Upah Fantastis Dewan Pengarah Ideologi Pancasila

Megawati dan Ma'ruf Amin saat dilantik sebagai Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP yang kini menjadi BPIP, Rabu, 7 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemerintah Jokowi-JK seperti tak ada habisnya dikritik atas kebijakan yang dianggap kurang pas. Kini, keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang besaran gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai polemik. 

Dalam Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, terlihat jelas bahwa para Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji yang tergolong sangat fantastis.

Dikutip dari Perpres Nomor 42 tahun 2018, yang diunduh dari laman Setneg.go.id, disebutkan gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP yaitu Megawati Soekarnoputri mencapai Rp112,54 juta per bulannya. Gaji itu melebihi gaji ketua DPR, DPD, MPR dan BPK. Bahkan gaji presiden dan wakil presiden.

Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP menerima Rp100,81 juta per bulan. Anggota Dewan Pengarah BPIP di antaranya Tri Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Sementara itu Kepala BPIP sendiri mendapatkan hak keuangannya sebesar Rp76,5 juta per bulan, Wakil Kepala BPIP sebesar Rp63,75 juta, Deputi BPIP sebesar Rp51 juta dan staf khusus BPIP sebesar Rp36,5 juta.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut ada empat cacat dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo sepekan lalu itu. Catat tersebut sangat serius sehingga perlu penjelasan dari pemerintah.

Menurut dia, catat yang pertama adalah dari sisi logika manajemen. Di lembaga mana pun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris.

"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?” sebut Fadli, dalam pesan singkatnya, Senin 28 Mei 2018.

Kedua terkait sisi etis, di mana BPIP bukan lembaga atau Badan Usaha Milik Negara yang bisa menghasilkan laba. Gaji ketua Dewan Pengarah BPIP mengalahkan presiden sebagai kepala negara hingga menteri yang tugasnya berat membantu presiden.

Cacat ketiga,terkait masalah anggaran dan reformasi birokrasi. Menurutnya, Jokowi sering bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. Namun, lembaga yang dibentuknya menjadikan pemerintah semakin gemuk dan habiskan anggaran.

Dan yang keempat, terkait dari sisi tata kelembagaan. Kecenderungan Jokowi untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya disetop. Sebab, hal ini menurutnya bisa overlap dan menimbulkan bentrokan dengan lembaga-lembaga yang telah ada.

***

Hitungan Kementerian

Menanggapi polemik gaji Dewan Pengarah BPIP, Presiden Joko Widodo justru mengatakan bahwa sebenarnya angka tersebut sudah dihitung dan dipertimbangkan dari sejumlah kementerian terkait yaitu Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, angka yang muncul dalam Perpres tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada, seperti mengenai analisa jabatan yang ada di Kemenpan RB dan mengenai jumlah serta nilai gaji yang sudah dikalkulasi di Kementerian Keuangan.

Untuk itu, Jokowi meminta agar penjelasan lebih detail soal gaji tersebut bisa diperjelas oleh Kementerian Keuangan. Terlebih, menurutnya komponen yang sudah disampaikan tersebut termasuk gaji, tunjangan hingga asuransi.

"Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kemenpan," kata Jokowi di Uhamka, Jakarta, Selasa 29 Mei 2018.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pada dasarnya gaji pokok pimpinan lembaga atau badan negara secara rata-rata sama yakni di kisaran Rp5 juta per bulannya, termasuk juga Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri.

Hanya saja, lanjut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, angka besar yang muncul dari gaji yang didapat Megawati per bulannya adalah besarnya berbagai tunjangan jabatan yang diemban.

Ia mengungkapkan, besaran tunjangan untuk kepala badan atau lembaga negara, di eksekutif, legislatif maupun yudikatif sebenarnya bisa melebihi apa yang diterima Dewan Pengarah BPIP. Paling kecil sebesar Rp13 juta dan terbesar bisa puluhan juta.

Hal tersebut, kata Ani, mengingat kerja setiap lembaga berbeda-beda sehingga tunjangannya pun berbeda. Untuk tunjangan anggota DPR, misalnya, tidak sama dengan Megawati cs. Sebab, kerja dewan jauh lebih besar dan membutuhkan anggaran yang tidak kecil.

"Seperti anggota DPR, dia punya berbagai tunjangan yang berhubungan dengan tugas mereka, mengawasi pemerintah, bertemu konstituen dan lain-lain," katanya.  

***

Sukarela

Tak pantasnya pemberian gaji fantastis bagi para Dewan Pengarah BPIP juga disuarakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pandangan MAKI, seharusnya kerja Dewan Pengarah BPIP bersifat sukarelawan dan hak keuangannya juga bersifat kondisional. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemberian gaji yang fantastis tersebut sebaiknya tak dilakukan, sebab dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan oleh Pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.

Sementara, untuk jabatan seperti dewan pengarah, penasihat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional saja, seperti transportasi, uang penginapan atau uang rapat.

Boyamin juga meyakini sebenarnya para dewan pengarah termasuk Presiden Republik Indonesia kelima Megawati tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut meski dianggarkan. Ia pun yakin para pejabat BPIP mengabdi kepada negara tanpa pamrih.

"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 28 Mei 2018.

Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan judicial review Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini akan dilakukan pada Kamis, 31 Mei 2018.

Ia menuturkan, dalam permohonan judicial review, pihaknya akan mendasarkan pada tiga Undang-undang, yakni UU Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan dan UU Nomor 17 tahun 2003 tetang keuangan negara.

"Kamis besok kan kami ajukan judicial review ke MA. Kami mau menggugat Perpres itu agar Perpres itu (Perpres No 42 tahun 2018) dibatalkan," ujar Boyamin.

Soal polemik upah ini, Anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD, mengatakan usulan gaji yang ada dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018 bukan berasal dari pihaknya, melainkan usulan tersebut berasal dari pemerintah.

Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan dan tak pernah mengurus oal gaji. Untuk itu, Dewan Pengarah BPIP sangat mengapresiasi jika ada yang akan menguji Perpres tersebut ke Mahkaman Agung.

Dan untuk diketahui, lanjut Mahfud, pihaknya sampai dengan saat ini tidak pernah menerima gaji dan mengurusnya. Bahkan, ia pun sungkan membicarakan soal gaji kepada pemerintah maupun kepada internalnya sendiri.

"Mengapa? Karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlak. Tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar," ujar Mahfud seperti dikutip dari twitternya @mohmahfudmd.