Cek Fakta: Video Sidang Ricuh dan Ferdy Sambo Mengamuk

Jepretan layar sebuah akun Facebook membagikan video berjudul Sidang Ricuh, Ferdy Sambo Ngamuk, Dirinya Tetap Dipecat Tak Hormat.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA Fakta – Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul Sidang Ricuh, Ferdy Sambo Ngamuk, Dirinya Tetap Dipecat Tak Hormat. Berdurasi 8 menit 10 detik, video itu memperlihatkan pria mirip mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, sedang mengamuk di ruang sidang.

Lalu ada potongan-potongan video Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, dan mengikuti rekonstruksi bersama para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Video yang diunggah pada Rabu, 21 September 2022 ini sudah tayang 5,8 juta kali, ditanggapi 66 ribu akun Facebook dan mendapat enam ribuan komentar.

Namun, benarkah Ferdy Sambo mengamuk di persidangan?

Dilansir dari Cekfakta.com, hasil pemeriksan fakta Tempo menunjukkan, pria yang mengamuk tersebut bukanlah Ferdy Sambo, melainkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Sukri Wailissa. Dia mengamuk dengan membalikkan meja saat rapat bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 4 Mei 2020.

Untuk memverifikasi isi video tersebut, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video menjadi gambar dan menelusurinya menggunakan Google Reverse Image dan Yandex Image Search. Cara lain yang dipakai adalah membuat kata kunci ‘anggota DPRD gulingkan meja’. Di awal video, terlihat seorang pria marah-marah, melemparkan sebuah mikrofon, dan membalikkan dua meja.

Setelah ditelusuri, video tersebut pernah ditayangkan di kanal Youtube Tribun News. Pria tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sukri Wailissa, saat rapat bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 4 Mei 2020. Dia sangat kesal lantaran sudah tiga kali diundang, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua tidak pernah menghadiri rapat.

Pada menit ke-2:47, Ferdy Sambo sedang duduk di kursi saat mengikuti sidang komisi kode etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang itu terkait dugaan Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Tempo, Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. Merespons hal tersebut, Ferdy mengajukan banding.

Sejak awal persidangan, tidak ada kericuhan yang ditimbulkan oleh Ferdy Sambo. Di dalam video itu juga ada menampilkan adegan saat Ferdy Sambo dan para tersangka mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di dua kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga, Selasa, 30 Agustus 2022.

Perkembangan kasus Ferdy Sambo

Dalam arsip Tempo, Rabu, 28 September 2022, Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau lengkap.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain berkas pidana lima tersangka, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21. Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video sidang ricuh dan Ferdy Sambo mengamuk adalah keliru. Pria yang mengamuk di video itu adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sukri Wailissa. Ia marah dan membalikkan meja saat rapat bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 4 Mei 2020.

Kemudian, kolase video yang diunggah tersebut merupakan rangkaian pengungkapan kasus pembunuhan Ferdy Sambo, mulai dari pemeriksaan, persidangan para tersangka hingga rekonstruksi, bukan tentang Ferdy Sambo mengamuk.

Sumber: https://cekfakta.com/focus/10593