Pensiunan Pun Dapat THR

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Jelang hari raya Idul Fitri 2018 Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI-Polri. PP tersebut mengatur pemberian gaji ke-13 sekaligus THR diberikan bersamaan.

Tak hanya itu, PP yang cukup istimewa tersebut juga sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana Presiden Jokowi juga memasukkan para PNS dan anggota TNI- Polri yang sudah tidak aktif atau pensiunan dapat menerima THR dan gaji ke-13.

Jokowi dalam keterangan persnya di istana, Rabu 23 Mei 2018, mengatakan dengan penambahan gaji ke-13 dan THR tahun ini diharapkan bisa semakin memacu kinerja para aparatur negara dalam melayani masyarakat.

"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat hari raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tegas Jokowi.

Presiden Joko Widodo saat konpres terkait penerbitan PP THR dan Gaji ke-13 PNS di Istana.

Adapun bentuk THR yang dibayarkan kepada PNS dan Anggota TNI-Polri pada tahun ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah dalam bentuk gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. 

Selain itu, lanjut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, pembayaran THR akan sama seperti take home pay atau gaji penuh selama sebulan. Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan kinerja.

Lalu, untuk pembayaran THR, Ani mengungkapkan sudah bisa dimulai pada akhir Mei 2018. Dan karena banyaknya satuan kerja (satker), maka proses pembayaran ini bisa selesai pada awal Juni 2018, sehingga sebelum hari raya Idul Fitri para PNS dan TNI-Polri maupun pensiunan bisa mendapatkannya.

Kemudian, untuk pencairan gaji ke-13, Ani menambahkan akan dibayarkan pada Juni 2018. Langkah itu, dilakukan oleh pemerintah guna membantu para PNS dan anggota TNI-Polri mendapatkan dana tambahan untuk biaya sekolah para putra dan putrinya.

"Untuk pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai apa yang dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini ditanggung APBD setempat. Diatur PP dan PMK," tambahnya.

Amanat APBN 2018

***

Sementara itu, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini yang dilakukan pemerintah ternyata menciptakan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, dana yang dikeluarkan tersebut tentunya sangat besar sehingga menimbulkan tanda tanya apakah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat mencukupi hal tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebelumnya mengatakan, keluarnya PP tentang penetapan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri justru adalah amanat yang disampaikan dalam Undang-undang APBN 2018 yang tentunya sudah disahkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Askolani mengatakan dalam APBN 2018, dikatakan bahwa pensiunan akan memperoleh gaji ke-13 terpisah dengan THR, atau sama seperti PNS aktif. Hal itu, yang membedakan proses pembagian dana tersebut dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Mungkin bedanya pada tahun ini, kalau diingat bahwa tahun lalu untuk pensiunan hanya dapat satu THR saja, dan pensiun ke-13 dapat tapi diberikan bersamaan Lebaran. Tapi APBN 2018 pensiunan akan dapat dua-duanya sama seperti PNS aktif," jelas Askolani di Kementerian keuangan, 12 Maret 2018.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Lantas berapa penambahan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran yang nantinya disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR 2018 adalah sebesar Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut tercatat naik sebesar 68,9 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

Menurut Ani, kenaikan tersebut karena adanya tambahan THR untuk pensiunan, yaitu THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR kinerja Rp5,79 triliun dan THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun. Lalu, untuk gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Dalam pencairannya nanti, PP yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi akan menetapkan persentase tunjangan PNS yang dipukul rata di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah, di mana besaran tunjangan kinerja PNS akan dipatok sebesar lima persen dari gaji.

Ketentuan ini pun ditegaskan akan berlaku sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga masing-masing. Sehingga besarannya berbeda-beda di setiap instansi dan perbedaannya pun bisa signifikan.

Dorong Ekonomi dari Konsumsi 

***

Kemudian, besaran dana APBN yang mencapai Rp35,76 triliun tersebut tentunya tak hilang begitu saja bagi ekonomi. Terlebih gelontoran dana tersebut akan mengalir hingga ke aparatur negara yang berada di pelosok Indonesia.  Sehingga diharapkan ikut mendorong ekonomi wilayah meski tak terlalu signifikan.

Wakil Direktur Insitute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto mengatakan upaya pemerintah yang mengeluarkan THR dan gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri serta pensiunan memang merupakan bagian dari mendorong daya beli masyarakat pada tahun ini.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut juga sangat penting disaat kondisi ekonomi kurang baik, di mana gaji seperti pensiunan sangat kecil diterima sehingga diharapkan ini bisa membantu pensiunan bertahan hidup dan mengurangi bebannya selama ini. 

Sementara, dana yang mencapai Rp36,76 triliun tersebut, lanjut Eko masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan total belanja APBN 2018 yang kini mencapai Rp2.000 triliun lebih. Sehingga, besaran dana yang dikeluarkan negara belum menjadi beban bagi APBN.

"Saya rasa tidak begitu (membebani) ke APBN. Tapi ini memang penting diperhatikan, terlebih banyak tantangan penerimaan awal tahun. Untuk itu, Kementerian Keuangan sebaiknya mencari alokasi yang tidak mengganggu sejumlah belanja yang sudah ada," tegasnya saat ditemui VIVA di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Eko mengungkapkan, alokasi dana yang bisa dilakukan Kemenkeu tersebut antara lain dari efisiensi belanja-belanja yang kurang penting, seperti konsinyering di hotel-hotel, perjalanan dinas ke luar negeri dan alokasi lain yang tak berdampak terhadap ekonomi.

"Meski THR diberikan tentu ini tak signifikan bila melihat jumlahnya dibanding total penduduk. Tapi kalau ditambah dengan gaji ke-13 dan berbagai macam stimulus lainnya, ini bisa saja mendorong konsumsi kembali ke arah lima persen tahun ini," ujarnya.

Senada dengan Eko, Pengamat Ekonomi Indef, Bhima Yudhistira mengatakan jika melihat jumlah PNS ditambah pensiunan saat ini yang mencapai empat juta orang, maka dana THR yang diberikan bila dibelanjakan secara langsung diperkirakan akan mendorong konsumsi tumbuh sebesar 5,2-5,3 persen pada kuartal II-2018. 

Menurut dia, dorong ke konsumsi tersebut cukup penting bagi Indonesia di mana 56 persen ekonomi masih ditopang konsumsi masyarakat. Terlebih, sudah diputuskan libur Lebaran 2018 akan cukup panjang sehingga peredaran uang ke daerah bisa dipastikan akan naik.

"Harapannya PNS lebih banyak belanja sehingga menggerakkan penjualan di sektor ritel di daerah. Tapi bagi pensiunan memang bisa ada preferensi yang berbeda misalnya uang THR disimpan untuk tabungan. Dan PNS menggunakan THR untuk membiayai uang masuk sekolah anak saat tahun ajaran baru," jelas Eko kepada VIVA. (ren)