Menakar Efektivitas E-Tilang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Uji coba tilang secara elektronik atau electronic law traffic enforcement (E-LTE) di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta, mulai dilakukan pada Senin 1 Oktober 2018. Uji coba akan dilakukan selama satu bulan ini.
Polisi telah memasang dua unit kamera pengawas atau CCTV untuk uji coba e-tilang di daerah Sudirman-Thamrin. Kamera tersebut bisa merekam objek hingga jarak sejauh 10 meter.
Kamera-kamera itu dipasang di sekitar Bundaran Patung Kuda dan kawasan Sarinah Thamrin Plaza. Namun, personel polisi juga tetap disiagakan di lokasi.
Uji coba yang dilakukan selama Oktober ini, sifatnya masih sekadar sosialisasi. Polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Dalam uji coba ini, kamera CCTV akan menangkap gambar pengendara yang melakukan pelanggaran. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.
"Akan ada pemberitahuan bahwa Anda memasuki kawasan yang dipasangkan CCTV. Harapannya, pengendara yang berada di traffic light lebih tertib," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin 1 Oktober 2018.
Selain itu, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke alamat si pengendara.
Yusuf mengatakan, setelah sebulan uji coba, akan dilakukan evaluasi dan kemungkinan penerapan. "Kita Oktober uji coba sambil sosialisasi. Satu bulan kemudian penerapan penegakan," kata dia.
Penerapan sistem tersebut akan dilakukan secara bertahap. Jalan Sudirman-MH Thamrin dijadikan percontohan.
"Jadi, memang target kita Sudirman dan Thamrin dulu, jalan protokol dulu. Seperti waktu kita melaksanakan ganjil-genap, kan Sudirman-Thamrin dulu, protokol dulu," ucapnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan rambu-rambu lalu lintas terkait adanya tilang elektronik dan menyosialisasikan kepada masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, pihaknya menyiapkan rambu-rambu menginformasikan bahwa pada ruas jalan tersebut diterapkan sistem tilang elektronik.
"Kita akan koordinasikan dulu dengan Polda seperti apa, karena domain untuk penegakan hukumnya oleh teman-teman polda," ujarnya.
Tertib Lalu Lintas
Wacana penerapan e-tilang, yang sempat molor ini, muncul guna mencari cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Bila penerapan jadi dilakukan, masyarakat diimbau bisa lebih taat kepada peraturan lalu lintas.
Dengan adanya e-tilang diharapkan jumlah pelanggar lalu lintas juga akan berkurang, sehingga memudahkan tugas polisi. Petugas polisi tidak perlu bersentuhan dengan pengendara, karena pengawasan pelanggaran melalui CCTV.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama mengatakan, setiap pelanggaran lalu lintas akan tersimpan otomatis di server E-TLE.
"Setiap ada pelanggaran tersimpan, terekam. Semua sudah tersimpan secara otomatis di server E-TLE itu," katanya kepada VIVA.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan, setiap harinya pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV mencapai ratusan. Banyaknya pelanggaran yang terjadi tersebut karena belum ada sosialisasi e-tilang.
"Banyak (pelanggaran) pasti, sehari bisa sampai ratusan (pelanggaran). Kita sudah pasang CCTV sejak 24 September 2018, data yang tersimpan lebih dari 100," ujarnya.
Ia yakin jumlah pelanggar lalu lintas akan berkurang setelah E-LTE resmi diterapkan. Direncanakan akan dipasang empat CCTV di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.
"Kalau sudah tahu akan menurun. Intensitasnya mudah-mudahan menurun," ujarnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan mendukung penuh penerapan tersebut agar lalu lintas kendaraan yang ada di ibu kota bisa tertata dengan rapi.
Mekanisme e-Tilang
Penerapan E-LTE hanyalah perubahan sistem penegakan hukum dari yang sebelumnya manual menjadi elektronik. Bentuk pelanggaran yang ditindak dalam e-tilang pun sama, yakni pelanggaran marka jalan, lampu merah, dan aturan ganjil-genap
Jika sistem e-tilang di Jakarta diterapkan, nantinya pengendara yang kedapatan CCTV melanggar lalu lintas harus membayar denda tilang ke bank sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sesuai dengan denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Jika denda tilang tak dibayar hingga waktu yang ditentukan, saat bayar pajak kendaraan mereka tidak bisa melakukan pembayaran. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraannya diblokir akibat belum bayar denda tilang.
"Diblokir STNK-nya pada saat bayar pajak. Harus bayar tilang dulu," katanya.
Jusuf mengungkapkan, mekanisme e-tilang, setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh TMC. Nanti TMC akan mengecek data dengan koordinasi dengan ranmor untuk pastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.
"Nanti kita kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kita akan terbitkan surat tilang," katanya.
Kemudian, lanjutnya, setelah diberikan surat tilang, pengendara yang melanggar punya waktu untuk membayar dendanya di bank dalam waktu tujuh hari. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal tidak perlu lagi mereka ikut sidang bila sudah membayar denda di bank.
"Setelah diberikan surat tilang, waktu untuk bayar denda tujuh hari, jadi 17 hari wajib untuk bayar ke bank. Jika 17 hari enggak bayar denda, akan diblokir STNK," ujar Jusuf.
Tilang secara elektronik itu, katanya, hanya akan diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B atau Jakarta dan sekitar. Sementara itu, kendaraan bernomor polisi lain ditindak langsung oleh petugas.