Fahri Hamzah Melawan PKS
VIVA.co.id – Pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tampaknya bakal berbuntut panjang. Tak terima diperlakukan dengan apa yang dianggapnya dzalim, Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2016.
Inilah orang-orang yang digugat Fahri Hamzah: Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri beserta wakil ketuanya, Hidayat Nurwahid, serta Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan dan teregister dengan nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian terhadap dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
Mengapa Fahri sampai melawan pimpinan partainya? Inilah jawaban Fahri Hamzah saat ditanya mengapa dia melakukan perlawanan terhadap pimpinan partainya. Fahri memandang proses pengadilan terhadapnya tidak transparan dan mencederai sistem demokrasi yang disepakati bersama sebagai tata aturan berpolitik.
”Proses yang dijalankan oleh beberapa oknum di DPP sekarang ini adalah proses yang tidak dibuka kepada saya,” kata Fahri.
Fahri menuding, penjelasan kronologi yang diunggah di laman resmi PKS sarat kepalsuan. Menurutnya, kronologi itu dikarang-karang oleh pembuatnya, sejumlah fakta yang telah dia ungkap saat proses awal ditutup-tutupi.
Misalnya saja, Fahri mengakui pernah diminta agar mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR oleh Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf. Ihwal perintah mundur itu, Fahri menganggapnya bukan sebagai instruksi karena pertemuan itu dilakukan secara tertutup dan diminta merahasiakan.
”Saya disuruh mundur oleh Ketua MS, tapi saya tidak menganggap itu instruksi, karena beliau sampaikan ini adalah pertemuan rahasia antara beliau dan saya. Karena jabatan saya ini jabatan publik yang tidak gampang dipindahkan,” katanya.
Menurut Fahri, permintaan mundur yang dilakukan dalam pertemuan tertutup bersifat rahasia itu tidak cukup kuat untuk menjadi alasan mengundurkan diri dari jabatan publik yang disandangnya. Karena merasa tidak memiliki kesalahan fatal seperti korupsi dan pelanggaran kesusilaan, dia menolak mundur dan akan terus melawan keputusan partai yang kemudian memecatnya itu.
”Karena yang diadili dari saya ini adalah pikiran saya. Saya tidak korupsi, saya tidak melanggar susila, saya tidak mencuri uang partai, saya tidak pernah menunggak iuran partai, saya tidak menyakiti orang-orang di daerah pemilihan saya,” ujarnya.
Fahri lantang menyatakan perlawanan terhadap pimpinan partai yang berkolaborasi menyingkirkannya itu. Dia merasa memang ada skenario sejak awal untuk menyingkirkannya, misalnya saja, dia tidak diberi amanah struktural di partai pada era kepemimpinan yang baru ini.
”Saya enggak tahu apakah saudara Sohibul Iman pendiri partai, kalau saya pendiri partai ini. Bahkan sebagian hidup saya bersama partai ini,” ujarnya.
Sudah diduga
Rupanya PKS sudah mengantisipasi reaksi Fahri Hamzah jauh hari sebelum mengumumkan keputusannya itu. Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru mengakui sebelum Fahri Hamzah menyatakan keinginannya menggugat ke pengadilan, PKS sudah siap menunggu gugatan mantan Wakil Sekjen PKS tersebut.
"Sebelum ini sudah ada konpers dari Fahri Hamzah bahwa ada gugatan hukum. Pada intinya DPP PKS sudah siap untuk menghadapi gugatan hukum yang akan dilakukan," katanya.
Zainudin juga mengatakan, DPP PKS sudah siap untuk menjawab semua pokok-pokok dari gugatan yang akan diajukan Fahri Hamzah. Mereka hanya menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang akan disampaikan ke pengadilan.
”Itulah yang akan kami berikan jawaban. Jawaban seperti apa, kebenaran bagaimana, kita akan buktikan dalam proses persidangan di pengadilan," ungkap Zainudin.
Meski sidang belum digelar dan pokok gugatan belum dibacakan, Zainudin Paru sesumbar bakal menang menghadapi Fahri Hamzah. Sebelum kasus ini, PKS pernah menghadapi gugatan pendiri yang juga dipecat, Yusuf Supendi, di pengadilan. Kasus Fahri dianggapnya hanya pengulangan kasus tersebut. Sebagai catatan, PKS memang biasa memecat kadernya baik di level organ inti kepengurusan DPP PKS maupun organ underbownya.
Merasa di atas angin, DPP PKS ingin secepatnya Fahri Hamzah meninggalkan gedung DPR baik sebagai pimpinan maupun anggota. Menurut Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedy Supriadi, surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Fahri kepada pimpinan DPR segera dikirim setelah masa reses berakhir.
"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada. Dan menurut ketentuan yang berlaku hingga tujuh kali 24 jam untuk mengajukan surat ke pimpinan DPR, mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Kami akan secepatnya mengirimkan kepada pimpinan," ujarnya.
Siapa yang akan diajukan mengganti posisi Fahri Hamzah? "Kalau pengganti sebagai anggota DPR kami serahkan sepenuhnya kepada KPU, karena hitungan kami belum tentu sama dengan KPU. Jadi nanti DPR akan meminta nama calon pengganti itu kepada KPU," kata Dedy.
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedy Supriadi juga mengatakan hal yang senada. DPP PKS akan mengajukan surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Fahri kepada pimpinan DPR dalam waktu dekat setelah masa reses berakhir.
"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada. Dan menurut ketentuan yang berlaku hingga tujuh kali 24 jam untuk mengajukan surat ke pimpinan DPR, mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Kami akan secepatnya mengirimkan kepada pimpinan," ucap Dedy di kantor DPP PKS.
Dia manambahkan, pemecatan Fahri dengan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tersebut sudah dikeluarkan tertanggal 1 April 2016 lalu. DPP PKS juga sudah mengirimkan surat tersebut kepada Fahri pada 3 April 2016 dengan diterima langsung oleh Fahri sekitar pukul 19.43 WIB.
Terkait PAW Fahri, DPP PKS akan menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan nama calon pengganti Fahri sebagai anggota DPR RI.
"Kalau pengganti sebagai anggota DPR kami serahkan sepenuhnya kepada KPU, karena hitungan kami belum tentu sama dengan KPU. Jadi nanti DPR akan meminta nama calon pengganti itu kepada KPU," kata Dedy.
Nasib Fahri
Bagaimana status Fahri Hamzah saat ini? Ketua DPR RI Ade Komarudin memastikan Fahri Hamzah masih menjabat wakil ketua DPR RI. Menurut dia, pimpinan DPR belum menerima surat resmi pemberhentian dari PKS.
"Ya, iya dong, buat saya sampai hari ini Fahri masih wakil ketua DPR dari PKS. Kami tidak pernah atau belum terima surat apa pun," kata Ade.
Meski ada surat pemberhentian dari PKS, bukan berarti dengan mudah melengserkan Fahri sebagai anggota DPR dan posisinya sebagai wakil ketua DPR RI. Ada mekanisme panjang yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan tata tertib DPR.
Selain itu, persoalan ini sudah masuk jalur hukum sehingga DPR akan menunggu hasil tersebut sampak inkracht atau memiliki kekuatan hukum mengikat dan tetap. Politisi Partai Golkar ini tidak mau sembarangan menerima surat pemecatan Fahri dari PKS. Menurut Ade, terlalu berisiko bila asal menyetujui tanpa menunggu hasil pengadilan.
"Kalau ke pengadilan susah kita. Masa kita main proses aja. Fahri menang (di pengadilan) mati kita," katanya.