Cek Fakta: Beredar Uang Baru Nominal 1.0 tapi Bernilai 1 juta
- Cekfakta.com
VIVA – Beredar video viral di media sosial Tiktok yang diunggah oleh akun bernama @TuanYudi. Ia membagikan sebuah video mengenai selembar pecahan uang dengan nominal 1.0 dan diklaim memiliki nilai Rp1 juta.
Dia menuliskan keterangan untuk foto itu:
“Uang pecahan 1jeti
Hayyo!! Udah ada yg punya blom??”
@TuanYudi
Uang pecahan baru, selembar 1 juta?????????????? #fyp #trending
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim @TuanYudi adalah palsu.
Bank Indonesia mengonfirmasi terkait beredarnya video selembar uang dengan nominal 1.0 bernilai 1 juta, bahwa uang itu tidak sah untuk digunakan sebagai transaksi jual beli. Lebih lanjut BI menegaskan uang itu bukan rupiah dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan ataupun mengedarkan uang dengan nominal 1.0.
“Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dilansir dari Cekfakta.com.
Erwin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 itu. Menurutnya, uang itu adalah spesimen Perum Peruri atau contoh uang cetakan Peruri yang hanya untuk kepentingan internal.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim @TuanYudi adalah HOAX dan termasuk kategori Konteks yang Salah/False Context.
KESIMPULAN
Informasi Palsu. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di Tiktok bukan rupiah. Artinya, uang itu bukan alat pembayaran sah di Indonesia. BI juga tidak pernah mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 itu.
RUJUKAN
https://cekfakta.com/focus/7810