Cek Fakta: MUI Fatwa Haram Kuas karena Terbuat dari Bulu Babi

Tangkapan layar (screen shot) akun Facebook yang mengunggah gambar poster dengan klaim MUI menerbitkan fatwa haram untuk satu jenis kuas karena dibuat dari bulu babi.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Akun Facebook August Gardo Hutasoit (fb.com/august.hutasoit) mengunggah sebuah foto dengan narasi sebagai berikut:

“MUI haram atau halal??? Perlu juga nih di sertifikasi. he…he…he…”

Foto yang ia unggah menampilkan poster yang berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang. Serta terdapat narasi “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram”

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran anggota grup Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), sebagaimana dilansir dari Cekfakta.com, klaim tentang poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi adalah klaim yang salah.

Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI Sholahudin Al Ayub menjelaskan bahwa lembaganya hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 September 2019.

Informasi palsu itu disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal[dot]com. Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal[dot]com ternyata palsu.

Ayub juga segera menyanggah klaim laman itu dengan mengatakan, "Itu bukan website MUI."

Dilansir dari Liputan6, Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal guna mencegah keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.

“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah kepada Liputan6.com, Senin, 21 September.

Secara umum, kata Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Mengenai poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya. Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.

“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” kata Amirsyah.

KESIMPULAN

Pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/5062