Izin Rute Dicabut, Bagaimana Nasib Maskapai dan Penumpang?

Ilustrasi pesawat sejumlah maskapai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan sepertinya serius membenahi industri penerbangan Tanah Air. Setelah sebelumnya memberikan sanksi ke Lion Air, kali ini, Kemenhub memberikan sanksi kepada sembilan maskapai penerbangan domestik.

Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu mencabut izin rute dan melakukan pengurangan frekuensi penerbangan sembilan maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri selama periode Januari-Mei 2016. 

Dilansir dari keterangan yang didapat dari Kemenhub, sembilan maskapai penerbangan itu adalah PT Trigana Air Service rute Jayapura-Oksibil, PT ASI Pudjiastuti rute Atambua-Kupang, PT Travel Express rute Manado-Sorong. 

Kemudian, PT Tri M.G. Intra Asia Airlines rute Balikpapan-Halim, PT CItilink Indonesia dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang dan Lombok-Surabaya, PT Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak.
 
Selanjutnya, PT Garuda Indonesia dengan rute Denpasar-Surabaya, dan Ende-Kupang, PT Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pekanbaru, Makassar- Gorontalo, Makassar-Kendari, Makassar-Sorong, dan PT NAM AIr dengan rute Jakarta-Pontianak. 

"Jadi, ada enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi kepada sembilan badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam negeri," kata Kepala Komunikasi Biro Publik Kemenhub, Hemi Pramurahajo kepada VIVA.co.id, Senin 23 Mei 2016.
 
Pencabutan rute tersebut, karena maskapai dinilai tidak melakukan pelayanan sesuai ketentuan. 

"Jika suatu rute tidak dilayani selama tujuh hari berturut-turut, maka rute atau frekuensi tersebut akan dicabut," kata Hemi. 

Hemi mengklaim, langkah yang diambil Kemenhub tersebut tidak akan berdampak signifikan kepada penumpang, karena selama ini permintaan pada rute itu sedikit.

"Dari Januari sampai sekarang, tidak ada keluhan di lapangan. Jadi, tidak berdampak ke penumpang. Rute itu memang enggak ada demand (permintaan)-nya," paparnya.

Selanjutnya, siapkan armada lain...

Siapkan armada lain

Karena itu, sejumlah maskapai penerbangan pun mengaku tidak masalah dengan langkah Kementerian Perhubungan. Misalnya, PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.

Maskapai penerbangan itu mengakui, sudah menyiapkan armada lain untuk rute tersebut. 
 
"Khusus untuk Sriwijaya Air, hanya pengurangan saja, karena hingga saat ini rute tersebut masih eksis, kecuali rute Jakarta-Medan, akan menjadi via Medan," kata Senior Corporate Communication Manager Sriwijaya Air, Agus Soedjono, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 23 Mei 2016. 

Adapun untuk rute Nam Air, menurut Agus, penumpang akan dialihkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air. "Jadi, calon penumpang yang sudah memesan tiket tidak usah khawatir," kata dia. 
 
Begitu pula dengan Garuda Indonesia. Berbincang dengan VIVA.co.id, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar menilai, pengurangan frekuensi rute merupakan bagian dari strategi bisnis airlines yang sudah menjadi lumrah, jika traffic penumpang/kargo tidak memenuhi target perhitungan minimum yang ditetapkan oleh perusahaan.

"Garuda Indonesia, kemudian mengalihkan rute-rute, khususnya yang dinilai tidak profitable tadi dengan melakukan pengalihan rute ke rute lainnya, guna memaksimalkan revenue dari rute yang sebelumnya tidak banyak memberikan revenue," ujar Benny.

Menurutnya, pengurangan frekuensi untuk rute Denpasar-Surabaya dan Ende-Kupang tersebut justru sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub, sehingga Garuda Indonesia mengalihkan ke rute lain.

Dia menjelaskan, saat ini, Garuda Indonesia telah melayani penerbangan dari Denpasar ke beberapa kota besar di Indonesia, dan beberapa rute internasional lainnya, di antaranya Denpasar-Makssar, Denpasar-Manado, Denpasar-Jakarta. Selain itu, rute Denpasar-Perth, Denpasar-Sidney, Denpasar-Tokyo, dan lainnya.

Selanjutnya, sanksi sebelumnya juga diberikan ke dua maskapai...

Dua maskapai sebelumnya terkena sanksi

Sebelumnya, Kemenhub juga memberikan sanksi ke Lion Air yang diberlakukan mulai 18 Mei 2016 hingga enam bulan ke depan.

Kemenhub memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenhub, selama enam bulan dari tanggal 18 Mei 2016, pihak maskapai Lion Air tidak diberikan rute baru dengan tujuan, agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi internal untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, maintenance (pemeliharaan) pesawat, dan lain–lain.

Tak hanya Lion Air, AirAsia juga kena pembekuan layanan jasa penumpang dan bagasi, atau ground handling.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, sanksi diberikan karena kelalaian kedua maskapai dalam melakukan proses ground handling dalam membawa penumpang dari pesawat ke terminal kedatangan yang salah.

Lion Air dianggap bersalah dalam penanganan penumpang internasional yang dilakukannya dalam penerbangan rute Singapura ke Jakarta. Sementara itu, PT Indonesia Air Asia, dengan rute Singapura ke Denpasar. Penumpang yang seharusnya diturunkan di terminal internasional, justru diturunkan di terminal domestik, sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. (asp)