WNA China Diberi Izin Darurat Tinggal di Indonesia, Faktanya
- Dokumentasi AP I.
VIVA – Sejak virus corona baru atau Covid-19 mewabah, sejumlah warga negara asing (WNA) asal China dikabarkan tak bisa pulang mulai pertengahan Februari 2020. Sebab ada kebijakan penutupan jalur penerbangan menuju China.
Setidaknya terdapat 1.067 WNA asal China di wilayah Tangerang Raya yang tak bisa pulang dan harus menetap di sana. Mereka pun diminta melakukan perpanjangan kartu izin tinggal tetap atau terbatas yang masuk dalam perpanjangan darurat selama 30 hari.
Verifikasi Fakta
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, menjelaskan Menkumham telah mengeluarkan dua peraturan soal Warga Negara Asing (WNA) terkait vorus corona. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan perpanjangan visa untuk tenaga kerja asing China di Indonesia secara cuma-cuma.
Peraturan tersebut di antaranya peraturan nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan izin tinggal bagi warga negara Tiongkok. Lalu juga peraturan nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan corona.
"Peraturan Menteri nomor 3, konsentrasi ke China mainland. Kita menutup sementara yang dari daratan Tiongkok ke Indonesia. Sehingga mengakibatkan konsekuensi para TKA yang ada di sini karena habis masa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)-nya atau visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. Ini khusus Tiongkok," kata Jhoni.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Felusia Sengky Ratna, menyebutkan izin tinggal darurat hanya berlaku pada WNA asal China. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.
"Hingga saat ini yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia masih warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok atau China," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Maret 2020.
Padahal diketahui, Pemerintah telah mengintruksikan adanya pembatasan kedatangan warga asing dari tiga negara lainnya, yakni Italia, Korea Selatan dan Iran.
"Sejauh ini kita menjalankan apa yang sudah diinstruksikan. Untuk nantinya ada aturan baru lagi, tentu akan kita lakukan," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan 500 surat izin pada warga China yang bertempat tinggal di wilayah Tangerang. Hal ini dilakukan dalam keadaan terpaksa.
"Sehari bisa 25 orang. Sampai dengan saat ini kami sudah memberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa (darurat) kepada kurang lebih 500 WNA China selama 30 hari," ujarnya.
Izin perpanjangan tersebut, lanjut Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus corona masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.
"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," ucapnya. (ase)
Tak perlu panik hadapi Corona. Lihat tips terhindar virus Covid-19 pada video di bawah: