Ketika Maskapai RI Bebas Terbang di Langit Eropa

Bandara Internasional Lombok (LIA) di Praya, Lombok - Maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Uni Eropa (UE) akhirnya mencabut larangan terbang semua maskapai Indonesia. Setelah kurang lebih 11 tahun dilarang terbang ke kawasan Eropa, kini UE menghapus seluruh maskapai Indonesia dari daftar 'hitam' keselamatan udara. 

Kabar gembira tersebut disampaikan dalam siaran pers UE melalui Komisi Transportasi Uni Eropa pada Kamis 14 Juni 2018 lalu. Dilansir laman eeas.europa.eu, Komisioner Eropa untuk Transportasi, Violeta Bulc mengatakan bahwa kebijakan UE atas dicabutnya larangan terbang tersebut diambil setelah mereka menilai ada perbaikan dalam hal keselamatan penerbangan di Tanah Air.

"Daftar keselamatan udara Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama kami untuk terus menawarkan tingkat keselamatan udara tertinggi untuk orang Eropa. Saya sangat senang bahwa setelah bertahun-tahun bekerja, kami sekarang dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia (dari daftar larangan. Itu menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat berhasil,"  ujarnya.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend, dalam kesempatan yang sama pun mengucapkan selamat kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, dan juga maskapai Indonesia karena sudah bekerja keras dalam mengatasi masalah keamanan udara.

11 tahun Indonesia dilarang terbang di atas kawasan UE

Sebenarnya larangan terbang ke EU bermula dari sejumlah kecelakaan pesawat di Indonesia. Kemudian di awal tahun 2007 dilakukan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) oleh ICAO  (International Civil Aviation Organozation) terhadap Otoritas Penerbangan RI.  

Penilaian dilakukan terhadap standar keamanan internasional, dan terutama standar yang diumumkan oleh ICAO. Pada audit tersebut akhirnya diperoleh lebih dari 120 findings yang  dinilai tidak “comply” dengan International Civil Aviation Safety Standard  dari ICAO.   

Laman Reuters pada 2007 menulis, bahwa dampak dari penilaian tersebut menimbulkan aturan larangan terbang ke Eropa (EU ban).

Tak lama berselang, keputusan itu diikuti dengan penurunan peringkat Indonesia oleh FAA (Federal Aviation Admnistration) dari kelompok negara Kategori 1 (memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan sipil internasional) menjadi Kategori 2 (kelompok Negara yang tidak memenuhi syarat peraturan keselamatan penerbangan sipil internasional).   

Kemudian tahun 2010, maskapai Garuda dan beberapa maskapai lainnya dinyatakan lulus setelah diaudit oleh Otoritas Penerbangan Sipil EU dan diizinkan untuk terbang ke wilayah Eropa. Baru kemudian pada 16 Juni 2016 lalu, menyusul Citilink, Lion Air dan Batik Air.

Kini setelah 11 tahun, larangan terbang tersebut sepenuhnya dicabut tanpa masa percobaan. Pencabutan maskapai penerbangan Indonesia dari daftar tersebut didasarkan pada pendapat bulat pakar keamanan penerbangan negara anggota Uni Eropa yang bertemu pada 29-31 Mei 2018 lalu dalam Komite Keselamatan Udara Uni Eropa (ASC). Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari European Aviation Safety Agency (EASA).

Keputusan tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi Transportasi Parlemen Eropa. Penilaian dilakukan terhadap standar keamanan internasional, dan terutama standar yang diumumkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

***

Upaya panjang Pemerintah

Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang Pemerintah Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pencabutan larangan penerbangan seluruh maskapai Indonesia dari daftar keselamatan penerbangan Uni Eropa merupakan hasil kerja panjang. Menurutnya, pencabutan ini adalah bentuk kepercayaan negara-negara Eropa terhadap maskapai Indonesia. 

"Pencabutan pelarangan terbang semua maskapai Indonesia oleh Uni Eropa adalah bentuk kepercayaan kepada otoritas dan kepada maskapai kita," kata Retno kepada VIVA di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juni 2018. 

Retno mengatakan, pencabutan ini merupakan hasil dari proses kerja keras dan kolaborasi antara diplomasi, kolaborasi dengan regulator yaitu Kementerian Perhubungan dan regulasi dengan operator yaitu maskapai penerbangan Indonesia. 

Upaya dalam proses pencabutan larangan terbang seluruh maskapai ini pun telah dilakukan selama 11 tahun terakhir yaitu sejak Juli tahun 2007 lalu di mana maskapai Indonesia dimasukkan atau dilarang terbang ke Uni Eropa. 

"Kemarin yang dicabut semua tapi sebelumnya dari hasil pendekatan sejak tahun 2007 jelang tahun 2008 sudah ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas. Misal tahun 2009 itu Garuda Indonesia sudah dicabut," kata Retno. 

Dari aspek diplomasi selain faktor teknis, terkait maskapai penerbangan dan regulator, pemerintah melakukan beberapa lobi antara lain pendekatan dengan Komisi Eropa dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Mobility and Transport, kolaborasi dengan Komite Transportasi Parlemen Eropa dan dengan Air Safety Comittee.

Dampak positif bagi Indonesia 

Pencabutan ini berarti menandakan awal yang terang bagi industri pariwisata Indonesia. Bagaimana tidak sejak tahun 2007 seluruh maskapai Indonesia dilarang terbang ke Uni Eropa.

Retno mengatakan, pengakuan terhadap seluruh maskapai Indonesia sejalan dari Flight Aviation Administration dan International Aviation Organization. Hal yang dinilai oleh Komisi Eropa ini sejalan dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain terkait penerbangan sipil.

"Dengan trust ini harapannya agar lebih mendorong industri penerbangan, pariwisata dan people to people contact. Jadi dampaknya akan banyak sekali terhadap kemajuan maskapai penerbangan kita," ujar mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu. 

Dari sisi kemitraan, Pemerintah Indonesia juga menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan oleh Uni Eropa dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk senantiasa meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air. 

"Pemerintah Indonesia juga menyambut baik tawaran selanjutnya dengan pihak Eropa untuk terus menjaga agar kualitas dari maskapai penerbangan Indonesia akan terus terjaga," kata dia. (umi)