Mimpi Pemotor Melaju di Tol

Banjir Rendam TB Simatupang, Motor Masuk Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ratusan pengendara sepeda motor nekat menerobos masuk ke ruas Jalan Tol Ancol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 Desember 2015. Mereka masuk melalui Gerbang I Tol Tanjung Priok.

Tak hanya masuk ke jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat hingga lebih, pemotor yang jumlahnya diperkirakan mencapai 500 motor itu juga menyerang petugas jalan tol yang berusaha menghalangi mereka.

Bagai sebuah negara tak aturan dan hukum, pemotor yang belum diketahui identitasnya itu, melakukan konvoi di jalur bebas hambatan tanpa ada seorang pun anggota kepolisian yang menindak.

Bahkan, saat melaju di jalan tol, pemotor nekat itu sengaja memblokir ruas jalan tol dengan cara mengemudikan motor bergerombol di tengah jalan.

"Motor-motor itu jenis biasalah, seperti bebek dan sejenisnya, bukan motor gede. Usia (biker)-nya kebanyakan remaja. Tetapi, mereka nekat memaksa masuk untuk konvoi di dalam tol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Muhammad Iqbal beberapa jam, usai penerebosan tol terjadi.

Apa yang terjadi di ruas Jalan Tol Tanjung Priok itu mengingatkan kembali pada kasus penerobosan jalan tol yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, ratusan pengendara motor gede nekat menerobos Jalan tol Bogor Outer Ring Road, untuk menghadiri acara Bogor Bike Week (BBW) 2015, di Bogor, Jawa Barat.

Namun, bedanya saat itu, rombongan pengedara motor gede mengklaim mendapatkan izin resmi untuk melintas. Sedangkan ratusan pemotor penerobos Tol Tanjung Priok tidak memiliki izin apa pun.

Ketua Panitia Festival BBW 2015, Teuku Badruddin, menyatakan konvoi, atau rolling thunder di ruas tol itu dilakukan penuh alasan. Langkah itu ditempuh, agar iring-iringan tak menimbulkan kemacetan di dalam kota. Bagi moge yang melintas di tol pun tak sembarangan, hanya moge-moge dengan kubikasi mesin di atas 600cc.

"Semua bayar full (tarif tol), Rp5.500 setiap orang. Kalau yang tidak ikut konvoi masuk tol (saat itu) lebih besar, yaitu Rp20 ribu. Pembayaran dilakukan secara kolektif dan diatur sebelumnya. Kami juga telah mengantongi izin, jadi resmi," kata Teuku.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Marga Sarana Jabar sebagai pengelola tol BORR, Ferry Siregar, mengaku pihaknya mempersilahkan moge melintas di jalan tol, karena telah mendapatkan surat permohonan izin dari panitia BBW yang diajukan sejak sebulan sebelumnya.
 
"Mereka pun sudah mendapat rekomendasi dari Korlantas Mabes Polri dan Wali Kota Bogor," katanya.



Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Condro Kirono pernah angkat bicara mengenai keinginan para pengguna sepeda motor, baik itu sepeda motor biasa maupun sepeda motor khusus seperti motor gede (moge) untuk dapat melaju di masuk tol.

Menurutnya, penggunaan jalur tol oleh sepeda motor terlebih moge memang dilarang, karena tidak sesuai regulasi. Kecuali, ada aturan yang diimbangi dengan infrastruktur yang telah disiapkan.

"Jadi, itu ada Perpres pertama, sama sekali mencantumkan sepeda motor tidak boleh masuk tol. Kemudian, keluar Perpres kedua, itu memungkinkan apabila ada lajur tersendiri," kata Condro, Minggu lalu, 12 Juli 2015.

Condro menegaskan, jika saja aturan dan infrastrukur berupa jalur sendiri untuk sepeda motor disediakan, tidak menutup kemungkinan bawah si kuda besi bisa melaju di jalur bebas hambatan.

"Contoh, kayak tol di Bali dan Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), jalur itu tidak bergabung dengan roda empat tapi lajur sendiri," ujar dia.

Di Indonesia, terdapat lima komunitas motor gede yang cukup punya nama. Seperti Motor Besar Club Indonesia (MBC), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), dan Mabua Harley Davidson Group

Selama ini, lima komunitas itu terus berusaha agar tunggangan mereka bisa melaju di jalan tol. Mereka berharap, dapat menggunakan akses jalan tol karena situasi jalan umum yang tak memungkinkan, alias macet untuk mengendarai moge. Selian itu, banyaknya rombongan moge dikawatirkan dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain.



Meskipun telah memenuhi standar regulasi yang ditentukan, keinginan pemotor, baik pengguna sepeda motor biasa, atau motor gede untuk dapat melaju di ruas tol tidak akan pernah terwujud sampai kapan pun.

Sebab, keinginan itu dianggap berbahaya dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut.

Menurut Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Unggul Sediyantoro, kendaraan roda dua tidak bisa lewat tol, karena kondisi jalan bebas hambatan didesain tidak untuk dilintasi kendaraan roda dua, sehingga berbahaya apabila melintas.

"Sesuai dengan rambu dan undang-undang, jalur tol itu untuk kendaraan roda empat ke atas. Kenapa demikian, karena jalur jalan tol sendiri memang didesain untuk dilewati dengan kecepatan agak tinggi, dengan kecepatan minimal 60 kilometer per jam. Sehingga, sangat berbahaya apabila motor juga menggunakan jalan tersebut," ujar Unggul.

Selain itu, Unggul juga mengatakan, minimnya pelindung bagi kendaraan roda dua menjadi salah satu pertimbangan serius mengapa peraturan lalu lintas melarang kendaraan roda dua khususnya moge menggunakan jalan tol.

"Motor atau moge itu tidak ada pelindung pengemudi, paling cuma helm, rentan terjadi kecelakaan. Karena, motor sendiri memiliki bentuk dan posisi yang berbahaya apabila dibawa dengan kecepatan terlalu tinggi. Selain itu, ya tadi, karena desain jalannya untuk kecepatan tertentu," kata dia.

Larangan kendaraan beroda dua melintas di jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomo 44 tahun 2009, PP ini diterbitkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengubah Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 38 yang berbunyi:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih.

1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan ini dibuat menimbang bahwa infrastruktur yang dibangun Pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.

Selin itu, pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

Peraturan ini diterbitkan seiring dengan mulai beroperasinya ruas Jalan Tol Surabaya - Madura. Karena, di ruas jalan tol yang membentang di atas selat antara Pulau Jawa dan Pulau Madura bisa dilalui kendaraan roda dua. (asp)