Ketar-ketir Aturan Mobil Listrik
- Antara/Widodo S. Jusuf
VIVA – Para pelaku industri otomotif di Tanah Air tengah cemas. Aturan main pengembangan mobil listrik yang belakangan santer menggema belum juga rampung. Padahal, pemerintah sebelumnya janji bakal menerbitkan aturan itu akhir 2017.
Fakta rupanya berkata lain, rencana meleset dan diubah kembali jadi akhir Maret 2018. Semakin dipertanyakan, karena mendekati penghujung Maret, aturan tak jua ada tanda-tanda disahkan.
Apa yang dicemaskan kalangan pelaku industri otomotif tentu beralasan, mengingat mereka belum tahu bayangan bulat seperti apa peta pengembangan mobil listrik di Indonesia. Apalagi ini menyangkut dengan investasi besar yang butuh hitung-hitungan matang. Jangan sampai investasi yang digulirkan justru menguap sia-sia karena aturan main yang kurang tepat.
"Kami harap semoga aturan program LCEV (Low Cost Electric Vehicle) segera terbit. Kami dan banyak merek otomotif lain sebenarnya sudah siap," kata Vice President Director of Marketing and Sales PT Nissan Motor Indonesia, Davy J Tuilan.
Fokus kendaraan listrik sebenarnya didengungkan pemerintah menghadapi perkembangan zaman dan berusaha mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Pemerintah menargetkan pada 2025, sebanyak 20 persen populasi mobil di jalanan didominasi model listrik.
Mobil listrik konsep dari Nissan. Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo pun sudah memberi lampu hijau kepada jajarannya untuk menyusun draf terkait kebijakan kendaraan listrik di Indonesia, yang melibatkan banyak unsur. Tiga kementerian sebagai tim penyusun draf, dan dilibatkan pula berbagai pihak termasuk produsen mobil, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga perguruan tinggi.
"Kami sangat berharap bahwa regulasi itu bisa tepat waktu. Tapi saat ini, menurut saya, yang penting bukan hanya bicara regulasinya, tapi bagaimana mengomunikasikannya," kata Vice President Corporate Communications, BMW Group Indonesia, Jodie O'Tania.
Belum Matang
Pemerintah rupanya punya banyak alasan mengapa aturan mobil listrik di Tanah Air belum sampai ke titik final. Ini terkait dampak yang dihasilkan jika benar-benar aturan diketok.
Mungkin pemerintah baru melihat persoalan, di mana kebijakan baru ini dikhawatirkan bakal mendistorsi struktur industri otomotif. Terlebih banyak kategori di aturan itu yang berubah. Persoalan lain yang dihadapi, terkait infrastruktur dan ketersediaan produksi baterai di Indonesia.
Beberapa persoalan lain yang masih dihadapi adalah beberapa pasal yang masih dianggap kontroversi, seperti ketentuan pemerintah buka kesempatan luas untuk impor kendaraan listrik berikut komponennya.
Pemerintah bahkan diketahui menjanjikan insentif perpajakan maupun bea masuk impor. Tetapi yang dikhawatirkan, tak ada hitung-hitungan matang berapa mobil listrik dan komponen yang diimpor.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto: Dok VIVA
“Kami masih menunggu. Sedang dibahas, sedang digodok. Kebetulan airnya belum matang,” ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.