disarankan oleh para menterinya agar mengganti mobil yang baru, tapi selalu menolak dan memilih untuk memperbaiki mobil lama.

Di sisi lain, Jokowi meminta kepada Paspampres agar mobil-mobil Kepresidenan yang lain, yang sudah re-build bisa digunakan kembali.

Dari delapan mobil Kepresidenan yang ada, disebutkan salah satunya masih ada di Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono. Mengenai keberadaan satu mobil yang kini masih dipakai SBY, Pramono mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu. Kalau bilang tahu nanti sok tahu," katanya.

Berikutnya... Sentil SBY

***

Sentil SBY

Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala, membenarkan satu unit mobil dinas Kepresidenan, selama ini dipinjam SBY terhitung sejak 20 Oktober 2014 atau sejak tak lagi menjabat Presiden. Hingga dua tahun tak menjabat sebagai Presiden, mobil tersebut belum dikembalikan ke pemerintah.

Namun, Djumala mengakui bahwa mobil tersebut sudah dikembalikan SBY. Pengembalian sedan mewah Mercedez-Benz S600 Guard itu dilakukan Rabu siang, 22 Maret 2017.

"Baru tadi pagi menjelang siang, mobil Kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan. Dan kita terima secara resmi dengan berita acara penerimaan yang mana sebelumnya tidak ada surat-suratan. Nah dikembalikan dengan surat resmi," kata Djumala, saat ditemui di ruangannya, komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Dengan begitu, maka mobil Kepresidenan yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo dalam aktivitas sehari-hari, sudah utuh delapan unit. Walau sudah kembali, melalui pihak Sekretariat Negara maka akan dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi mobil tersebut.

"Nanti setelah di tune-up, general check up sesuai standar Kepresidenan. Ini mobil Kepresidenan kebal peluru, antipeluru dengan spesifikasi Kepresidenan VVIP, itu akan kita adakan tune up, check up, setelah itu kita kembalikan serahkan kembali kepada Paspampres," jelas Djumala.

Pihak Paspampres nantinya yang akan melakukan perawatan terhadap mobil itu, setelah dilakukan general check up oleh pihak Sekretariat Negara.

Terlepas dari pengembalian mobil tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menilai insiden mogoknya mobil Presiden menyiratkan adanya kegentingan untuk pengadaan mobil baru Kepresidenan.

"Kalau tanya Pak Presiden selalu bilang enggak usah, ngapain, enggak apa-apa. Tapi kalau urusan kayak begini enggak tahulah nanti. Tapi kalau saya melihat ada urgensi luar biasa untuk pembaruan ini," ujar Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Namun, setiap Pratikno berkonsultasi dengan Jokowi mengenai ini, selalu ditolak. Hanya saja pemerintah bisa menganggarkan pengadaan mobil dinas kepresidenan tanpa persetujuan Jokowi.

"Enggak harus disetujui Presiden, pengadaan biasa. Keputusan menteri saja selesai," kata mantan Rektor UGM itu.

Menurutnya, pengadaan mobil baru Presiden itu penting lantaran kondisi kendaraan yang ada saat ini sering bermasalah. "Sangat tidak layak. Sudah beberapa kali mogok. Di Banjarnegara pernah mogok. Di Kalimantan terus Ponorogo, Jawa Timur, kalau enggak salah. Jadi sudah ada urgensi," katanya.

Berikutnya... Hak Mantan Presiden

***
Hak Mantan Presiden

Polemik soal mobil Kepresidenan yang digunakan SBY sebenarnya adalah hal yang wajar. Menurut SBY, Pasal 8 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karena itu, setelah tanggal 20 Oktober 2014, mobil yang sudah 7 tahun saya pakai diantar dan diserahkan ke rumah saya. Ini saya nilai tidak salah. Apalagi, sudah dijelaskan kalau mobil itu tetap milik negara, dan di bawah kendali Paspampres," kata SBY, melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2017.

Meskipun mobil Kepresidenan itu disediakan oleh negara, tapi SBY mengklaim sangat jarang menggunakannya. SBY mengaku terakhir kali memakai mobil tersebut pada September 2016. "Waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit, dan langsung rusak. Mobil itu kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," katanya.

SBY sudah lama berencana mengembalikan mobil ke negara. Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Oleh karena itu, ia menambahkan, tidak mungkin dirinya mengembalikan mobil dalam keadaan rusak.

"Dua hari yang lalu, Komandan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Karena itulah, saya sedih dengan pemberitaan media yang sangat menyudutkan saya. Seolah-olah saya membawa mobil yang bukan hak saya," kata SBY.
 
Aturan mengenai pemberian fasilitas bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden RI tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. Secara spesifik, fasilitas mobil dari negara bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden diatur di dalam Pasal 8.
 
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b.disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya," bunyi Pasal 8 UU 7/1978.

Dalam bab penjelasan terkait Pasal 8 disebutkan bahwa pemberian rumah dan mobil Kepresidenan untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya.

Penjelasan Pasal 8 huruf b menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.

"Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara," bunyi penjelasan Pasal 8 huruf b.

Selanjutnya... Dagelan Istana

***

Dagelan Istana

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyayangkan polemik mobil Kepresidenan yang digunakan oleh SBY. Padahal, UU sudah jelas mengatur bahwa sebagai mantan Presiden, SBY berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dan mobil. Situasi serupa pun akan diterima Jokowi bila tak lagi menjabat sebagai Presiden.

"Sekarang jika Jokowi mempermasalahkan, dan ingin mengambil kembali mobil tersebut, sama saja ia tidak taat Undang-undang," kata Margarito kepada VIVA.co.id, Rabu 22 Maret 2017.

Ia heran dengan polemik soal mobil negara yang digunakan SBY, karena hanya membuat kegaduhan politik. Terlebih kegaduhan itu justru episentrumnya ada di Istana.

"Apakah layak mantan Presiden diperlakukan seperti ini? Dalam politik memang wajar, tapi ya bermoral lah. Kalau SBY jadi lawan Anda, layani dengan cara berkelas," tegasnya.

Sementara itu, terkait insiden mogoknya mobil Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat, Margarito sulit menalar kenapa hal tersebut bisa terjadi. "Ini dagelan terbesar, tidak bisa dinalar dengan nalar apapun. Masa mobil presiden bisa mogok?" ujar Margarito.

Insiden mogoknya mobil Kepresidenan ini juga tak luput dari sorotan anggota dewan. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menilai pemerintah abai akan keselamatan Presiden Jokowi dalam menjalankan tugas dan kewajiban kenegaraan.

"Ya concern-nya pada keamanan Presiden. Presiden itu dalam UU Keprotokoleran harus ada sistem yang baik. Di antara cara itu, kita atur keamanan Presiden, kendaraan itu harus aman. Kalau mogok berarti kendaraan itu enggak aman," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Karenanya, persoalan mogoknya mobil Jokowi yang terjadi berulang kali itu, menurut Fahri, harus dievaluasi. Alasannya, jika lokasi mogoknya mobil tersebut di daerah yang tidak aman, jelas bisa membahayakan keselamatan Presiden.

"Kalau anggota DPR yang meninggal, gantinya gampang. Lah kalau Presiden itu kan bahaya. Ini soal keamanan Presiden jadi harus dievaluasi. Semua alat yang digunakan Presiden, helikopter, pesawat, mobil, semua harus dievaluasi," ujar Politikus PKS ini.

Pemerintah, menurut dia, juga tidak boleh berdalih bahwa persoalan itu terjadi lantaran mobil Kepresidenan sudah lama tidak diganti.  

"Salah sendiri. Sistem pemerintahan enggak boleh membiarkan Presiden naik mobil lama karena terkait keamanan. Kalau sudah lama bikin jangka waktu penggantian. Mesin kapan ausnya, onderdil kapan gantinya," tegasnya. (one)