DPR Tak Perlu Utak-Atik Lagi Syarat Calon Independen
Rabu, 16 Maret 2016 - 00:20 WIB
Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggulirkan rencana merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lebih lazim dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pilkada. Namun, yang kini jadi sorotan adalah wacana mau menaikkan batas minimal dukungan bagi kandidat independen (non-partai) untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga :
Dewan sebenarnya telah memasukkan rencana revisi undang-undang itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2016. Undang-undang itu dinilai masih banyak kelemahan, di antaranya, syarat pencalonan yang dianggap terlalu berat sehingga banyak daerah yang hanya memiliki sepasang calon atau calon tunggal.
Dewan justru ingin memperketat lagi syarat pencalonan itu dalam revisi kelak. Satu poin di antaranya ialah tentang persyaratan bagi calon perseorangan atau populer disebut calon independen alias calon nonpartai politik.
Berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon perseorangan (nonpartai politik) dapat mendaftar manakala didukung sedikitnya 6 persen sampai 10 persen dari total calon pemilih (daftar pemilih tetap). Syarat itu akan dinaikkan lagi hingga 20 persen dari total calon pemilih.
Ketentuan itu, jika disahkan, berarti disamakan dengan syarat pencalonan bagi calon yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol, yaitu harus memiliki sedikitnya 20 persen kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menyebut rencana menaikkan syarat pencalonan bagi calon independen itu memang didasari pemikiran untuk menyamakan ketentuan dengan calon yang diusung parpol. Ringkasnya, kalau calon parpol harus didukung partai yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPRD, calon perseorangan wajib didukung 20 persen calon pemilih.
"Ini dinaikkan karena timbul wacana Undang-Undang Pilkada harus seusai asas keadilan. Kita naikkan atas asas keadilan," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa, 15 Maret 2016.
Menjegal Ahok?
Keinginan Dewan itu dicurigai sebagian kalangan sebagai upaya parpol menjegal —atau sekurang-kurangnya mempersulit— langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencalonkan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Tengara itu diperkuat dengan sikap politik Ahok yang telah mengumumkan bahwa dia akan maju melalui jalur independen.
Disebutkan dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada bahwa calon perseorangan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa.
Jakarta masuk dalam kriteria itu. Maka calon independen yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta harus telah mendapatkan dukungan paling sedikit 525.000 orang, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Relawan pendukung Ahok, yaitu Teman Ahok, telah mengumpulkan lebih 700.000 KTP.
Jika undang-undang itu direvisi dan syarat bagi calon independen dinaikkan, katakanlah 15 persen, Ahok harus mengumpulkan sedikitnya 1.035.000 atau lebih sejuta KTP. Angka itu dihitung berdasarkan jumlah DPT pada Pilkada DKI tahun 2012. Kalau syarat itu ternyata dinaikkan hingga 20 persen, Ahok harus menghimpun paling sedikit 1.380.000 atau lebih 1,3 juta KTP.
Jumlah DPT untuk Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 pasti berubah dibandingkan dengan tahun 2012; bisa berkurang atau bertambah. Kalau berkurang, tugas Teman Ahok tentu sedikit lebih ringan. Jika sebaliknya, Teman Ahok harus bekerja lebih keras lagi mengumpulkan KTP.
DPR tentu menepis kecurigaan publik bahwa parpol sedang menjalankan skenario besar untuk menjegal atau mempersulit Ahok dalam Pilkada Jakarta. Lukman Edy menegaskan bahwa revisi itu bukan untuk Jakarta semata, melainkan bagi semua daerah. Maka tak ada niat sedikit pun untuk menghalang-halangi langkah Ahok untuk kembali memimpin Ibu Kota.
"Kita tidak spesifik DKI. Kita, kan, lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ahok dengan lugas tak keberatan andai pun syarat pencalonan bagi calon perseorangan dinaikkan. Tapi dia baru mengukur kemampuan jika syarat dinaikkan menjadi 15 persen. Relawan Teman Ahok telah mengumpulkan 700 ribu KTP dan kurang 335 ribu lagi untuk mencapai minimum dukungan. Dia optimistis relawannya sanggup mengumpulkan lebih sejuta KTP.
"Kalau pemilihnya (DPT DKI 2017) tujuh juta, berarti jumlah KTP yang harus saya berikan 700 ribuan. Saya kumpulkan KTP satu juta, ya, lewat (terlampaui) dong," ujar Ahok kepada wartawan Jakarta pada Selasa, 15 Maret 2016.
Ahok belum menghitung jika syarat itu dinaikkan menjadi 20 persen, yang berarti dia harus mengumpulkan lebih 1,3 juta KTP. Artinya pula, Teman Ahok masih defisit 680 ribu KTP.
Menutup Peluang
Presiden Joko Widodo tak lugas menolak maupun menyetujui rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada, terutama pada hal syarat pencalonan bagi calon perseorangan. Kepala Negara bilang, kalau pun undang-undang itu perlu direvisi, perubahannya harus dipastikan demi perbaikan atau penyempurnaan, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat.
"Saya minta diperhatikan betul revisi UU Pilkada yang tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan jangka pendek," kata Presiden dalam Rapat Kabinet tentang pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Presiden berpendapat, hal baru yang dimasukkan dalam revisi UU Pilkada haruslah bersifat antisipasi jangka panjang. Perubahan baru akan dilakukan lagi dalam jangka waktu yang lama sehingga tidak sebentar-sebentar direvisi.
Peraturan yang sering berubah, kata Presiden, akan merugikan rakyat, menghabiskan energi dengan sia-sia, dan menguras anggaran.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berpendapat hampir serupa Presiden. Dia menilai bahwa undang-undang itu secara umum tak ada masalah, sehingga tak perlu direvisi secara mendasar.
Dia mengakui, jumlah pasangan calon perseorangan tak banyak muncul dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun 2015. Tetapi kualitas pilkada tak dapat diukur dengan banyak atau sedikit calon, melainkan kesempatan yang sama dan terbuka yang diberikan konstitusi kepada semua warga negara.
Menteri mengisyaratkan pendapat, bakal muncul kesan kuat bahwa calon indenden dibatasi atau dipersulit jika syarat pencalonannya diperberat. Padahal semua warga negara berhak dicalonkan atau mencalonkan, melaui parpol maupun jalur independen.
"Jangan ada kesan membatasi. Ini, kan, hak politik warga negara, hak politik warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri, mencalonkan seseorang dan dicalonkan seseorang," ujar Menteri.
Pengamat politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, memperingatkan bahwa Undang-Undang Pilkada yang disahkan tahun 2015 itu baru saja dikoreksi setelah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memutuskan bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT, bukan berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk di suatu daerah.
Ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6 persen sampai 10 persen dari jumlah total penduduk di suatu daerah dianggap tidak konstitusional; mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.
Dia juga mensinyalir bahwa fenomena banyak calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun 2015 adalah akibat persyaratan yang terlalu berat. Parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan kandidat jika mempunyai minimum 20 persen kursi DPRD atau memperoleh minimal 25 persen suara dalam pemilu DPRD.
Tak banyak parpol yang perolehan kursinya mencapai 20 persen di tiap-tiap DPRD. Sedikit juga parpol yang berhasil menjalin kesepakatan untuk bergabung atau berkoalisi sehingga tak sanggup memenuhi syarat 20 persen untuk mengusung calon. Calon perseorangan pun tak mudah mengumpulkan ribuan-ratusan ribu KTP berdasarkan persentase jumlah DPT. Walhasil, pasangan calon dalam pilkada serentak itu kurang beragam, bahkan ada yang cuma satu pasang calon—sehingga diadu dengan bumbung kosong.
“…calon perseorangan diperlukan agar (sekurang-kurangnya) tidak ada dead lock (buntu) sehingga muncul calon tunggal,” kata Zuhro dihubungi VIVA.co.id pada Selasa, 15 Maret 2016.
“Logikanya,” Zuhro menambahkan, “dengan ambang batas yang ada saja, calon perseorangan susah muncul, apalagi bila ambang batas dinaikkan sampai 20 persen, maka ini akan menumbangkan hasrat calon perseorangan ikut pilkada.”
Oligarki parpol
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat bahwa rencana menaikkan syarat dukungan bagi calon perseorangan itu tidak masuk akal dan tidak adil. Seharusnya pintu untuk calon independen dibuka selebar-lebarnya. Bahkan, peluang bagi calon dari parpol di daerah pun mestinya dibuka lebar-lebar dan tak perlu terpaku pada banyaknya perolehan jumlah kursi.
"Jadi mau itu calon indepeden atau dari parpol, jangan dihalangi. Semua parpol atau dari nonparpol bebas berkompetisi. Kan, nanti ujungnya rakyat yang pilih," ujarnya.
Refly mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk meringankan syarat bagi calon independen tahun lalu. Aturan mainnya calon independen atau perseorangan mengumpulkan dukungan dari 6,5 hingga 10 persen jumlah pemilih tetap.
Dia pun tak menampik kecurigaan beberapa kalangan tentang adanya ketakutan parpol terhadap calon independen, termasuk Ahok. "Usul memperberat syarat calon indepeden kemungkinan bisa terjadi, salah satunya karena Ahok, mungkin iya. Tapi saya juga takut kalau syarat dipersulit, ada upaya untuk mengekslusifkan kursi atau calon dari parpol. Ini oligarki parpol makin banyak tercipta," kata dia. (ren)