Akhir Menteri Amerika di Kabinet Jokowi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Arcandra Tahar hanya bertahan selama 20 hari sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia diberhentikan, akibat skandal kepemilikan paspor Amerika Serikat.

Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hal tersebut, diumumkan melalui konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar,” kata Pratikno, Senin malam, 15 Agustus 2016.

Dia mengatakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan menjabat pelaksana tugas (plt) Menteri ESDM hingga diangkat menteri definitif. Keputusan Presiden soal pemberhentian Arcandra sudah dikeluarkan.

Dilantik pada 27 Juli 2016, Menteri Arcandra salah satu figur hasil perombakan Kabinet jilid II yang cukup disorot publik. Bagaimana tidak, usai diumumkan sebagai menteri yang akan menggantikan Sudirman Said, Pratikno menyebut Arcandra sebagai sosok mengagumkan dan sangat pakar di bidangnya. Selama 20 tahun , Arcandra dianggap terbukti bisa meniti karier di Amerika Serikat hingga ke posisi presiden direktur.

Namun, belum genap 20 hari, kabar kepemilikan paspor Amerika oleh sang menteri, santer terdengar. Dua hari berselang, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat ditemui, ketika kunjungan ke Lapas Cipinang, membenarkan paspor Amerika milik Arcandra.

“Kalau itu (punya paspor AS) ya. Tetapi, legal formalnya (WNI) belum dicabut,” kata Yasonna Laoly.

Yasonna membenarkan bahwa kepemilikan status warga negara asing akan membuat WNI otomatis hilang kewarganegaraannya, karena Indonesia tidak mengakui adanya dual citizenship atau ‘dwi kewarganegaraan’ tersebut.  “Meski demikian, kehilangan kewarganegaraan harus diformalkan melalui Keputusan Menteri,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.     

Perihal kehilangan kewarganegaraan jelas dan rinci diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut jelas bahwa Indonesia tak mengakui sistem dwi kewarganegaraan. WNI yang memiliki paspor lain, karena itu bukan lagi warga Indonesia.

UU mengaturnya dalam Bab IV mulai dari Pasal 23 hingga Pasal 30. Soal kepemilikan paspor negara asing bisa merujuk pada Pasal 23 huruf h yang berisi “mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya”.

Pemberhentian Arcandra secara hormat, mau tak mau menjadi rekam jejak buruk dan sejarah sebuah lembaga Kepresidenan. Presiden mengangkat seorang warga negara Amerika Serikat menjadi seorang menteri. Parahnya, ketidakjujuran Arcandra tersebut tak terdeteksi.

Umumnya tak mengaku

enyikapi isu menteri negara yang warga asing itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah sebelumnya sudah angkat bicara.  Dia meminta, agar Presiden Jokowi segera memberhentikan Arcandra. Lalu, hal tersebut terealisasi pada Senin malam.

“Dwi kewarganegaraan, menurut saya Presiden harus memberhentikan dulu yang bersangkutan sampai ada klarifikasi,” kata Fahri Hamzah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa ihwal tersebut sungguh persoalan serius. Apalagi, jabatan yang sedang diduduki Arcandra adalah soal penguasaan bumi dan air yang menyangkut hajat hidup rakyat. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 33 Konstitusi.

Namun, tak hanya menyoroti Arcandra, Fahri juga mengkritik Badan Intelijen Negara (BIN), yang seharusnya bisa memberikan informasi kepada Presiden mengenai rekam jejak WNI. Dia juga mempertanyakan soal pemilihan menteri yang kurang cermat. Prerogatif Presiden, selayaknya digunakan dengan hati-hati. Sayangnya, penggunaan privilege itu terkesan serampangan.

“Anda suruh seseorang jadi menteri, artinya Anda suruh orang untuk jadi presiden di sektor itu. Begitu konsep UUD mengatakan, menteri bukan pejabat negara biasa,” kata Fahri lagi.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan disampaikan alasan pemberhentian Arcandra. Secara eksplisit dijelaskan bahwa Jokowi mengambil keputusan tersebut, karena memang Menteri Arcandra telah melanggar Undang Undang Kewarganegaraan.

“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM Saudara Arcandra Tahar. Dan, setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat,” kata Pratikno. 

Pemberhentian ini juga, kata dia, sebagai respons Presiden atas pertanyaan publik selama beberapa hari belakangan.

Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dari Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya menyinggung soal kewarganegaraan ganda, bukan hal baru dalam kasus WNI. Sayangnya, jamak figur yang memperoleh paspor dari negara lain, tak mau melaporkan diri.

“Banyak WNI punya dua (paspor), tetapi tidak melaporkan, padahal harus dihentikan (status WNI) dan lapor ke pihak berwenang,” kata TB  Hasanuddin.

Hasanuddin menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena itu perlu melakukan pengawasan mengenai pelanggaran aturan kewarganegaraan tersebut.

Rahasia Negara

Pencopotan Arcandra langsung mendapat respons publik. Ormas Sekretariat Bersama Rakyat (SekBer) menilai, langkah yang dilakukan Presiden Jokowi sudah tepat. Hanya, langkah pemberhentian dinilai tak cukup.

20 hari seorang warga Amerika, menjadi menteri dinilai cukup mengkhawatirkan. Apalagi, dia sudah mengetahui sejumlah kebijakan strategis pemerintah.

“Kita tidak bisa membayangkan, bagaimana Arcandra dalam 20 hari ini telah banyak mengambil informasi dan rahasia negara terkait ESDM dan kemudian balik ke Amerika,” kata Ketua Umum SekBer, Mixilmina Munir melalui rilis pers, Senin malam, 15 Agustus 2016.

Selama menjadi menteri kilat, Arcandra sudah mendapatkan banyak informasi, termasuk informasi aset dan kerahasiaan negara. Karena itu, yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya adalah memeriksa dan memastikan bahwa jejak Arcandra tidak berujung pada kerugian negara pada waktu ke depan.

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk gerak cepat memastikan Arcandra tidak kembali ke Amerika, sampai persoalan dengan Indonesia clear,” kata mantan Ketua Tim Advokasi Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla tersebut.

Namun persoalan belum selesai bagi Arcandra yang berasal dari Padang Pariaman, Sumatera Barat itu. Karena diangkat menjadi menteri, Arcandra juga bisa kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Laman resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, menyebut Departemen Luar Negeri menyebutnya “tidak memiliki syarat niat yang cukup untuk mempertahankan kewarganegaraan Amerika Serikat.”

Jika benar kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat, Arcandra kini tentu sudah stateless karena, seperti disampaikan Menteri Yasonna, status WNI hilang begitu memiliki kewarganegaraan asing. 

(asp)