Meregang Nyawa di Sumur Minyak Ilegal

Kebakaran sumur minyak illegal di Desa Pasi Puteh, Rantoe Peureulak, Aceh Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Rabu dini hari, 25 April 2018, sumur minyak bekas peninggalan Belanda di Desa Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur meledak. Peristiwa itu menyebabkan kebakaran dengan api menjulang tinggi mencapai 75 meter.

Akibat peristiwa tersebut, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh mencatat hingga pukul 08.30 WIB, Kamis, 26 April 2018, sudah terdapat 21 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Pada kejadian tersebut hanya satu sumur minyak dari delapan sumur di lokasi tersebut yang meledak. Ladang minyak tersebut sudah tidak difungsikan sejak lama, yang kemudian dioperasikan secara ilegal oleh masyarakat.

"Karena tidak berfungsi kemudian (oleh) masyarakat dihidupin lagi (pertambangan liar)," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), T Ahmad Dedek dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 April 2018.

Besarnya api yang membakar sumur minyak ilegal tersebut kemudian menjadi fokus dalam penanganan oleh pihak terkait. Sebab, dikhawatirkan dapat merembes ke sumur lain dan menjalar ke permukiman warga.

Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan, pengeboran minyak di desa setempat ilegal. Selama ini, kata dia, pemerintah tidak bisa menutup karena itu merupakan ladang pencarian masyarakat.

“Itu memang ilegal dan polisi tahu tetapi mau kami tindak, di situ juga merupakan ladang pencarian masyarakat. Meski tidak ada izin tetapi diawasi oleh polisi selama ini,” kata Irwandi kepada wartawan, di Gedung DPR Aceh.

Menurut dia, kejadian ledakan tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Aceh Timur. Namun, kali ini merupakan yang terbesar. Pemerintah Aceh sudah menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan proses tindak lanjut.

Masuk Wilayah Pertamina EP

Sementara itu, hasil peninjauan dan observasi lapangan oleh tim Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan bahwa lokasi semburan gas dan minyak di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, Aceh Timur masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina EP Aset 1 Field Rantau.

Kewenangan pengelola wilayah kerja merupakan tanggung jawab pemilik wilayah kerja, dalam hal ini Pertamina EP. Hal itu dikatakan Kepala BPBD Aceh, T Ahmad Dadek, seusai pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Secara geologi lokasi tersebut berada pada Formasi Seureula. Wilayah ini merupakan wilayah kerja PT Pertamina EP Aset 1 Field Rantau," kata T Ahmad Dadek kepada wartawan, Kamis, 26 April 2018.

Sementara itu, PT Pertamina menegaskan, kebakaran sumur minyak yang berlokasi di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tidak ada kaitannya secara langsung dengan Pertamina.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, menekankan, sumur itu merupakan sumur minyak ilegal yang aktivitas pengeborannya dilakukan tidak secara sah oleh masyarakat setempat dan bukan Pertamina.

"Jadi, enggak ada (kaitannya). Pertamina membantu memadamkan setahu saya. Jadi, bukan sumurnya Pertamina," kata Syamsu di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Rabu 25 April 2018.

Public Relation PT Pertamina EP, Roberth Marchelino Verieza menambahkan bahwa kegiatan sumur ilegal di Aceh Timur dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dari pengeboran minyak yang baik, sehingga tanpa melihat aspek keselamatan.   

Menurut dia, sepanjang 2017, Pertamina EP telah berulang kali melakukan sosialisasi bahaya kegiatan pengeboran ilegal dan penutupan-penutupan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah kerjanya.

"Terjadinya kegiatan illegal drilling tidak hanya di Aceh, namun juga terdapat di beberapa lokasi antara lain di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Roberth dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 April 2018.

Tutup Semua Sumur Ilegal

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, mengatakan, kebakaran sumur minyak ilegal yang memakan korban jiwa tentu akan menjadi pelajaran dari pihak-pihak berwenang.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya dan Pertamina EP tengah menangani peristiwa tersebut. Bahkan, SKK Migas juga siap bekerja sama dengan instansi lainnya agar masalah ini bisa teratasi dengan baik.

Wisnu mengungkapkan, PT Pertamina EP Aset 1 sudah mengirimkan tim lengkap pemadam kebakaran. Rencananya tim juga akan melakukan penutupan lubang dan mengontrol gas yang keluar melalui pipa flare.

“Hal seperti ini masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi industri hulu migas saat ini. Selain merugikan negara, praktik ini bahayakan masyarakat dan lingkungan karena tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah di industri hulu migas,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, sumber daya alam migas bukan untuk dinikmati oleh oknum-oknum tertentu, tetapi merupakan milik negara yang diusahakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

SKK Migas berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan minyak liar ini. Selain itu, masyarakat diharapkan membantu menyebarkan pemahaman bahwa kegiatan ini bertentangan dengan hukum dan membahayakan.

Diusut Polisi

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, polisi akan mendatangkan ahli dari Pertamina untuk membantu menyelidiki kebakaran di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Pereulak, Aceh Timur, Aceh.

Ia menegaskan, sumur yang terbakar itu bukan milik Pertamina. Sumur itu dipastikan ilegal. Karena sumur ini mirip seperti sumur di daerah Blora, Cepu yang operasinya ditarik orang dengan tali supaya keluar minyaknya.

Setyo mengemukakan, kebakaran yang terjadi di sumur ilegal itu merupakan pelajaran bagi masyarakat mengapa pemerintah melarang pengeboran sumur minyak secara ilegal.

"Ini dilematis bagi pemerintah, kalau dilarang nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu pasti ada alasannya karena berbahaya. Padahal kalau namanya minyak itu, safety nomor satu. Di situ tidak boleh ada gesekan," ujarnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. "Banyak orang di situ mungkin ada yang merokok. Namanya juga di kampung, pasti berebutan minyak jadi ramai gitu," ujarnya.

Adapun untuk para saksi, Setyo mengungkapkan, masih alami kesulitan sebab hampir seluruhnya juga menjadi korban atas peristiwa tersebut. Saat ini mereka masih di rawat di rumah sakit.

Bahkan, lanjut dia, polisi juga belum bisa menyimpulkan terkait kejadian itu, apakah ada tindak pidana atau tidak. "Nanti kami lihat apakah terkait dengan hukum," katanya.

Sementara itu, untuk mengusut secara tegas dan menutup sumur-sumur ilegal tersebut, SKK Migas menilai tak bisa dilakukan secara represif oleh para penegak hukum.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan, sulitnya menutup sumur ilegal tersebut dengan tegas karena berurusan dengan kebutuhan perut masyarakat.

Ia menilai, tindakan represif dengan penegakan hukum juga tidak akan efektif menekan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal. Untuk itu, perlu pengalihan ekonomi masyarakat setempat.

Hal tersebut, lanjut Amien, telah dilakukan di wilayah Wonocolo, Jawa Timur, yaitu dengan bekerja sama dengan pemerintah setempat mengembangkan pariwisata. Melalui cara itu, pendapatan dan ekonomi masyarakat setempat meningkat.

"Kami berusaha untuk terus mencari solusi, agar kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal oleh masyarakat dapat terus ditekan," ungkapnya.