Pengusaha Kakap Deklarasi Harta, Hanya Sekadar Lapor?

Tommy Soeharto laporkan seluruh harta lewat program Tax Amnesty
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, pada 30 September 2016, sejumlah pengusaha kelas kakap melaporkan aset-asetnya ke kantor pajak. Pengusaha ini melaporkan aset-aset dan kepemilikan saham perusahaan di luar negeri yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebut saja pemilik grup Lippo, James Riady, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia sekaligus pemilik Santini Group, Sofjan Wanandi, yang melaporkan kekayaannya minggu lalu. Kemarin, Bos Mahaka Grup sekaligus Presiden Komisaris PT Visi Media Asia Tbk, Erick Thohir, bersama kakaknya, Bos PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi "Boy" Thohir, menyambangi kantor pajak di Sudirman untuk ikut tax amnesty.

Kamis 15 September 2016, putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra juga tak mau ketinggalan. Ia melaporkan hartanya ke kantor pajak Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Wajib Pajak Besar di Sudirman. Sementara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama KPP Sunter.

Para pengusaha besar tentu saja tidak mau ketinggalan mengambil keuntungan dari program tax amnesty dengan melaporkan seluruh hartanya. Mereka bisa melaporkan kekayaan dengan tarif tebusan yang rendah dan akan terbebas dari penyidikan kekayaan oleh otoritas pajak.

Periode pertama tax amnesty mengenakan tarif tebusan hanya dua persen atas harta di dalam dan luar wilayah Indonesia. Setelah itu tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen hingga 31 Desember 2016, dan lima persen hingga periode program tax amnesty ini berakhir pada 31 Maret 2017.

Namun, apabila sampai program tax amnesty berakhir, wajib pajak tidak melaporkan semua hartanya dan kemudian jadi temuan pajak, maka sanksi besar akan menjerat mereka. Sanksi berupa pengenaan pajak normal 30 persen plus denda pajak 200 persen.  

Tommy Soeharto mengaku menggunakan kesempatan dalam program tax amnesty untuk melaporkan semua harta kekayaan. Aset yang dilaporkan di antaranya, piutang, saham, dan dana lain. Semua ini dilakukan demi kemudahan proyek bisnis ke depan.

"Yang saya laporkan itu belum secara pribadi. Ada beberapa belum dilaporkan langsung. Jadi kesempatan ini saya manfaatkan. Ke depannya akan memudahkan saya dalam proyek," ujar Tommy di kantor KKP Wajib Pajak Besar di Sudiman, Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Tommy menuturkan, program tax amnesty menguntungkan tidak hanya pemerintah dan negara, tapi juga wajib pajak itu sendiri untuk jangka panjang pengembangan bisnisnya. "Karena program repatriasi untuk meningkatkan ekonomi bangsa," ucapnya.

Tommy mengaku, harta yang dilaporkan kebanyakan adalah harta dan asetnya yang ada di luar negeri. Ia berjanji akan memulangkan (repartriasi) harta-hartanya di luar negeri dan menginvestasikan kekayaannya di Indonesia. Namun dia menolak mengungkapkan besaran harta yang dilaporkannya ke otoritas pajak."Itu rahasia (besaran aset). Tapi yang dilaporkan kebanyakan dari luar," ucapnya.

Hal serupa juga dilakukan pengacara kondang Hotman Paris. Hotman melaporkan hartanya dimulai dari mobil mewah serta properti yang berada di luar negeri. Namun, Hotman enggan menyebut nilai kekayaan miliknya itu.

Hotman melaporkan semua hartanya hari ini karena tebusan dua persen dari total pajak dianggap masih ringan, dibandingkan dengan uang yang harus dia bayar jika ketahuan tidak melaporkan seluruh hartanya.

"Bisa jadi bangkrut kalau ketangkap di belakang. Ada ratusan miliar di deposito saya, tetapi pajak tidak tahu kan? Makanya apa yang dilakukan pemerintah (tax amnesty) adalah sesuatu yang baik," ujar Hotman.

Dibawa ke Tanah Air?

Kepala Kantor DJP Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv mengungkapkan, para wajib pajak mulai mengikuti program tax amnesty disebabkan mereka ingin aman dan tidak diperiksa hartanya. "Rata-rata yang ikut tax amnesty di kanwil khusus ini, disebabkan oleh mungkin karena mereka ingin aman agar tidak diperiksa 2015 ke belakang," ucapnya di Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga, mengatakan sebaiknya wajib pajak melaporkan harta kekayaannya dengan jujur agar tidak terjadi penyesalan nantinya. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan semua hartanya dan kemudian jadi temuan petugas pajak, sanksinya berupa pengenaan pajak normal, plus dikenakan denda pajak.

"Kalau wajib pajak punya sepuluh rumah yang dibeli dari penghasilan yang belum dilaporkan, saat ikut tax amnesty dia hanya laporkan tujuh rumah. Yang tiga rumah tidak dilaporkan, akan ada sanksi," ucap Hestu Yoga.

Munculnya para pengusaha-pengusaha besar melaporkan hartanya dalam program tax amnesty memberi angin segar bagi pemerintah untuk mencapai target dana tebusan yang masuk ke kas negara sebesar Rp165 trilun. Sedangkan target jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.000 triliun, dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak sehingga hari ini, Kamis 15 September 2016, jumlah dana yang sudah dideklarasi masih sekitar 13 persen,  Rp539 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp21,3 triliun.

Angka ini jelas masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah. Target program pengampunan pajak dikhawatirkan tidak akan tercapai.

Sejumlah kalangan bahkan melihat para pengusaha kelas kakap hanya sekadar melaporkan dan membayar tebusan, namun akan sulit memulangkan banyak harta mereka ke Tanah Air.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan perlu upaya lebih keras lagi meyakinkan dan “mengejar” pengusaha Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Sejumlah pengusaha besar Indonesia dinilainya masih ragu memulangkan aset kekayaan mereka kembali ke Tanah Air meskipun pemerintah telah menyiapkan tampungan investasi

Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan, mulai banyaknya pengusaha kelas kakap mengikuti program tax amnesty karena mereka takut data-data asetnya akan dibuka bila keterbukaan informasi perpajak atau Automatic Exchange of Information diberlakukan tahun depan.

Dia juga menyoroti dana repatriasi yang masih minim sekali. Menurutnya otoritas keuangan harus menciptakan kelompok investasi yang menarik agar para pengusaha nasional mau merepartriasi asetnya dan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Lagi pula, pengusaha juga seharusnya berjiwa nasionalisme dengan memulangkan seluruh hartanya ke sini. Karena dari repatriasi itu, tentu bisa meningkatkan investasi sebagai penopang pertumbuhan," ucapnya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Diutarakannya, pemerintah harus menambah instrumen investasi yang lebih menggiurkan bagi para pengusaha. Pengusaha yang punya kekayaan besar tidak mungkin menempatkan dananya di instrumen seperti deposito atau obligasi. "Mungkin mereka ingin yang lebih kompleks dan menguntungkan juga bagi mereka," ucapnya.

Singapura Kelabakan

Penerapan pengampunan pajak di Indonesia ternyata membuat gundah perbankan di Singapura. Karena sejumlah klien atau nasabah kakap asal Indonesia yang menyimpan uangnya di bank swasta di Singapura terancam 'pindah' ke negara asal.

Sumber anonim di Unit Polisi Singapura yang menangani kejahatan keuangan, Singapore's Commercial Affairs Department (CAD), bank harus memberikan laporan setiap kali klien mereka asal Indonesia mengikuti skema tax amnesty.

"Akibatnya, geliat industri perbankan negeri Singa ini terancam rusak dengan adanya skema tersebut," ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya, seperti dikutip situs Reuters, Kamis, 15 September 2016.

Hal ini juga disadari oleh Otoritas Moneter Singapura (The Monetary Authority of Singapore/MAS). Memang, peluncuran tax amnesty ini sejatinya bertujuan untuk 'memulangkan’ duit orang tajir Indonesia yang disimpan di luar negeri, termasuk Singapura. Namun, saat dikonfirmasi, baik CAD maupun MAS menolak berkomentar.

Sebagai informasi, duit orang Indonesia yang disimpan di bank swasta di Singapura mencapai US$200 miliar (Rp2.640 triliun) atau 40 persen dari total aset.

Sedangkan, menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, per 13 September 2016, hampir Rp400 triliun (US$30 miliar) aset warga Indonesia tertanam di Singapura.

Indonesia adalah salah satu investor terbesar di pasar properti Singapura dan menggunakan bank di sana untuk berinvestasi dalam mata uang atau saham regional. Banyaknya duit mengalir ke sana terjadi pascareformasi pada 1997-1998 di mana ketika itu krisis ekonomi merambah ke kerusuhan etnis yang menjatuhkan pemerintahan Soeharto.