Sidang Sengketa Pilpres Dimulai

Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2014 di MK oleh Prabowo-Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa duduk di baris terdepan bangku pemohon. Mereka mengenakan pakaian seragam khasnya –kemeja putih berlogo garuda merah. Di samping kiri-kanan dan di belakang keduanya, para petinggi partai Koalisi Merah Putih duduk berjajar. Rapi dan kompak dengan baju putih mereka.


“Kita sedang dihadapkan dengan pemerkosaan hak-hak demokrasi. Seluruh rakyat berharap keadilan. Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Kami tidak mau menerima kecurangan. Sangat sulit bagi kami mengakui rangkaian kecurangan yang terstruktur,” kata Prabowo dalam pidatonya di persidangan perdana sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.


Ketua MK Hamdan Zoelva mengizinkan Prabowo berpidato usai kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok gugatan di hadapan majelis hakim. Pidato tersebut, menurut tim kuasa hukum Prabowo, berfungsi sebagai pengantar.


Dalam permohonan gugatannya, Prabowo-Hatta menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden Terpilih tangal 22 Juli 2014, adalah tidak sah.


“Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, H Prabowo Subianto dan Ir H Hatta Rajasa, memperoleh 67.139.153 suara. Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Ir H Joko Widodo dan Drs H Jusuf Kalla, memperoleh 66.435.124 suara. Sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail.


Sementara berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari total suara sah nasional yang berjumlah 133.574.277, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 70.997.883 suara atau 53,15 persen.


Prabowo-Hatta pun meminta MK memerintahkan termohon, yakni KPU, untuk melakukan pemilihan ulang di 5.349 tempat pemungutan suara di Provinsi Jawa Timur yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Batu, Jember, Banyuwangi; 2 TPS di Gianyar Bali; 14 TPS di Papua yang memakai noken; dan di Papua Barat.

Prabowo mengklaim bisa menghadirkan puluhan ribu saksi untuk mendukung gugatannya. “Kalau ada waktu, kami bisa hadirkan puluhan ribu saksi. Puluhan ribu!” seru Prabowo. Ia mengatakan telah meminta saksi-saksi itu untuk membuat testimoni secara tertulis maupun lewat rekaman video.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu kembali menyatakan menolak hasil Pilpres. Menurutnya, mustahil dia yang memiliki dukungan politik kuat bisa kalah. “Sebagai calon yang didukung oleh tujuh partai besar yang dalam Pemilu Legislatif mendapat 62 persen suara, kami merasa sangat tersakiti dengan praktik-praktik penyimpangan, ketidakjujuran, dan keadilan yang telah diperlihatkan penyelenggara pemilu,” kata Prabowo.

Prabowo juga menyinggung perolehan suaranya yang nol persen di beberapa daerah. “Di ratusan TPS, kami yang didukung tujuh partai besar dapat 0 suara. Pihak lain dapat 100 persen. Di Korea Utara pun ini tidak terjadi. Mereka (Korut) bikin (menang) 97,8 persen, di kita 100 persen. Terjadi di negara ini. Padahal itu hanya terjadi di negara totaliter, fasis, komunis,” ujar Prabowo emosional.

Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, nol suara tidak mungkin terjadi di TPS karena di setiap TPS ada saksi yang ikut mencoblos di TPS tersebut. “Masak saksinya tidak dihitung,” kata dia.

Menurut Prabowo, ada kasus seorang ibu yang hendak memilih nomor urut 1 tidak boleh masuk TPS. “Ada ibu-ibu yang datang ke tempat pemilihan. Ditanya mau milih siapa. Saat bilang pilih nomor 1, dia tidak diperkenankan masuk. Ini di Benhil (Bendungan Hilir, Jakarta),” ujarnya.

“Nasib bangsa Indonesia ada di sidang ini,” kata Prabowo. Ia mengimbau kepada para pendukungnya untuk bersikap damai dan percaya pada kebijaksanaan hakim konstitusi dalam memutus perkara.


Catatan Hakim


Usai kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan gugatannya, kesembilan hakim konstitusi lantas memberikan masukan. Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menilai pokok permohonan Prabowo-Hatta tak disusun dengan silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan, tanpa premis minor.


Senada, Hakim Muhammad Alim berpedapat tim Prabowo-Hatta perlu mengemukakan pokok permohonannya secara lebih rinci. Menurutnya, berkas Prabowo yang dibacakan dalam sidang pendahuluan hari ini belum konkret.


Sementara Hakim Aswanto mempertanyakan maksud kata ‘pengkondisian’ yang tercantum dalam berkas gugatan. Di situ tim Prabowo-Hatta menulis ada sejumlah daerah yang melakukan pengondisian untuk memenangkan pasangannomor urut 2.


“Pengkondisian itu apa? Maksudnya apa? Tolong disusun yang konkret, tidak menggunakan kalimat bersayap. Gunakan kalimat bermakna tunggal sehingga kami bisa memahami maksud Saudara,” ujar Aswanto.


Selanjutnya, Hakim Patrialis Akbar meminta gambaran dan penjelasan lebih detail mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang disampaikan Prabowo-Hatta.


Dua hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams, mempertanyakan masalah penomoran provinsi. “Kepulauan Riau contohnya tidak dicantumkan data untuk pemeriksaan dalil dan objek apa, disertai alat bukti nomor berapa,” kata dia.


Wahiduddin juga mengkritik tidak dijabarkannya dalil kesalahan rekap atau pelanggaran oleh tim hukum Prabowo-Hatta. “Pemohon menyebut terjadi kesalahan rekap atau pelanggaran di daerah, tapi tak jabarkan dalilnya,” ujar Wahid


Ia lantas mencontohkan pada dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di setiap provinsi, penjabarannya ternyata tidak selalu pelanggaran, melainkan juga kesalahan rekap.


Menurut Wahid, tim Prabowo-Hatta banyak mengajukan dalil, tapi tanpa bukti. “Secara normatif, pada setiap dalil yang diajukan harus didukung bukti yang cukup dan meyakinkan. Dalil mengacu pada bukti yang diajukan,” kata dia.


Ketua MK Hamdan Zoelva meminta berkas gugatan diperbaiki lagi dan dilengkapi dalam waktu 1 x 24 jam. MK menunggu hasil revisi maksimal pada pukul 12.00 WIB, Kamis esok. Bila sampai waktu yang ditentukan itu tim Prabowo-Hatta tak menyampaikan berkas perbaikan, maka MK menganggap mereka tidak melakukan perbaikan.


Terkait ucapan Prabowo bahwa dia bisa mendatangkan puluhan ribu saksi untuk mendukung gugatannya, hal itu dipertanyakan oleh Hakim Arief Hidayat. “Tak perlu saksi banyak-banyak. Yang penting berkualitas. Saksi yang diajukan yang berkualitas keterangannya,” ujar Arief.


14 Hari


MK menyatakan tak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun dalam memutus sengketa Pilpres ini. Pertimbangan utama MK adalah alat-alat bukti yang diajukan Prabowo-Hatta selaku pemohon dan KPU selaku termohon.


“Penilaian Mahkamah hanya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Putusan Mahkamah sebagai mekanisme yang diatur konstitusi bersifat final, sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya, transparan, serta terbuka,” kata Hamdan Zoelva.


Sidang perselisihan hasil pemilihan umum Presiden akan diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai aturan KPU dan MK. “Sidang ini sangat cepat, sebab Undang-Undang hanya memberikan waktu 14 hari kerja. Mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Kami akan sidang dari pagi, siang, sore, sampai malam kalau perlu,” ujar Hamdan.


Keterbatasan itu pula yang membuat MK membatasi jumlah saksi dalam persidangan. Sidang dengan agenda pembuktian akan berlangsung mulai tanggal 8 sampai 15 Agustus. “Tanggal 18-20 Agustus, hakim mempelajari dan menganalisis fakta. Tanggal 21 kami bacakan putusan,” kata Hamdan.


KPU selaku tergugat siap menghadapi tim Prabowo-Hatta. Mereka mempersilakan Prabowo-Hatta membuktikan tuduhan mereka bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2014. “Siapa yang menuduh harus membutikan,” kata Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution.


Ia mengatakan, KPU sudah siap dengan bukti-bukti sanggahan atas tudingan Prabowo. “Kami ajukan saksi-saksi. Kami akan membuka diri dan fair play terhadap Prabowo. Permohonan (Prabowo) kan tiga kali berubah-ubah. Jadi kami lihat dulu,” ujar Adnan.


Sementara Joko Widodo secara terpisah menyatakan bukan hanya Prabowo-Hatta yang dicurangi, tapi juga dia dan Jusuf Kalla. “Suara kami juga ada yang nol (di TPS) dan di sana mereka (Prabowo-Hatta) dapat 100 persen,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta.


Berkebalikan dengan Prabowo, Jokowi merasa Pilpres kali ini lebih baik dibanding sebelum-sebelumnya karena berlangsung transparan. Ia mencontohkan, formulir C1 yang berisi data-data penting di TPS diunggah ke situs KPU sehingga semua orang bisa mengeceknya satu persatu. Ini membuat masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam memantau dan mengawal suara.


Jokowi yakin hakim MK akan bersikap netral. “Kami menghargai proses hukum di MK. Saya percaya penuh,” kata dia. Jokowi juga menyatakan hormatnya pada Prabowo-Hatta yang membawa kasus kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yang berwenang. (umi)