Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Lampung Tersangka setelah Diperiksa 48 Jam

Jepretan layar (screenshot) video dengan klaim bahwa KPK menetapkan Gubernur Lampung sebagai tersangka setelah diperiksa 48 jam sebagaimana diunggah salah satu akun Facebook.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA Fakta – Beredar video dengan klaim bahwa Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Lampung sebagai tersangka setelah diperiksa 48 jam. Video tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 7 Mei 2023.

Unggahan video tersebut diawali dengan cuplikan foto Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan rompi oranye bersama dua orang lain yang dibagian punggunya terdapat tulisan "TAHANAN KPK" selain itu juga terdapat empat orang mengenakan masker, rompi dan topi sedang menunjukan benda yang menyerupai uang.

Dalam video tersebut terdapat tulisan "DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK". Video tersebut diberi keterangan: "MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG JADI TERS4NGK4 OLEH KPK".

Dalam video menayangkan seputar kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung dan membahas kerusakan jalan di wilayah tersebut. Video diawali dengan narasi "Jokowi lewati jalan rusak parah di Lampung, publik bilang cara elit permalukan gubernur".

Kemudian dilanjutkan dengan suara wawancara kepada Jokowi tentang tanggapannya terhadap jalan rusak. "Jalannya mulus, enak, dinikmati, sampai Pak Zul tadi tidur saya juga tidur. Karena mulus sampai di mobil tadi tidur," kata Jokowi.

Benarkah  klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam?

Dilansir dari Cekfakta.com, berdasarkan hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video KPK menetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam, tidak ditemukan narasi atau keterangan Gubernur Lampung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Serach dengan kata kunci 'Gubernur Lampung tersangka KPK'. Tidak ditemukan artikel dari situs berita yang valid memberitakan tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung oleh KPK.

Penelusuran kembali dilanjutkan dengan menggunakan foto pembuka video sebagai bahan penelurusan menggunakan Yandex dan Google Image. Namun tidak ada foto yang dimuat oleh situs berita yang valid.

Penelusuran kembali dengan memotong foto pada bagian dua orang yang mengenakan topi sedang menunjukkan barang menyerupai uang. Penelusuran foto dua orang yang sedang memegang barang berupa uang tersebut muncul pada beberapa situs berita, salah satunya dimuat dalam artikel berjudul "KPK Periksa 2 Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Suap Hibah KONI" yang dimuat situs tirto.id.

Situs tersebut memuat foto yang identik, diberi keterangan: "Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama." Sumber:  https://tirto.id/kpk-periksa-2-pejabat-kemenpora-terkait-kasus-suap-hibah-koni-ddeg

Klaim video KPK tetapkan Gubernur Lampung tersangka setelah diperiksa 48 jam tidak benar. Dalam video tersebut tidak ada narasi atau keterangan terkait penetapan tersangka kepada Gubernur Lampung oleh KPK, salah satu cuplikan foto yang digunakan merupakan hasil editan.

Sumber: https://cekfakta.com/focus/12543