KPU Sumbar Siapkan Cara Pencoblosan Pasien Positif COVID-19

Ilustrasi salah satu peserta Pilkada Sumbar.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menyiapkan cara pencoblosan bagi pasien yang tengah menjalani isolasi akibat terpapar COVID-19 agar memastikan hak suara mereka dapat tersalurkan pada 9 Desember 2020

Anggota KPU Provinsi Sumbar Izwaryani di Padang, Jumat (23/10), mengatakan bahwa hak suara bagi pasien yang isolasi, baik secara mandiri maupun di tempat karantina, tetap difasilitasi oleh kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS).

"Nanti akan datang petugas kami dengan memakai baju hazmat, setiap tempat pemungutan suara (TPS) disediakan baju tersebut," katanya.

Apabila pemilih tersebut dikarantina jauh dari TPS asalnya, yang bersangkutan akan pindah memilih di TPS di tempat terdekat dengan isolasi.

"Di sana akan ada petugas yang memfasilitasi mereka," katanya

BACA JUGA: KPU Sumbar Tetapkan DPT 3.719.429 Pemilih dan 12.548 TPS

Begitu pula, pasien dalam pengawasan (istilah ini berubah menjadi kasus suspek) di rumah sakit akan didatangi oleh petugas dari TPS terdekat pakai surat pindah memilih.

"Kami tidak membuat TPS baru, kecuali ada kebijakan terbaru nantinya," katanya.

Sementara itu, bagi pasien orang tanpa gejala (OTG)--istilah ini berubah menjadi kasus konfirmasi  tanpa gejala (asimtomatik)--, dapat datang ke TPS dengan memasuki bilik khusus yang disediakan di setiap TPS.

Begitu pula, orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah boleh datang ke TPS masuk bilik khusus.

"Akan tetapi, kalau mereka tidak mau, petugas bisa mendatangi rumah yang bersangkutan dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Ia menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumbar akan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

"Koordinasi juga terus dilaksanakan dengan gugus tugas COVID-19 untuk penanganan tersebut," katanya. (ant)