Cek Fakta: Hoaks Video Ferdy Sambo Tak Terima Putusan Hakim dan Ancam Bunuh Bharada E
- Cekfakta.com
VIVA Fakta – Sebuah video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan saah satu akun Facebook pada 28 Desember 2022. Video berdurasi 7 menit 46 detik itu memperlihatkan potongan video dari sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Video tersebut kemudian diberi judul "TAK TERIMA PUTUSAN HAKIM SAMBO NGAMUK ANCAM BUNUH BARADA E, DIDEPAN HAKIM". "G4W4T ?? Tak T3rima PVTUS4N H4K1M Ferdy Sambo NG4MVK H1ngga ANC4M Bharada E, B3gini..????," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1,2 juta kali ditonton dan mendapat 1.600 komentar dari warganet. Benarkah dalam video itu Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E? Berikut penelusurannya.
Dilansir dari Cekfakta.com, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "sidang kasus pembunuhan brigadir j" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai agenda sidang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu di antarnya artikel berjudul "Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Pekan Ini, Simak Jadwalnya" yang dimuat situs tempo.co pada 1 Januari 2023.
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlangsung kembali pekan ini.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sedianya akan berlangsung pada Senin 2 Januari hingga Kamis 5 Januari 2023. Pada sidang pekan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi untuk para terdakwa. Namun, untuk Richard Eliezer alias Bharada E agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
Hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan untuk saksi yang dihadirkan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana adalah saksi a de charge atau saksi meringankan. Untuk sidang OOJ, saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, Djuyamto masih belum menyampaikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini. "Saksi a de charge (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf), pemeriksaan terdakwa (Richard Eliezer), saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin), pemeriksaan ahli dari JPU (Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto)," kata Djuyamto lewat keterangan tertulis Jumat 30 Desember 2023.
Djuyamto menyampaikan bahwa sidang hari Senin 2 Januari 2023 adalah sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Untuk Selasa 3 Januari 2023, jadwal sidang tersebut adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk sidang terhadap terdakwa Richard Eliezer akan dijadwalkan berbeda yaitu pada Kamis 5 Januari 2023.
Semua sidang kasus pembunuhan berencana itu akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Hakim Wahyu akan dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono.
Untuk yang menjadi hakim pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan dibagi 2. Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rahmat Arifin akan dipimpin oleh hakim Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dipimpin oleh Afrizal Hady yang dibantu oleh Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
Penelusuran juga dilakukan dengan mengamati isi dari video tersebut. Namun, pada keseluruhan video tidak ada informasi yang menjelaskan mengenai hakim telah memutuskan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo. Video tersebut hanya berisi rekaman sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada video itu, terlihat Sambo dan Putri Candrawathi memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Video yang diklaim Ferdy Sambo tak terima putusan hakim dan mengancam membunuh Bharada E ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang pembunuhan Brigadir J hingga berita ini ditulis, belum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo. Sidang masih berlanjut pada pekan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.