Hantaman Keras Institusi Pajak di Tengah Perbaikan Citra
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Citra baik Direktorat Jenderal Pajak yang baru kembali pulih dari serentetan kasus suap yang dialaminya, kini tercoreng kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin lalu, 21 November 2016, menangkap tangan pegawai pajak atas kasus suap.
Adalah Handang Sukarna, kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, yang diduga menerima suap dari Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair, untuk mengemplang dari kewajiban pajak perusahaanya terhadap negara.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rajesh memberikan Handang sebesar Rp6 miliar, untuk membantunya 'mencuci' tagihan pajak yang harus dibayarkan Eka Prima senilai Rp78 miliar. Sebanyak Rp1,9 miliar telah diamankan KPK sebagai barang bukti.
"Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya.
Agus menjabarkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan itu dimulai pada saat Handang keluar dari rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin lalu. Handang tidak bisa menjelaskan kepada penyidik KPK, yang menemukan uang sejumlah US$148.500, atau Rp1,9 miliar yang ada bersamanya.
Diduga menerima suap, penyidik KPK langsung menuju kediaman Rajesh untuk mengamankannya. Keduanya digiring ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, selain kedua orang tersebut, KPK juga mengamankan dua staf Rajesh di Pulomas, Pamulang, dan Surabaya, sopir dan ajudan Hadang juga ditahan. Masih belum jelas apa kaitan ketiga staf ini dalam perkara tersebut.
Setelah serangkaian pemeriksaan, keesokan harinya pada 23 November, KPK menyematkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh.
Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Rajesh melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menkeu geram
Menteri Keuangan Sri Mulyani geram dengan perbuatan anak buahnya yang masih saja melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan menerima suap dari wajib pajak untuk menghilangkan tagihan pajak.
Kasus ini, tegasnya, sangat serius dan mencoreng institusi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak. Apalagi, saat ini, Kemenkeu tengah gencar membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak, atau tax amnesty.
"Ini pencederaan serius dan saya sangat kecewa," ujarnya di Jakarta, saat menggelar konfransi pers bersama KPK, Selasa 22 November 2016.
Dia menegaskan, tidak memberi ampun kepada siapa pun pegawai di lingkup Kementerian Keuangan yang melakukan tindak korupsi. Tindakan tersebut, dinilai sebagai sebuah penghinaan kepada negara.
"Saya ingin memperkuat internal Direktorat Jenderal Pajak, untuk memerangi mereka yang menurut saya sudah mengkhianati sebagian besar dari DJP yang ingin berbuat baik," jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Bahkan, menanggapi hal tersebut, Menkeu Ani juga menulis sebuah surat untuk seluruh jajarannya untuk memastikan hal ini tidak terulang kembali.
Konsentrasi pajak terusik
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi enggan berbicara banyak. Dia hanya menegaskan, pihaknya akan memulihkan keadaan ini.
"Mau diapakan (kasus pajak)? Kopi, dikasih sianida saja," ujar Ken.
Namun, diakuinya, kejadian ini memukul institusi pajak, di tengah membaranya semangat para petugas pajak untuk mensukseskan program amnesti pajak.
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu yoga Saksama. Mayoritas pegawai pajak kaget dengan kejadian ini.
"Kemarin, seharian setelah mendengar itu, konsentrasi kami pegawai DJP di seluruh Indonesia, membuat kami benar-benar sulit (berkonsentrasi)," ungkapnya di Jakarta, Rabu 23 November 2016.
Dia mengatakan, selama ini, DJP berusaha meningkatkan kepercayaan publik. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ada saja oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
"Kami tidak bisa menjamin tidak ada (korupsi), ini realitas. Ada oknum dan kami hanya mencoba meminimalisir ini," katanya menambahkan.
Kejadian ini tidak bisa dipungkiri bahwa akan mengikis kepercayaan masyarakat kepada institusi pajak. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis, pihak terkait dapat mengantisipasi hal ini.
Masyarakat pun, menurut dia, tahu bagaimana upaya pemerintah untuk melakukan reformasi pajak. Hal tersebut, diyakini akan membuat kepercayaan publik tetap terjaga.
"Pengaruhnya iya (ada). Tetapi, ini semua tinggal bagaimana meyakinkan orang, bahwa kita serius melakukan perbaikan," katanya.
Terkait dengan pengaruhnya terhadap penerimaan negara, Menkeu Sri meyakini, kejadian ini tidak akan berpengaruh. Sebab, masih banyak pegawai pajak yang memiliki integeritas tinggi dan akan terus mendorong penerimaan negara.
"Tidak akan terpengaruh karena sebagian besar dari aparat kita sangat bangga melakukan tugasnya selama ini. Karena itu, semakin cepat dibersihkan, akan semakin baik," ungkapnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Menteri Ani menegaskan, akan membuka akses sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Bahkan, dia meminta KPK membantunya untuk melakukan reformasi internal dan mengawasi kinerja kementeriannya, khususnya institusi pajak di masa depan.
"Semakin cepat dibersihkan, akan semakin baik," ungkapnya
Agar kejadian ini tidak terulang lagi, Ani mengaku telah meyiapkan langkah antisipasi, pertama, pegawainya yang terindikasi terlibat kasus akan dilepas dari posisinya. Kemudian, pegawai yang bermasalah akan diselidiki secara internal di unit kerjanya.
"Kalau beberapa fungsi yang dianggap ada kerawanan, bahkan mulai ada masukan-masukan dari masyarakat, maka kami akan tindaklanjuti," tambah Ani.
Dia menegaskan, Kemenkeu akan lebih peka ke depannya merespons permasalahan ini. Sehingga, tidak ada oknum yang berani untuk bermain dengan hal ini.
"Kami tidak ingin menunggu harus ada bukti, OTT. Orang-orang ini, kemudian harus dilepaskan dulu dari jabatannya," tambahnya.
Langkah lainnya yang dilakukan, dijelaskan Ken, pihaknya telah membentuk tim reformasi perpajakan. Tim ini dibentuk berkerja sama dengan KPK dan otoritas terkait lainnya.
"Tim reformasi baru dibentuk tadi. Kita melibatkan KPK juga," ungkapnya.
Menurutnya, mekanisme kerja tim dan jalur koordinasi yang dilakukan, untuk melakukan reformasi perpajakan masih akan digodok. Setelah selesai dalam waktu dekat, baru akan diumumkan ke publik. (asp)