Patgulipat Pelat Kendaraan Siasati Ganjil Genap

Lalu Lintas Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Berbagai cara ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memecahkan kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Setelah menghapus sistem satu kendaraan berisi tiga orang, atau biasa dikenal 3 in 1 pada pagi dan sore hari, kini sistem baru mau diberlakukan. Sistem tersebut, yakni penerapan ganjil dan genap di sepanjang jalan-jalan protokol.

Ganjil genap merupakan satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan begitu, nantinya setiap kendaraan yang melintas akan bergantian, sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.

Misalnya, hari Senin digit genap, kemudian Selasa digit ganjil, begitu seterusnya. Sistem ini rencananya akan diuji coba, usai Lebaran Idul Fitri pada 20 Juli 2016 mendatang. Baca selengkapnya di sini.

Namun, wacana yang sudah digadang-gadang bisa pecahkan masalah kemacetan di Jakarta ini, rupanya punya sedikit masalah. Penerapan sistem ganjil genap malah menimbulkan kriminalitas baru, yakni menggandakan pelat kendaraan motor dan mobil.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan, polisi mendeteksi kemungkinan adanya upaya melanggar hukum yang ditempuh pemilik kendaraan di Jakarta, saat aturan pembatasan kendaraan bermotor, dengan sistem ganjil genap resmi diterapkan Pemerintah Provinsi DKI.

Modus melipatgandakan pelat kendaraan berpotensi terjadi, mengingat dalam setiap hari, tak semua kendaraan bermotor bisa melintas ruas jalan protokol yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Sehingga, pemilik kendaraan yang berwatak tak baik, berpotensi menggunakan dua pelat nomor kendaraan, dengan nomor genap dan ganjil untuk bisa tetap melintasi ruas jalan sistem ganjil genap.

"Kita yang mengawasi, kalau melanggar, ya kita tilang. Bisa saja ada pelat ganda, tetapi kan itu pelanggaran," kata Moechgiyarto, Selasa 21 Juni 2016.

Menurut Moechgiyarto, tidak sulit bagi petugas Kepolisian untuk mendeteksi kendaraan yang menggunakan pelat ganda. Karena, otomatis salah satu dari pelat ganda merupakan pelat nomor kendaraan palsu. "Anggota lebih jeli, karena pelat nomor resmi ada tanda khususnya," kata Moechgiyarto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menambahkan, pengganda pelat kendaraan akan dihukum dengan pidana terkait pemalsuan.

"Jelas, kita tindak jika palsu, kita tilang. Bahkan, jika lakukan penipuan, kita kenakan tindak pidana pasal penipuan," kata Awi.

Berikutnya, sulit pengawasan...

***

Sulit pengawasan

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut penerapan ganjil genap adalah suatu langkah mundur, setelah dihapuskannya kebijakan three in one. Sebab, ganjil genap memiliki berbagai kekurangan.

"Alasan secara teknisnya, yaitu pengawasan akan sangat sulit, kecuali dibantu dengan teknologi. Akibatnya, potensi pelanggarannya sangat tinggi dan bisa menimbulkan 'damai di tempat'," ujar Tulus melalui pesan singkatnya.

Di samping itu, menurut Tulus, sistem ini akan terjadi patgulipat pelat nomor polisi, baik via pemalsuan, atau bahkan bisnis pelat nomor polisi antara oknum polisi dengan oknum konsumen. Khususnya, bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu.

Belum lagi, penerapan ganjil genap, secara makro ekonomi dinilai bisa mereduksi pertumbuhan ekonomi, karena menghambat mobilitas warga.

"Wacana penerapan ganjil genap juga menunjukkan adanya kegamangan Pemprov DKI mengatasi kemacetan di Jakarta," ujar Tulus.

Ketimbang ganjil genap, YLKI mendorong, agar Pemprov DKI Jakarta mempercepat penerapan sistem jalan berbayar, atau Elektronic Road Pricing (ERP), yang telah memiliki regulasi jelas, baik di tingkat Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.

"Jangan berwacana dengan sistem ganjil genap, apalagi diterapkan. Itu sistem yang sudah usang, langkah mundur," kata dia.

Berikutnya, tindak permanen...

***

Tidak permanen

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang direncanakan menjadi aturan transisi sebelum aturan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) diterapkan, juga akan mengikuti pengaturan waktu yang sama dengan aturan three in one.

"Ini (aturan ganjil-genap) hanya menggantikan aturan 3 in 1," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, Senin kemarin.

Dengan demikian, melalui diberlakukannya aturan, bukan berarti kendaraan dengan pelat nomor genap, misalnya, seharian tidak diperbolehkan melintas di jalan di mana aturan diberlakukan, di hari di mana hanya kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas.

"Jadi, kalau sudah lewat jam 3 in 1 (jam di mana aturan 3 in 1 biasa diberlakukan), kendaraan kamu pelatnya genap, mau lewat di tanggal ganjil boleh enggak? Boleh," ujar Ahok.

Selain itu, serupa dengan aturan 3 in 1, aturan ganjil-genap juga hanya diberlakukan di dua jalan protokol. Kedua jalan, juga direncanakan menjadi jalan di mana aturan ERP akan diberlakukan nanti. Kedua jalan itu adalah Jalan Sudirman - Thamrin sepanjang 12,6 kilometer, dan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 4,05 kilometer.

"Jadi, bukan berarti kita berlakukan aturan ini, kamu (warga) di tanggal ganjil, enggak boleh pakai mobil kamu yang pelatnya genap di seluruh Jakarta," ujar Ahok. (asp)