'Deal' Tiongkok dan Akhir Pelarian Samadikun
- Istimewa
VIVA.co.id – Pelarian Samadikun Hartono terhenti di Shanghai International Circuit, Tiongkok. Buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu kabur sebelum dijatuhi vonis dalam kasus BLBI. Tapi, pada 17 April 2016, sang taipan ditangkap intelijen Tiongkok saat menyaksikan balapan bergengsi Formula 1.
Penangkapan mantan Komisaris Utama Bank Modern itu dilakukan atas kerja sama Badan Intelijen Negara (BIN) dan intelijen negeri Tirai Bambu. Setelah beberapa hari menjalani proses pemulangan dari Tiongkok, Samadikun akhirnya dipulangkan ke Indonesia, Kamis, 21 April 2016.
Kepulangan Samadikun dikonfirmasi Jaksa Agung HM Prasetyo pada Kamis malam, melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sambil berkelakar, Prasetyo mengaku akan mendapat “kiriman barang” dari Kepala BIN Sutiyoso dari Shanghai, Tiongkok.
"Informasi terakhir yang saya terima bahwa 'barang' itu sudah akan dikirim ke mari," kata Prasetyo, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 21 April 2016.
Baca:
Prasetyo menjelaskan, keberadaan Samadikun di Shanghai International Circuit, terdeteksi oleh otoritas Tiongkok yang kemudian diteruskan ke otoritas BIN. Informasi tersebut diolah oleh BIN, dan bersama tim dari Kejaksaan Agung, dibantu otoritas Tiongkok, berhasil membekuk pria 68 tahun itu.
"Ini bukti kami berusaha. (Pengejaran) ini butuh biaya sebenarnya," ujar Prasetyo. Sebelumnya, Samadikun diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal, antara Singapura-Tiongkok. Pelariannya pun terhenti di Tiongkok.
Setibanya di Jakarta, Prasetyo mengaku akan langsung mengeksekusi Samadikun Hartono. Ia sudah meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait penempatan Samadikun setibanya di Tanah Air.
"Itu (eksekusi) yang sedang kami pikirkan. Nanti perlu pertimbangan apa di Cipinang, Salemba, Bandung, kami belum tahu nanti. Kami sudah siapkan mobil tahanan ya, petugas khusus," ujar jaksa agung yang juga politikus Nasdem ini.
Dan, jaksa agung itu pun membuktikan janjinya. Samadikun langsung “dieksekusi”, begitu akhirnya tiba Kamis malam sekitar pukul 21.45 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id, saat tiba di bandara Halim, Samadikun mengenakan baju garis-garis. Ia langsung dibawa menuju ruang VIP. Di ruangan itu telah menunggu keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Samadikun hanya sebentar menunggu di Halim Perdanakusuma. Tepat pukul 22.00 WIB, sebuah mobil minibus ELF berpelat merah dengan nomor B 7660 QK langsung membawa pria yang telah buron selama 13 tahun itu.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Samadikun langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Di dalam mobil, Samadikun dikawal oleh empat orang anggota provost. Mobil ELF tersebut melaju keluar Halim diiringi mobil keluarga dan pengacara.
Baca juga:
Selanjutnya...”Deal” Tiongkok
***
”Deal” Tiongkok
Rupanya, di balik penangkapan Samadikun di Tiongkok tersiar kabar adanya “deal” dari otoritas Tiongkok bahwa salah satu buronan licin kasus BLBI itu akan ditukar dengan warga Tiongkok dari etnis Uighur yang ditahan oleh Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah China sempat ingin menyatakan deal-deal, tentang adanya keinginan barter mereka dengan warga negaranya yang ada di Indonesia dari suku Uighur," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kasus etnis Uighur di Indonesia berbeda dengan kasus Samadikun. Ia mengatakan, Samadikun yang dikejar oleh pemerintah RI adalah buron warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di Indonesia, namun ada di luar negeri.
"Sementara itu, kalau Uighur itu memang warga negara China tapi melakukan kejahatan di Indonesia," tutur Prasetyo.
Ditambah lagi dengan perjanjian ekstradisi kedua negara, yang membuat Tiongkok tak punya pilihan lain untuk segera memulangkan warga negara Indonesia yang kabur ke Tiongkok, karena melakukan kejahatan di negeri sendiri.
"Samadikun orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ketemu ditangkap di China, perlu berikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan, supaya dia menjalani proses hukum," tutur jaksa agung.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengakui adanya permintaan dari Pemerintah Tiongkok untuk menukar buronan BLBI Samadikun Hartono dengan empat warga Uighur, yang ditahan di Indonesia.
Keempat etnis Uighur itu ditangkap atas dugaan kasus terorisme di Indonesia. Dua di antaranya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, karena diduga akan menjadi calon pelaku bom bunuh diri, yang akan meledakkan kantor instansi pemerintah pada 23 Desember 2015.
"Ada (permintaan). Tapi kalau Uighur kita akan bicara sendiri, karena legal case-nya berbeda," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 21 April 2016.
Selanjutnya...Aset Samadikun
***
Aset Samadikun
Samadikun Hartono akan dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 pada 28 Mei 2003. Mantan Komisaris Utama Bank Modern itu divonis 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis moneter 1998.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut jumlah kerugian negara dari buronan BLBI itu mencapai Rp169 miliar.
Terhadap kerugian negara tersebut, Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan aset-aset Samadikun, sepanjang pengusaha bernama asli Ho Sioe Kun itu belum membayarkan pengganti kerugian negara. Penyitaan, kata Prasetyo, juga bagian dari eksekusi terhadap Samadikun.
"Itu juga nanti akan (dilakukan), begitu ketemu orangnya kami bisa bicara asetnya kan. Karena kerugian negara Rp169 miliar ya. Tentunya seperti itu. Itu kan bagian dari eksekusi," kata Prasetyo.
Sayangnya, Prasetyo belum dapat memastikan apakah pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948 itu akan mengembalikan kerugian negara atau tidak. Menurut dia, setibanya di Tanah Air, Samadikun akan diinterogasi perihal kewajibannya mengganti kerugian negara yang dia bawa lari.
"Kita lihat nanti, uang penggantinya sudah ada atau belum, kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta, ya kami sita," tutur dia.
Bila Samadikun tak juga terbuka soal aset-asetnya, Kejaksaan Agung akan menelusuri keberadaan aset Samadikun, dan menyitanya sebagai pengganti kerugian negara. "Kami lihat seperti apa, ya kami tanya hartamu di mana. Kami minta dia jujur dan berikan keterangan, sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," ujar Prasetyo.
Baca juga: