HOAX: Struk Tol Untuk Klaim Asuransi dan Derek Gratis

Informasi struk jalan tol untuk asuransi dan derek gratis ternyata hoax.
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA –   Media sosial dibanjiri informasi terkait struk bukti transaksi tol merupakan jaminan pengguna jalan untuk mendapat asuransi dan mobil derek gratis jika kendaraan mengalami masalah di alan tol. Warga membagikan informasi tersebut melalui media sosial hingga whatsapp group. 

Bunyi informasinya adalah sebagai berikut: "Mhon maaf sbelumnya saya cm mau memberi info yg mungkin rekan ad yg blum tau tentang hal kecil yang sering kita sepelekan..mulai skrg dan seterusnya kita klo lewat jalan tol jgn sepelekan struk atau karcil tol dibuang Krn klo kita yg terjadi apa2 di jalan tol kta memegang struk tol kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis..Itu terjadi ketika saya kmrn membantu teman saya kecelakaan di tol hal sepele seperti karcil tol kita buang trnyata kita tidak mndpat asuransi penuh di jalan..pihak jasa marga memang sengaja menutupi tntg asuransi yang tradpat di dalam karcis tol kalo kita menyimpang karcis tol..di dalam UU jasa marga.

Pengguna tol berhak mendapat asuransi tetapi klo kita juga menyimpang karcil tol itu senilai 10juta rupiah. Maka mulai skr lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna untuk keamanan kita selama dijlan tol."

Tak jelas siapa sumber informasi tersebut. Tapi informasi ini dengan cepat beredar luas. Informasi tersebut mendapat tanggapan dari pihak Jasa Marga. Mereka mengatakan informasi tersebut adalah bohong alias hoax.

Verifikasi Fakta

Kepala Departemen Corporate Communication Jasa Marga Irra Susiyanti, mengatakan bukti transaksi tol sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, supaya Badan Usaha Jalan Tol dapat menangani dengan baik dan cepat.

"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol. Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.

Dia menjelaskan beberapa kesalahan informasi yang dimuat dalam informasi hoax tersebut. Pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan untuk berhak mendapat asuransi.

Sebab, biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Kedua, dia menegaskan bahwa informasi terkait struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis merupakan suatu informasi yang salah. Karena, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga.

"Termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," ujar dia menegaskan. 

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, dia memastikan bahwa Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi atau kuitansi.

Fakta

Biaya tol yang dibayarkan pengguna hanyalah untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tak ada manfaat asuransi yang bisa diklaim oleh pengguna jalan tol. Derek gratis berhak digunakan oleh seluruh pengguna jalan tol hingga pintu keluar terdekat. Fasilitas diberikan tanpa perlu menunjukkan struk bukti transaksi tol. 

>