Segera Registrasi Kartu Prabayar atau Diblokir Total

Informasi registrasi kartu prabayar.
Sumber :
  • Humas Kementerian Kominfo

VIVA – Empat hari lagi menjelang berakhirnya kewajiban registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan lama, yaitu Rabu, 28 Februari 2018.

Sejak program ini resmi berjalan pada 31 Oktober 2017 hingga Jumat malam, 23 Februari 2018, menurut situs Kominfo, sudah 255.827.133 pelanggan yang nomor mereka sudah tervalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Untuk menghindari terjadinya pemblokiran masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan pengguna seluler segera melakukan registrasi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menekankan kepada masyarakat beberapa hal penting.

Pelanggan dan siapa pun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

"Pemerintah menegaskan bahwa tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang," kata dia di Jakarta.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari. "Karena pada saat itu akan terjadi trafik yang luar biasa tinggi sehingga dapat menyebabkan gagal registrasi," paparnya.

Sementara itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi, di mana operator akan berhemat Rp2,5 triliun.

Sebab, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat membeli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

Soal waktu registrasi yang tidak padat, Ramli menganjurkan bisa dilakukan pada awal hari atau saat masyarakat kebanyakan masih atau sudah beristirahat.

"Saat seperti (waktu) subuh, memang trafik tidak padat. Jadi ambil waktu sambil santai saja, tidak usah di jam-jam sibuk, sambil ngopi-ngopi," katanya, menjelaskan.

Ramli juga menyarankan, pengguna kartu prabayar jeli memanfaatkan situasi, tak harus registrasi prabayar pagi buta. Lantas, bagaimana kalau belum juga melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan?

Ia menegaskan bahwa pihak berwenang bakal terapkan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap bila nomor kartu prabayar yang sudah dipakai tak juga diregistrasi, bahkan akan diblokir total pada 28 April 2018. 

Namun, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi. Untuk pelanggan baru, format registrasi melalui SMS ke nomor 4444 bisa dilakukan sebagai berikut:

Operator            Cara Registrasi
Indosat               NIK#NomorKK#
Smartfren           NIK#NomorKK#
Tri                       NIK#NomorKK#
XL                       DaftarNIK#NomorKK#
Telkomsel           RegNIK#NomorKK#

Sementara itu, format registrasi ulang nomor lama via SMS ke 4444 terdiri atas:

Operator            Cara Registrasi
Indosat               ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren           ULANG#NIK#NomorKK#
Tri                       ULANG#NIK#NomorKK#
XL                       ULANG#NIK#NomorKK#
Telkomsel           ULANG#NIK#NomorKK#

Cegah Penipuan

Desakan agar pelanggan telekomunikasi melakukan registrasi sim card prabayar mereka ternyata bukanlah tanpa alasan. Hal ini sama saja dengan membuat perjanjian kepada negara untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

Abdul Basith, staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai dengan adanya registrasi mampu mengurangi tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech yang kerap menggunakan kartu prabayar.

"Sejak tahun 2016 YLKI mencatat penipuan dan penyebaran konten negatif yang menggunakan kartu prabayar mengalami kenaikan sangat signifikan. Dengan adanya registrasi prabayar ini konsumen merasa dilindungi oleh negara," ungkap Basith.

Dijelaskannya, adanya validitas data melalui registrasi prabayar dapat memudahkan aparat kepolisian untuk melacak pelaku tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif yang merugikan.

Selain memberikan keamanan bagi konsumen, ditambahkan Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, registrasi prabayar yang benar maka operator telekomunikasi bisa mendapatkan data yang valid menggenai jumlah pelanggan serta sebarannya.

Dengan ini operator bisa merencanakan capex secara lebih tepat dan menggurangi jumlah pelanggan fiktif. Agar registrasi prabayar tak disalahgunakan, Ombudsman berencana akan akan meminta validasi, baik itu dari Kominfo maupun Kemendagri.

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan dalam registrasi prabayar adalah benar serta sesuai dengan NIK dan NKK.

“Dengan meminta validasi tersebut Ombudsman akan memastikan tak ada pihak yang memanipulasi atau memainkan data kependudukan,” jelas Alamsyah.

Namun, seiring batas akhir registrasi prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menyampaikan masyarakat sudah bisa mengakses fitur 'check' untuk mengetahui apakah nomor KK dan NIK pengguna sudah dipakai untuk registrasi atau belum.

Fitur ini memang untuk mengecek nomor 'gelap' dalam registrasi prabayar yang sudah jauh hari diantisipasi Kominfo. "Jika ya (ada orang lain menggunakan nomor KK dan NIK pengguna untuk registrasi) dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran," jelasnya.

Lindungi Data Pelanggan

Ramli menyampaikan terima kasih kepada semua pelanggan seluler yang telah registrasi dengan benar menggunakan NIK dan KK. Ia meminta operator dan gerai telekomunikasi untuk menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi aturan perundang-undangan dan melindungi data pelanggan.

Berikut lima hal penting menjelang akhir registrasi prabayar: 

1. Pemerintah berterimakasih kepada semua pelanggan yang telah melakukan registrasi secara benar dengan menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak. Penggunaan NIK dan KK secara tanpa hak adalah pelanggaran hukum.

2. Meminta kepada semua operator untuk terus mengawasi distribusi kartu pelanggan dan proses registrasi  melalui gerai secara terus menerus dan melaksanakan monitoring dan pelaporan sesuai Peraturan Menteri Kominfo.

3. Operator dan gerai diminta untuk tetap menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi perundang-undangan dan melindungi data pelanggan.

4. Nomor ponsel yang didaftar dengan NIK dan KK secara tidak benar wajib registrasi ulang  dan diberitahukan oleh operator kepada pelanggan yang bersangkutan. Jika tidak registrasi ulang, dikenai sanksi blokir sesuai Peraturan Menteri.

5. Masyarakat sudah dapat mengecek penggunaan NIK dan KK melalui fitur 'check', yang mana setiap pelanggan dapat mengecek apakah NIK dan Nomor KK-nya digunakan oleh orang lain untuk registrasi. Jika ya, dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, menambahkan antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayar sangatlah tinggi.

"Hal ini ditunjukkan dengan lebih dari 250 juta pelanggan prabayar yang sudah melakukan registrasi," kata dia.

Mengingat tenggat waktu registrasi prabayar yang sudah semakin dekat, maka banyak pihak berharap sosialisasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya registrasi prabayar harus semakin ditingkatkan, baik oleh operator maupun regulator. (ren)