Tak Ada Satu pun Napi Aktivis Islam yang Dibebaskan, Cek Faktanya

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Akun facebook Uci Gilang mengunggah foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba'asyir pada 19 April 2020 dengan narasi tak ada satu pun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah corona atau covid-19. 

Berikut kutipan narasinya:
"Karena COVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan.
para alim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan.
#Tanda_tanya????..
Penjahat bebas, sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena COVID-19
RATUSAN RIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANG DIBEBASKAN"

Verifikasi Fakta

Mengutip cekfakta.com, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan Bahar memang menolak tawaran dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Lalu, Kuasa Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan Bahar tak mau dibebaskan karena tak mau dianggap berutang budi pada rezim zalim. Bahar juga lebih memilih mengajar di lapas.

"Banyak murid yang masih diajar di dalam," kata Aziz.

Kemudian, meski hanya narapidana umum dengan syarat tertentu yang dibebaskan, ternyata terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir juga mengajukan pembebasan melalui surat Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan pada Presiden Jokowi dan Yasonna Laoly. Alasan Ba'asyir karena faktor usia dan kesehatannya.

Lalu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengatakan jumlah tahanan yang dibrbaskan sejak 20 April 2020 berjumlah 38.822 napi. Napi yang dibebaskan hanya napi umum dan anak. Napi yang tak masuk kategori dibebaskan di antaranya napi koruptor, narkotika, dan terorisme.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim tak ada satu pun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah corona tak benar dan masuk kategori konten yang salah.