Honorer Kerja Minimal 12 Tahun Diangkat Jadi PNS, Cek Faktanya
- Kementerian PANRB
VIVA – Beredar video dengan narasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB) soal seluruh pegawai honorer, P3K, dan pegawai non-PNS akan diangkat menjadi PNS. Khususnya bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 tahun.
Video tersebut berdurasi 4 menit 22 detik. Dalam tayangan video itu diperlihatkan ada seseorang sebagai pimpinan rapat membacakan narasi tersebut.
"Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja," bunyi keterangan video tersebut.
Verifikasi Fakta
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, memastikan informasi tersebut tidak benar. Pasalnya, kementeriannya tak pernah mengeluarkan kebijakan baru soal tersebut.
"Video tersebut menampilkan informasi hoaks. Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar," ujar Dwi di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Dwi meminta masyarakat tak percaya dan tak menyebarluaskan video tersebut. Kementeriannya telah melaporkan kasus ini pada kepolisian untuk ditelusuri pembuat dan penyebar video.
"Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," kata Dwi.
Penyebarluasan video hoaks bisa dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.