Pilkada Aceh Hanya Satu Putaran?
- Antara/ Ampelsa
VIVAnews - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, memperoleh suara terbanyak dalam perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan Citra Publik Indonesia.
Pasangan yang diusung Partai Aceh ini diprediksi menang dengan perolehan suara sebanyak 54,40 persen. Jika prediksi ini benar maka kemungkinan besar pemilihan kepala daerah di Aceh yang kedua ini hanya berlangsung satu putaran. Sebab, sesuai Undang-undang no 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada hanya akan berlangsung satu putaran jika ada salah satu pasang calon yang meraih suara lebih dari 30 persen.
Urutan kedua suara terbanyak didapatkan oleh pasangan calon perorangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dengan perolehan suara sebanyak 29,88 persen. Urutan ketiga diraih oleh pasangan dari Partai Demokrat, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dengan perolehan suara sebanyak 7,77 persen.
Sementara pasangan Darni Daud-Ahmad Fauzi memperoleh suara sebanyak 4,11 persen dan Ahmad Tajuddin-Suriansyah mendapat perolehan suara sebanyak 3,84 persen.
Peneliti CPI, Candra Hendarnoto, menyebutkan, perhitungan cepat ini mengambil sampel secara acak di 350 TPS dari 9.786 TPS yang tersebar di Aceh. Tingkat kesalahan dari perhitungan cepat ini kurang lebih 1 persen.
Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf unggul hampir di semua wilayah. Hanya daerah wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang suaranya tidak terlalu tinggi. Candra juga menyebutkan partisipasi masyarakat Aceh untuk menggunakan hak pilihnya juga cukup signifikan. Mereka mencatat ada sekitar 78,30 persen.
Prediksi quick count ini sesuai dengan harapan mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka, Malik Mahmud. "Semoga Partai Aceh menang," kata Malik Mahmud usai menyampaikan aspirasinya di Beurawe, Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam, Senin 9 April 2012.
Berlangsung Aman
Pagi menjelang pemilihan, empat orang ditangkap polisi karena melakukan intimidasi. Mereka diketahui memaksa masyarakat memilih pasangan tertentu dalam pemilihan yang berlangsung hari ini.
Menurut Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, keempat orang itu ditangkap di dua daerah terpisah, yakni di Pidie Jaya dan Aceh Utara. "Jadi siapa pun yang melakukan intimidasi akan kita tindak," kata Iskandar, saat meninjau proses pemungutan suara Pilkada Aceh di Kompleks Barata, Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Iskandar mengatakan, secara umum kondisi keamanan Aceh jelang pencoblosan masih cukup kondusif. Dia berharap semua pihak dapat menjaga keamanan di masing-masing daerahnya. "Sejauh ini masih bisa terkendali dan bisa dikontrol," ujarnya.
Selain di Aceh Utara dan Pidie Jaya, polisi juga mendapat informasi adanya gesekan antar tim sukses kandidat di Aceh Timur. Namun, kata Iskandar, setelah diselidiki ternyata tidak ada kejadian serupa. "Kapolres Aceh Timur sudah cek, ternyata tidak benar informasi itu," katanya.
Lebih dari 8.000 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan Pilkada Aceh. Pemerintah Aceh menganggarkan dana pengamanan Pilkada sebesar Rp6 Miliar.
Di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap pelaksanaan Pilkada di Serambi Mekah bisa berlangsung lancar. "Bapak Presiden berharap agar seluruh individu warga negara, masyarakat Aceh punya hak secara konstitusi untuk menggunakan hak politiknya," kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2012.
Menurut Julian, SBY berharap warga Aceh bisa memanfaatkan hak politiknya dengan baik. Dan satu hal terpenting, diharap pelaksanaan Pilkada Aceh bisa berjalan dengan aman.
Ini adalah Pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang kedua, setelah perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam.Sedianya Pilkada Aceh berlangsung pada tahun 2011. Namun karena perdebatan panjang akibat kehadiran calon independen yang dalam Undang-undang pemerintahan Aceh dibolehkan hanya satu kali, akhirnya jadwal Pemilukada Aceh bergeser sampai empat kali.
Pencabutan pasal 256 Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh oleh Mahkamah Konstitusi dan memperbolehkan calon independen ikut Pemilukada, ditentang sejumlah kalangan partai. Partai Aceh yang meguasai parlemen tak masukan klausul calon independen dalam Qanun (Perda) Pemilukada. Akibatnya Qanun itu tak dapat disahkan, karena pemerintah Aceh tak sepakat.
Putusan Akhir MK soal Pilkada Aceh yang dilayangkan Kemedagri memutuskan Pilkada Aceh bisa ditunda selambat-lambatnya 9 April 2012. Itu juga mengingat tahapan yang dijalankan KIP tak mungkin melaksanakan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 16 Febuari 2012.
Putusan itu disambut baik. Bahkan akhirnya Partai Aceh yang sebelumnya getol menolak kehadiran calon independen, setuju ikut Pilkada dan mendaftarkan calon kandidatnya.
Dan kini, calon dari Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, muncul menjadi calon terkuat. Akankah bekas Menteri Luar Negeri GAM dan bekas Panglima GAM ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berikutnya?