Pilkada Bengkulu, Bawaslu Minta Pemda Turunkan Baliho Petahana
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah setempat menurunkan baliho petahana yang menjadi peserta Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan baliho yang dimaksud yang memuat foto petahana saat masih aktif menjadi kepala daerah.
"Pemerintah daerah kami minta menurunkan baliho petahana karena melanggar pasal 71 yaitu penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan," kata Halid di Bengkulu, Kamis.
Selain baliho, kata Halid, Pemda juga diminta melepas seluruh foto petahana yang terpasang di media sosialisasi lainnya milik Pemda salah satunya, seperti mobil dinas.
Menurut dia, jika Pemda tidak segera melepas foto petahana di baliho maupun alat sosialisasi lainnya, maka dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi di masyarakat, seperti tindakan pelaporan pelanggaran pilkada.
"Seperti imbauan agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19, jadi bukan imbauannya yang dicopot tetapi foto petahana yang dicopot dan diganti dengan foto Sekda atau foto Plt gubernur atau bupati," paparnya.
BACA JUGA: Hari Pertama Kampanye, Bawaslu: 8 Kegiatan Langgar Protap COVID-19
Untuk diketahui, Provinsi Bengkulu menggelar pilkada di delapan kabupaten dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dari gelaran pilkada tersebut, hanya satu kabupaten yang petahana tidak mencalonkan diri kembali, yaitu di Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan di kabupaten lainnya seluruh petahana kembali mencalonkan diri baik itu bupati maupun wakil bupatinya.
Begitu pula dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dimana petahana yaitu Rohidin Mersyah kembali maju berhadapan dengan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. (ant)