Menanti Strategi Pemerintah Cegah PHK Massal
Rabu, 10 Februari 2016 - 05:12 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Masuk bulan kedua pada 2016, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantui perekonomian Indonesia. Kabar buruk tersebut santer terembus di hampir seluruh sektor usaha di dalam negeri. Bahkan, banyak perusahaan mengumumkan ke pubik dan masuk rencana bisnis tahun ini.
Informasi terbaru, sebanyak 10 ribu pekerja di berbagai sektor di Indonesia terancam terkena PHK pada tahun ini. Kondisi tersebut akibat modernisasi perusahaan dan mulai berdatangannya buruh asing. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
"Ini sinyal negatif bagi buruh di Indonesia," kata Said di Kongres dan Munas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Empire Palace, Surabaya, Selasa 9 Februari 2016.
Pada Januari hingga Maret 2016, sejumlah perusahaan secara bertahap akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Di antaranya, sektor elektronik dan pertambangan. Toshiba dan Panasonic sudah dikabarkan bakal melakukan pengurangan karyawannya.
"Sebelumnya, gelombang PHK juga menghantui sektor minyak, imbas dari harga yang terus anjlok," tuturnya.
Baca juga:
Meningkatnya jumlah PHK diduga karena lesunya ekonomi sepanjang 2015, yang berdampak pada berkurangnya daya beli masyarakat. menyatakan mengalami kemerosotan penjualan televisi dan mesin cuci, karena menurunnya daya beli masyarakat.
Akibatnya, pabrik Panasonic di Pasuruan dan Bekasi ditutup. Total karyawan yang kehilangan pekerjaan ada 1.280 orang. Di sektor , dan dikabarkan akan melakukan efisiensi.
Menurut dia, PHK didominasi oleh tenaga kerja di industri padat karya. Ini terjadi akibat kebijakan pemerintah terkait munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga :
"PP tersebut adalah kebijakan tidak berpihak pada pekerja. Padahal, alasan pemerintah dengan dikeluarkannya PP agar tidak terjadi PHK. Namun, kenyataannya justru PHK terus terjadi. Ibarat orang sakit kepala dikasih obat jantung, ya langsung tewas,” tutur Iqbal.
Agar gelombang PHK tak berlanjut, Said Iqbal meminta pemerintah aktif dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Apa kata pengusaha ?
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal isu pemutusan hubungan kerja yang membuat heboh awal tahun ini. Dia meminta pemerintah lebih sensitif dalam mengeluarkan kebijakan perburuhan, dengan pertimbangan pelemahan ekonomi yang mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat.
"Kalau mau, ke depannya, sektor padat karya harus diperhatikan," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Baca juga:
Hariyadi mengakui bahwa terjadi perampingan di dunia usaha saat ini, terlebih di sektor padat karya. Salah satu faktor pendorong dunia usaha memilih opsi memangkas jumlah karyawan adalah masalah upah.
Dikatakan bahwa terlalu cepatnya kenaikan upah tidak sebanding dengan kondisi melemahnya pasar. Karena, daya beli masyarakat menurun signifikan, mendorong adanya efisiensi dan perampingan organisasi perusahaan.
"Yang namanya perusahaan, arahnya sekarang tidak mempekerjakan karyawan dengan jumlah pasar. Arahnya sekarang (ada) kompetisi. Nah, (faktornya) ada kenaikan upah yang luar biasa ditambah kebetulan pasar sedang melemah," kata dia.
Terlebih lagi, menurut Hariyadi, saat ini tenaga kerja yang mendominasi adalah tenaga kerja yang berlatar belakang sekolah menengah atas ke bawah. Kriteria tersebut semakin tidak relevan di tengah bekembangnya teknologi masa depan.
"Sebab, sekarang ini, investasi banyak yang masuk, tapi kualitas penyerapan tenaga kerja rendah karena (investor) menggunakan teknologi yang tinggi," kata dia.
Baca juga:
Hariyadi juga meminta agar pemerintah turut menurunkan harga energi, seperti harga listrik dan BBM. Upaya ini bertujuan agar dunia usaha punya ruang untuk tumbuh. Selain itu, penurunan harga energi ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Yang ketiga, meningkatkan daya saing dengan menurunkan suku bunga dan biaya logistik. Program hilirisasi juga harus bisa berjalan baik supaya ada nilai tambah," kata dia.
PHK hal biasa ?
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menilai adanya masalah PHK di lingkup perusahaan Tanah Air adalah hal yang biasa. Adanya PHK dinilai bisa diimbangi dengan penyerapan-penyerapan tenaga kerja baru perusahaan yang baru berinvestasi di Indonesia.
"Kalau bicara soal PHK itu kayak bicara mengenai orang mati dan orang lahir. Pasti ada PHK, tapi ada industri yang menyerap tenaga kerja," ujar Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Hanif mengatakan, jika isu PHK sedang marak diperbincangkan publik, seolah-olah pemerintah terus disalahkan. Akan tetapi, publik seperti tidak pernah melihat keseriusan pemerintah untuk menekan jumlah pengangguran dan PHK seperti terus mengembangkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
"Tahun 2016, ada 184.000 tenaga kerja yang dibutuhkan, tapi yang tersedia baru 21.000 tenaga kerja, itu baru di sektor industri. Ini jadi kurang orang. PHK ada, tapi yang lahir lebih banyak lapangan pekerjaan yang tersedia," katanya.
Terkait adanya pernyataan sejumlah serikat buruh, serikat pekerja, dan sejumlah asosiasi pengusaha yang terus menyatakan ada ribuan orang yang di-PHK selama ini, Hanif meminta data tersebut dipertanggungjawabkan dan dilaporkan langsung ke kementeriannya.
Baca juga:
Langkah itu dilakukan agar tidak adanya berita simpang siur soal adanya jumlah dan data PHK yang selama ini beredar di masyarakat. "Kalau ada yang bilang ada PHK, maka sini bawa ke saya (data dan jumlah valid) untuk diklarifikasi, by name by address," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Kemenaker mengaku akan terus mengupayakan langkah-langkah untuk menekan angka pengangguran dan PHK yang dilakukan perusahaan. Di antaranya dengan memberikan keterampilan dan kemudahan modal usaha, seperti memberikan kredit usaha rakyat (KUR)
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, Sahat Sinurat mengatakan, untuk menekan angka pengangguran dan terjadinya PHK, pihaknya saat ini terus melakukan perbaikan kebijakan.
"Kebijakan yang menghambat dunia usaha, akan diperbaiki. Untuk itu, pemerintah perlu mendapatkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan," ujar Sahat saat berbincang dengan VIVA.co.id di ruang kerjanya, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, karyawan yang di-PHK dan punya keterampilan serta ingin memulai usaha dipastikan akan dimudahkan akses permodalannya.
"Bila PHK terjadi, agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Para pekerja akan diberikan pelatihan alih keterampilan, serta memberikan bantuan kepada pekerja yang telah mendapat pelatihan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat," ujarnya.
Seperti diketahui, KUR merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3). Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
Baca juga:
Dalam skema kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif dan layak, namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan perbankan.
KUR merupakan program pemberian kredit atau pembiayaan dengan nilai maksimal Rp500 juta. Pola penjaminan oleh pemerintah dengan besarnya lingkup penjaminan maksimal 80 persen dari plafon kredit untuk sektor pertanian, kelautan, dan perikanan, kehutanan, serta industri kecil, dan 70 persen dari plafon kredit untuk sektor lainnya.