KPU Sultra Beri Sanksi Bila Paslon Tak Patuhi Protokol Kesehatan
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib menegaskan bahwa seluruh pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Komitmen kita itu bagaimana untuk menjaga betul protokol COVID-19 ini, tidak hanya penyelenggara tapi juga peserta yang sudah kita tetapkan pada tanggal 23 September 2020," kata Natsir, di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa semua tahapan pilkada yang telah berjalan dan dilaksanakan oleh penyelenggara telah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Seperti saat pendaftaran cakada 4-6 September lalu, paling banyak yang berada di area KPU itu 30 orang, yakni mereka yang punya urusan dengan dokumen pendaftaran saja. Seperti LO (Liaison Officer), paslon, kemudian parpol pengusung dan petugas KPU beserta Bawaslu. Selebihnya itu, di luar area pendaftaran," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Catat Masih Ada 8 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19
Menurut dia, pendaftaran paslon lalu yang diikuti dengan deklarasi yang menghadirkan ribuan massa pendukung seharusnya menjadi pelajaran bagi kandidat untuk tidak kembali mengulangi, sebab sangat berpotensi membuat klaster baru penyebaran COVID-19.
Akibat dari itu, beberapa dari petahana yang maju di periode keduanya telah mendapatkan teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena mengakibatkan terjadinya kerumunan.
"Harapan kita, teguran karena membuat kerumunan tidak hanya didapatkan oleh calon petahana, tetapi harus setara. Yang punya jabatan dan maju pilkada kembali itu harus patuh, demikian pula dengan yang bukan petahana tetapi dia mencalonkan diri," ujar Natsir.
Pihaknya pun mengaku akan terus-menerus mengimbau dan mensosialisasikan hal-hal yang telah diatur atas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 ini, utamanya ketentuan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Kalau sanksi, sejauh ini imbauan yang bisa kita sampaikan. Kalau pun itu terjadi di luar area KPU, maka di luar domain KPU untuk memberikan sanksi. Sebab yang bertugas misalnya di luar hal-hal yang sifatnya teknis penyelenggaraan, menjadi domain dari pemerintah dan domain pengawas pemilu," katanya pula. (ant)