Cek Fakta: Gibran Dipastikan Dihukum Mati karena Korupsi Dana Bantuan Sosial

Jepretan layar (screenshot) postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA Fakta – Beredar sebuah postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” pada 19 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa putra sulung Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.

Dilansir dari Medcom.id, sebagaimana dikutip dari Cekfakta.com, Gibran merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.

“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.

Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Klaim bahwa Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.

Sumber: https://cekfakta.com/focus/11509