Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang

Pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memperpanjang penerapan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelaksanaan ganjil genap yang diperpanjang itu sendiri akan diterapkan sejak 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Dan, berlaku efektif dari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun, untuk peraturan yang baru ini, pelaksanaan ganjil genap di DKI Jakarta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu Sabtu-Minggu, serta hari-hari libur nasional atau tanggal merah. Penerapannya pun tidak dilakukan seharian seperti waktu Asian Games.

Cakupan wilayah yang diterapkan ganjil genap perpanjangan inipun, berbeda dengan waktu penerapan pelaksanaan Asian Games Agustus lalu. Di mana kali ini, untuk Jalan Benyamin Sueb Kemayoran dan Jalan Pondok Indah, tidak masuk penerapan ganjil genap.

Sedangkan jalan-jalan yang tidak mengalami perubahan pemberlakuan aturan adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Dalam Pergub 106 itu, ada delapan kendaraan yang dikecualikan untuk bisa melewati jalur-jalur ganjil genap. Kendaraan itu, yaitu kendaraan iringan presiden dan wakil presiden, kepala lembaga tinggi negara dan mobil dinas TNI/Polri.

Selain itu, mobil-mobil yang diperuntukkan transportasi massal juga dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini, seperti angkot pelat kuning, pemadam kebakaran, dan ambulans, sepeda motor, mobil tangki BBM/BBG, kendaraan angkut difabel, serta kendaraan pengangkut uang pengisi ATM.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijiyatmoko mengatakan, dalam penerapan ganjil genap perpanjangan ini pihaknya sudah menyiapkan empat rute alternatif yang bisa dipakai oleh pengguna jalan untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta.

Menurut dia, keempat rute tersebut berada di sekitar jalan-jalan utama yang menjadi lokasi penerapan aturan ganjil genap. 

Rute pertama diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya. 

Rute kedua diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah selatan Jakarta, mencakup Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo, dan seterusnya.

Rute ketiga, diperuntukkan juga bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya.

Sementara itu, rute keempat, diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah utara, mencakup Jalan S. Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Suryopranoto/Cideng, dan seterusnya.

***

Anies sempat ragu

Sementara itu, penerapan kebijakan perpanjangan ganjil genap yang diperpanjang hingga akhir tahun ini, sempat dipertimbangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia ragu, apakah kebijakan ini justru berhasil untuk mengurangi jumlah kendaraan di Ibu Kota.

Sebab, menurut Anies, berdasarkan data, jumlah mobil di Ibu Kota justru meningkat drastis, seiring dengan perluasan aturan tersebut. "Ketika ada rekayasa lalu lintas, jumlah mobilnya meningkat drastis. Rekayasa itu tidak lagi efektif," kata Anies di Balai Kota, Kamis 11 Oktober 2018.

Anies mengemukakan, memiliki data terkait penjualan mobil bekas di Jakarta. Peningkatan penjualan terjadi sejak aturan ganjil genap diperluas. Banyak pembeli ingin memiliki mobil dengan nomor polisi ganjil ataupun genap. "Bahkan, ada yang menyebut di atas 15 persen kenaikan penjualannya," ujarnya.

Padahal, menurut  Anies, tujuan ganjil genap memindahkan tradisi masyarakat dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Kebijakan inipun merupakan kebijakan yang hanya sementara saja, dan bukan menganjurkan masyarakat mencari celah menyiasati peraturan itu.

Atas dasar itu, Anies menilai, perpanjangan ganjil genap tidak terlalu menjadi perhatian. Meski bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mudah untuk memperpanjang atau meniadakan kebijakan tersebut.

"Hal yang sulit membentuk kebiasaan masyarakat menggunakan kendaraan umum, karena itu kami mendorong solusinya lewat kendaraan umum, bukan lewat rekayasa lalu lintas," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf berharap, kebijakan perluasan ganjil genap di Ibu Kota dipermanenkan, usai Asian Para Games 13 Oktober 2018.

Menurut Yusuf, kebijakan ganjil genap yang diterapkan dianggap berhasil mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Keberhasilan itupun dilihat dari sejumlah indikator salah satunya adalah peningkatan kecepatan kendaraan di wilayah ganjil genap antara 20-30 km/jam.

Selain itu, upaya ganjil genap juga telah membuat moda transportasi massal meningkat, utamanya bus transjakarta. "Jadi, kalau kita bandingkan dengan peningkatan kecepatan 20-30 persen, yang ini terjadi penurunan 2-3 persen. Berarti kan, ini lebih untung, karena adanya ganjil genap," ujarnya.

Untuk itu, Kepolisian mengusulkan perluasan ganjil genap dipermanenkan, tetapi tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan tanggal merah. Namun, bila ada acara besar yang jatuh pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah, kebijakan perluasan ganjil genap diminta diterapkan.

"Kalau ada kegiatan internasional yang menggunakan hari libur, saya usulkan ya menggunakan atau dilaksanakan ganjil-genap," ujarnya.

***

Rekomendasi BPTJ?

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono mengungkapkan, perpanjangan penerapan ganjil genap yang dilakukan di DKI Jakarta hingga akhir tahun ini adalah rekomendasi dari lembaganya.

Menurut dia, banyak faktor mengapa kebijakan ini masih harus dilanjutkan, yaitu dampaknya relatif positif dengan berubahnya pola masyarakat yang beralih ke angkutan umum dan mulai terbiasanya masyarakat bergantian berkendaraan umum dan angkutan umum setiap hari.

Selain itu, kebijakan ini juga sudah mulai dikenal hingga generasi muda hingga anak kecil,  sehingga memunculkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lalu lintas Ibu Kota yang sudah sangat mengkhawatirkan.

"Jadi, ini sudah menjadi pola masyarakat sekarang. Ditambah lagi, ganjil genap ini sudah turunkan gas CO2 hingga 28 persen. Sehingga, atas pertimbangan itu BPTJ sarankan kebijakan ini dilanjutkan di DKI Jakarta," kata Bambang kepada VIVA.

Ia menuturkan, dalam penerapan kebijakan ganjil genap perpanjangan ini ada kebijakan khusus yang sengaja dilakukan, yaitu penerapannya tidak dilakukan satu hari penuh. Upaya itu dilakukan untuk mengakomodir pelaku logistik agar tetap bisa beraktivitas.

"Jadi, waktu penerapan full ada yang mengeluh logistik terhambat. Nah, dengan perpanjangan ini kita kasih slot siang hari. Jadi, ini bukan cuma soal kemacetan, tetapi juga mengatasi kendala di masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Bambang menambahkan kebijakan ini dipastikan masih bersifat temporari atau sementara hingga kebijakan yang permanen siap diterapkan di Ibu Kota. Kebijakan inipun darurat dilakukan di Ibu Kota, karena tingkat kemacetan yang semakin parah.

Adapun kebijakan permanen yang saat ini sedang disiapkan pemerintah, adalah penerapan electronic road pricing (ERP) yang sampai dengan saat ini, masih terus dikaji oleh para akademisi untuk bisa diterapkan di Ibu Kota.

"Sekali lagi, ganjil genap adalan kebijakan temporari, karena kebijakan ERP yang akan diangkat pemerintah untuk permanennya. Sekarang, kebijakan itu masih dikaji akademisi untuk bisa segera diterapkan," ujarnya.