Kala BPJS Kesehatan Difatwa Tak Syariah

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi B 2 Masail Fiqhiyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V 2015 mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

BPJS Kesehatan dianggap bermuatan unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba (tambahan nilai/bunga bank) merujuk pada Q.S Al Baqarah 177, 275-280; Ali Imran 130; An Nissa 36-39); Al Maidah ayat 2. Sementara itu, 10 hadits juga menjadi dalil penetapan fatwa tersebut. 

Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa literatur, lembaga itu menyatakan program BPJS Kesehatan, termasuk modus transaksionalnya, belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Apalagi, hubungan hukum dan akad antarpara pihak.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin mengatakan, program BPJS Kesehatan tidak memenuhi aspek prosedural dan aspek substansial dalam fikih Islam.

"Aspek prosedural yang pertama, BPJS Kesehatan harus dibuat didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Nah, di BPJS Kesehatan ini tidak ada landasan itu, prosedur tidak sesuai," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers, Kamis 30 Juli 2015. 

Aspek prosedural kedua mensyaratkan BPJS kesehatan wajib memperoleh label "sesuai syariah". "Harus ada ini dari Dewan Syariah Nasional," ucapnya. 

Adapun dari aspek substansial, MUI menyoroti tiga hal yaitu akad, status uang, dan dana investasi.

"Akadnya ini apa dalam BPJS Kesehatan? Akad jadi masalah penting dalam syariah, termasuk dalam ekonomi syariah," katanya.

Mengenai status uang, Ma'ruf mengatakan, duit yang dikumpulkan nasabah juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Sementara itu, yang ketiga, yaitu dana investasi, MUI mewajibkan duit tersebut diinvestasikan di bank syariah.

"Kalau diinvestasikan di bank-bank konvensional maka haram. Harus di bank-bank syariah investasinya," ucap pria kelahiran 11 Maret 1943 tersebut.

Beberapa hal dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan dianggap tidak syariah. Sorotan itu ada pada subsidi silang BPJS yang mengabaikan akad kontrak yang jelas.

Padahal, menurut MUI, BPJS  bisa mengeluarkan kontrak tabarru' atau pemindahan hak peserta kepada peserta lain tanpa mendapat keuntungan, atau imbalan, seperti halnya berderma, sumbangan atau wakaf. 

Poin lain yang juga menjadi kajian MUI terkait denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak akibat keterlambatan iuran yang dibayarkan peserta, tergolong riba.

Atas pertimbangan dan hasil ijtima itulah, MUI lantas mengeluarkan rekomendasi yang bisa dijadikan pedoman bagi umat. Pertama, meminta pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri.

Itu merupakan wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di tataran masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

MUI juga meminta pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus  operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

"Untuk itu, MUI meminta pemerintah buat BPJS Kesehatan Syariah. Namun, sepanjang itu belum muncul, BPJS Kesehatan yang sekarang itu boleh digunakan dengan catatan karena kondisi darurat," ujar KH Ma'ruf Amin.



Aneka Respons 

Kepala Humas Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi, membantah jika Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait BPJS Kesehatan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.

"Itu belum bentuk fatwa, itu masih dalam bentuk rekomendasi dari MUI. Salah satunya mendorong pemerintah menggunakan prinsip-prinsip syariah," katanya ketika dihubungi VIVA.co.id, Kamis 30 Juli 2015.

Seolah memberi angin segar, BPJS bahkan siap mengakomodasi rekomendasi MUI yang diterbitkan melalui fatwa terkait BPJS itu. Berharap itu bisa dibahas dalam dialog antara BPJS dan MUI.

"Ada poin yang mungkin belum jelas, lebih dalam, tetapi lewat, sehingga kesimpulannya sudah berbeda. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan MUI."

Meski begitu, Irfan mengaku beberapa hal dalam BPJS secara prinsip sudah menganut ketentuan syariah.

Pendapat berbeda muncul dari anggota Komisi IX DPR, Hang Ali Saputra Syah Pahan yang menyatakan keinginan agar BPJS menggunakan sistem syariah dinilai tidak tepat. Saputra bahkan mempertanyakan fatwa MUI yang mengharamkan program BPJS Kesehatan.

"Kita bukan negara Islam, meski boleh-boleh saja MUI mau membuat ini itu. Kalau negara kita ini negara Islam lain cerita," kata Ali saat dihubungi.

Fatwa MUI yang acapkali diklaim demi menyejukkan umat, menurut dia, justru berakibat tak bersahabat. Fatwa MUI soal BPJS bahkan rentan menimbulkan polemik.

"Jika (BPJS) dipermasalahkan seperti ini, yang ada bukan mendinginkan suasana, nantinya kasihan rakyat," lanjut Ali.

Pembentukan program BPJS dilandasi undang-undang hasil pembahasan DPR dan pemerintah. Politisi PAN itu mengatakan, kalau ada usul pencabutan BPJS, itu hanya bisa dilakukan dengan mencabut undang-undang. Sebab, program BPJS memang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Kalau BPJS dihapus siapa yang urus rakyat nantinya," kata Ali.

Demi pelaksanaan program BPJS berjalan lancar, Ali meminta agar MUI tidak terlalu ikut campur dalam penyelenggaraan BPJS.

"Ini bentuk pemberian perlindungan pemerintah untuk umat manusia yang kurang mampu. Jadi tolong jangan direcoki."

Suara keras muncul dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur. Wakil Ketua ISNU Jawa Timur, Ahmad Zainul Hamdi, mengimbau publik tidak usah menghiraukan fatwa yang menurutnya sesat nalar.

"MUI bukan lembaga negara yang keputusannya harus ditaati sebagai hukum positif negara Indonesia," katanya, Kamis 30 Juli 2015.

Fatwa MUI pada BPJS tak ubahnya fatwa haram yang dikeluarkan MUI menyangkut bank konvensional yang mengandung riba. Itu menjadi acuan MUI untuk menyebut label halal pada praktik bank syariah.

"Orang-orang yang ada di Komisi Fatwa MUI itu lebih banyak konservatif, bukan progresif. Maka dari itu, banyak fatwa yang menuai kontroversi," katanya.

Dosen Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu bahkan menyebut MUI tak melakukan pertimbangan lain seperti diskusi pemikiran. Padahal, fikih Islam sangat beragam, sehingga perlu lebih banyak kajian, tidak serta merta mengaturnya dengan mengeluarkan fatwa haram.

Sudah seyogyanya, kata Hamdi, MUI mengkaji nilai manfaat dan mudharat dari program BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan memberikan manfaat berlimpah bagi masyarakat Indonesia.

"Mereka masyarakat tidak mampu, tentu tidak ada jaminan kesehatan. (Jadi) fatwa MUI enggak harus ditaati. Kalau mau ditaati, monggo. Kalau tidak juga tidak apa-apa, tidak ada konsekuensi hukum," ujarnya. 

Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap warganya atas jaminan sosial. Perlindungan itu dilakukan negara dengan menyelenggarakan program jaminan yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial.