Biaya STNK dan BPKB Naik Berlipat, Konsumen Protes

Pengesahan STNK
Sumber :
  • adetruna.com

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kepolisian RI memberikan 'kado' istimewa untuk masyarakat dan industri otomotif tanah air. Mulai 6 Januari mendatang, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi dinaikkan. 

Kepolisian menjelaskan, kenaikkan tarif itu dilakukan semata-mata demi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di institusi tersebut. Kenaikkan yang ditetapkan tidak tanggung-tanggung, hingga tiga ratus persen. 

"Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak," ujar Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 1 Januari 2017. 

Dia menjelaskan, kenaikkan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. 

"Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ungkapnya. 

Lebih lanjut dia pun menegaskan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.

"Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) dan leasing," tegasnya. 

Industri kaget

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Berikut ini daftarnya.

Roda dua
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STNK pengesahan (per tahun)   Rp25 ribu  
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp30 ribu Rp60 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp25 ribu Nol persen
BPKB baru Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
BPKB ganti pemilik Rp80 ribu Rp225 ribu 181 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp150 ribu 100 persen
Roda empat
Jenis Tarif lama Tarif baru Kenaikan
STNK baru Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp200 ribu 300 persen
STNK pengesahan (per tahun)   Rp50 ribu  
Pelat nomor (per 5 tahun) Rp50 ribu Rp100 ribu 100 persen
STCK Rp25 ribu Rp50 ribu 100 persen
BPKB baru Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
BPKB ganti pemilik Rp100 ribu Rp375 ribu 275 persen
Mutasi Rp75 ribu Rp250 ribu 233 persen

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Yohannes Nangoi, mengaku kaget mengenai aturan baru ini. Terlebih lagi jarak antara pengesahan aturan itu dan pemberlakuannya sangat singkat, hanya satu bulan yaitu dari 6 Desember 2016 ke 6 Januari 2017.  

"Sosialisasi pada akhir tahun, dan enggak lama setelah itu langsung diberlakukan. Jadi, kami juga kaget. Undangannya masuk ke saya akhir Desember kemarin. Itu bahkan belum saya buka," ungkapnya kepada VIVA.co.id Senin 2 Januari 2017.

Dia pun menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Apalagi melihat kondisi ekonomi Indonesia saat ini, keputusan itu dinilai sangat tidak bijak.

"Terus terang, dalam kondisi pasar dan ekonomi yang lesu seperti saat ini, kenaikan tarif ini akan sangat memberatkan, khususnya bagi pihak-pihak seperti kami. Apalagi, kenaikannya cukup besar," kata Yohannes saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 2 Januari 2017.

Ketika ditanya, apakah hal ini akan berdampak pada penjualan unit kendaraan ke depannya, Yohannes mengaku belum bisa memprediksi hal tersebut.

"Saya belum bisa memperkirakan. Saya akan mempelajari dulu. Kami akan lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Konsumen keberatan

Kenaikan tarif urus STNK dan BPKB dan TNKB tersebut jelas merugikan konsumen. Sebab bisa dipastikan kenaikan biaya-biaya tersebut akan dibebani ke konsumen, baik untuk pembelian baru maupun pengurusan kendaraan yang sudah dimiliki.

Wakil Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan, kenaikkan tersebut tidak bisa seenaknya diberlakukan. Apalagi tidak ada kompensasi yang jelas bagi konsumen yang akan menanggung beban ini.

Lalu menurutnya, alasan Kepolisian yang hanya mementingkan penerimaan negara dinilai tidak memenuhi unsur keadilan. 

"Jadi pelayanan publik ini mestinya tidak dari sisi penerimaan. Dari masyarakat (selaku konsumen), kenaikkan (tarif) itu harus ada penjelasan apa manfaat tambahan, jadi Polisi-nya harus menjelaskan apa nilai lebihnya," tegasnya kepada VIVA.co.id, Selasa 2 januari 2017. 

Dia berpendapat, kenaikkan tarif seharusnya dilakukan tidak berkali-kali lipat, tapi secara bertahap. Seiring dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan bagi masyarakat. 

"Misalnya (kenaikkan) standar pelayanan yang jelas, selama ini antre enggak jelas kan, dan berbagai hal lainnya," tegasnya. 

Lebih lanjut dia menegaskan, hingga saat ini YLKI sebagai salah satu perwakilan dari konsumen belum disosialisasikan terkait aturan baru ini. 

"Kami melihat belum (tersosialisasikan)," tegasnya.