Ketika Madura Ingin Bercerai dari Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo bersama tokoh Madura
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji

VIVA.co.id - Usul pemekaran daerah kembali menyeruak. Kali ini, Madura yang ingin berpisah dari Provinsi Jawa Timur. Daerah yang dikenal dengan sebutan Pulau Garam itu, kabarnya akan dideklarasikan sebagai provinsi pada 10 November 2015.

Belum ada usulan resmi ke pusat, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, penggagas pembentukan provinsi baru itu sudah bersemangat untuk mendeklarasikan pada hari yang bertepatan dengan Hari Pahlawan itu.

Tokoh masyarakat yang bersepakat untuk membentuk provinsi baru itu tergabung dalam organisasi yang dinamai Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M). 

Ikatan Masyarakat Madura (Ikamra) mengklaim telah mempersiapkan segala persyaratan, demi mewujudkan keinginan Madura menjadi provinsi dan berpisah dari Jawa Timur. Misalnya, bersiap mendirikan bank demi menyokong pembentukan provinsi Madura.

"Namanya Bank Syariat Madura," kata Dewan Penasihat Ikamra, Ali Badri Zaini, saat dihubungi, Senin 9 November 2015.

Ali menjelaskan, Bank Syariat Madura itu serupa lembaga perbankan pada umumnya, atau perbankan syariat. Satu di antara fungsinya ialah menghimpun semua dana masyarakat Madura di seluruh Indonesia. Jika terwujud, bank itu akan didirikan kantor cabang di kota-kota besar, misalnya, Surabaya, Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, dan lain-lain.

Dana yang terhimpun itu, nantinya untuk membiayai pembangunan di Madura. Khususnya, terkait pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikan.

"Dengan adanya bank ini, saya yakin Madura bisa hidup mandiri. Selain itu, cara ini juga sudah dilakukan provinsi lain, seperti Papua, Jawa Barat, Jakarta, dan yang lainnya," ujar Ali Badri.

Wacana itu, kini menggelinding menjadi kontrversi di kalangan pengambil kebijakan publik. Ada yang setuju, bahkan memberi dukungan, meskipun tak sedikit yang mempertanyakan keseriusannya. Sebab, syarat pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi baru cukup berat.

Sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terbentuknya sebuah provinsi harus memiliki lima kabupayen/kota. Sedangkan saat ini, Madura masih empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Karena itu, harus ada pengembangan daerah, sehingga syarat pembentukan provinsi bisa dipenuhi.
 
Bila semua syarat sesuai aturan sudah dipenuhi dan DPRD menyetujui dan konsep meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan mempercepat berbagai pembangunan, maka proses Madura menjadi provinsi bisa dilanjutkan.