Jakarta Tanpa '3 in 1'

Sosialisasi penghapusan 3 in 1 di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id –  Hari ini, Sabtu 14 Mei 2016, adalah batas akhir perpanjangan uji coba penghapusan aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol Ibu Kota Jakarta. Tak perlu berlama-lama, sebelum batas waktu itu, Pemerintah Provinsi DKI bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, sudah memutuskan untuk mempermanenkan penghapusan aturan itu.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Mei 2016.

Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, mengatakan, 3 in 1 dihapus karena dinilai tidak banyak berdampak terhadap kondisi kemacetan di jalan protokol.

Menurut Andri, di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin misalnya. Ada atau tidak adanya aturan itu, kedua ruas jalan kerap macet.

Sebelumnya, uji coba penghapusan aturan 3 in 1 di jalan-jalan protokol Jakarta, diberlakukan pada 5 hingga 8 April 2016, dan 11 hingga 13 April 2016. Namun, dalam rapat hasil evaluasi uji coba yang dilakukan pada Kamis, 14 April 2016, diputuskan uji coba tahap kedua diperpanjang satu bulan, mulai 14 April 2016 hingga 14 Mei 2016.

Andri menambahkan, sejumlah proyek pembangunan di kawasan jalan utama ibu kota, seperti kereta angkut massal cepat (Mass Rapid Transit/MRT), simpang susun Semanggi (Semanggi Interchange), hingga yang baru akan dilakukan, pelebaran trotoar, dinilai menjadi faktor penyebab lain Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin selalu macet.

"Jadi, kami putuskan (aturan) 3 in 1 dihapus saja," ujar Andri saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu, 11 Mei 2016.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, keputusan penghapusan 3 in 1 merupakan hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Provinsi DKI dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Dirlantas (direktur lalu lintas) juga sudah putuskan, kami akan menghapus 3 in 1. Cuman, kami lagi kaji kemacetan yang bertambah. Dia (Dishubtrans) akan membuat sebuah forum diskusi, untuk mendiskusikan ganjil-genap," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 11 Mei 2016.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, pun mengiyakan, hasil rapat kepolisian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan aturan 3 in 1 memang dihapuskan.

"Memang hasil rapat demikian, 3 in 1 memang dihapus. Namun, belum ada solusi penggantinya," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 11 Mei 2016.

Selanjutnya...Solusi Atasi Macet