Babak Baru Kasus Siti Aisyah

Siti Aisyah dalam pengawalan polisi di pengadilan Sepang, Malaysia.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un terus bergulir.  Hari ini, Rabu, 1 Februari 2017, sidang pengadilan perdana dengan terdakwa Siti Aisyah digelar.  Tak sampai satu bulan, aparat penegak hukum Malaysia sudah menyelesaikan berkas penyelidikan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu tewas dibunuh saat menunggu penerbangan  menuju Macau di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Senin, 13 Februari 2017. Pemerintah Malaysia baru mengumumkan kematiannya pada Rabu, 15 Februari 2017.

Sehari kemudian Polisi Diraja Malaysia menangkap Duan Thi Huong, seorang perempuan berkewarganegaraan Vietnam. Hari berikutnya polisi menangkap Siti Aisyah, seorang perempuan Warga Negara Indonesia.  Keduanya diduga menjadi pelaku yang menewaskan Jong-nam. Hari  berikutnya pemerintah Malaysia juga menangkap Ri Jong-Chol, seorang warga Korea Utara.

Berdasarkan rekaman cctv bandara yang beredar, Siti Aisyah dan Duan Thi Huong tampak seperti mengapit Jong-nam, dari kejauhan keduanya terlihat mengusapkan sesuatu ke wajah Jong-nam. Pria berusia 47  tahun tersebut sempat melapor ke klinik bandara, namun kondisinya memburuk. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sejak Siti Aisyah ditangkap, pemerintah Indonesia tak segera bisa memiliki kesempatan untuk bertemu dengan Siti. Meski sudah beberapa kali mendesak agar akses kekonsuleran segera dibuka, tapi Polisi Diraja Malaysia tegas menolak. Mereka beralasan, menurut hukum yang berlaku di Malaysia, selama proses investigasi dilakukan maka Siti Aisyah belum bisa ditemui.

Sembilan hari setelah Siti ditahan, pemerintah Indonesia akhirnya mendapat ijin. Pada Sabtu, 25 Februari 2017, KBRI Kuala Lumpur mengirim utusan untuk menemui Siti. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, paspor dan sidik jari Siti Aisyah cocok. ""Kami sudah memindai data sidik jari dan paspor Aisyah. Ternyata benar dan cocok," ujar Retno.  Kepada perwakilan Indonesia, Siti mengaku dibayar untuk menjahili orang di bandara, seperti yang biasa dilakukan di acara reality show di televisi. Ia mengaku tak tahu bahwa apa yang dia bawa adalah barang beracun.

Racun yang menewaskan Jong-nam adalah VX. Racun ini adalah zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massa. Racun ini mampu membunuh mereka yang terpapar hanya dalam waktu 15 hingga 30 menit setelah terkena. "Zat VX hanya membutuhkan 10 miligram untuk mematikan sistem tubuh. Saya kira dosis yang dimasukkan lebih dari itu. Dosisnya begitu tinggi sehingga mempengaruhi organ dalam tubuh korban," kata Menteri Kesehatan Malaysia,  Subramaniam Sathasivam, seperti dikutip The Guardian.

***

Siapakah Siti Aisyah?

Siti Aisyah adalah WNI asal Serang, Banten. Hingga dia di Malaysia, keluarganya tak pernah tahu kemana ia pergi.  Mereka hanya tahu Siti Aisyah, yang pernah bekerja sebagai buruh pabrik,  merantau ke Jakarta setelah berpisah dengan suaminya. Di akun Facebooknya, Siti Aisyah memakai nama Ar Shanty Febrinna, Ia menulis pernah bekerja  PT Nikomas Gemilang, Serang, Banten. Ia juga menuliskan SMA Negeri 1 Serang sebagai tempatnya mengenyam pendidikan menengah atas, dan kini  tinggal di Jakarta. Pihak Imigrasi di kota Serang mengaku tak pernah menerbitkan paspor atas nama Siti Aisyah, belakangan pihak imigrasi  Jakarta Barat mengonfirmasinya.

Setelah ditangkap oleh polisi Malaysia dan namanya mencuat, pihak BNP2TKI mengaku tak pernah mencatat Siti sebagai Tenaga Kerja Indonesia. Paspornya juga diragukan. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yakin, Siti adalah TKI ilegal. Apalagi pekerjaan Siti di Malaysia juga tak jelas. Meski demikian, Presiden RI Joko Widodo meminta agar  perlindungan hukum untuk Siti Aisyah diberikan secara maksimal.

Selasa, 28 Februari 2017, Kejaksaan Agung Malaysia telah menerima berkas Siti Aisyah, Duan Thi Huong, dan Ri Jong-chol.  Proses begitu singkat, karena hanya selang satu hari, yaitu pada Rabu, 1 Maret 2017 pengadilan untuk Siti Aisyah dan Duan Thi Huong langsung digelar. Dua perempuan itu datang ke pengadilan dengan tangan di borgol dan mengenakan rompi anti peluru. Keduanya didakwa dengan pasal 302 KUHP. Tak main-main karena jika terbukti bersalah ancamannya adalah hukuman mati. Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi, kepada Reuters membenarkan ancaman hukuman mati tersebut. "Iya, mereka terancam hukuman mati," ujarnya.

***

Pemerintah RI Terus Mendampingi

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan pendampingan hukum pada firma hukum Gooi & Azura yang berkantor di Malaysia dan menjadi firma hukum resmi Kedubes RI di Malaysia. Diberitakan oleh Reuters, agenda sidang hari hanyalah membacakan tuduhan. Namun tim pengacara sudah mengajukan permohonan pada majelis hakim agar tidak menyampaikan hasil penyidikan pada publik. "Pada persidangan, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh VIVA.co.id, Rabu 1 Maret 2017.

Menurut Iqbal, permohonan ini diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung kepada Siti Aisyah. Permohonan itu pun telah diterima oleh hakim. "Pemerintah Indonesia meminta semua pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan dalam kasus SA ini," ujar Iqbal.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.  Pengacara Siti Aisyah dan pengacara Duan Thi Huong mengatakan klien mereka membantah telah membunuh secara sengaja. Mereka mengaku dibayar untuk mengambil peran dalam sebuah adegan acara lelucon dari sebuah program reality show. Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengatakan, Aisyah mengaku dibayar sekitar US$90 oleh seseorang.

Sementara itu dalam laporannya yang disampaikan kepada Jaksa Agung,  polisi Malaysia menyatakan para pelaku langsung mencuci tangan mereka setelah menyerang Jong-nam. Mereka juga menyadari cairan yang diusapkan ke wajah korban mengandung racun. Bahkan, saat di tahanan polisi, Siti Aisyah beberapa kali muntah-muntah, diduga akibat terpapar racun VX.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng diberikan perintah untuk menahan pernyataan yang dikeluarkan oleh polisi Malaysia dan menahan saksi potensial yang membuat pernyataan publik, dan mungkin memberatkan kliennya.

Sidang berikutnya akan digelar pada 13 April 2017. Saat itu, Aisyah dan Huong akan diadili bersama, berdasarkan aduan Jaksa. Siti Aisyah telah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan, tim perlindungan WNI KBRI dan tim pengacara juga akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah.

Ia berharap pengadilan akan berjalan secara adil. "Kami berharap dia mendapat hukuman yang adil, diberikan semua hak hukumnya dan tidak diadili oleh masyarakat," ujarnya.