KPK Ingatkan Jangan Ada Korupsi demi Balas Jasa di Pilkada 2020
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para calon kepala daerah (cakada) tidak terlibat dalam praktik korupsi. Terutama saat memasuki tahapan-tahapan lanjutan dari Pilkada Serentak 2020.
Selain cakada, KPK juga memberikan masukan kepada para penyelenggara untuk mendorong Pilkada 2020 yang berintegritas. Sejauh ini, komisi antirasuah itu sudah memberikan pembekalan terhadap cakada dan juga penyelenggara pilkada di wilayah Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pembekalan dilakukan melalui media telekonferensi untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Agenda utama pembekalan yakni menjalin sinergi dan komitmen sejak awal antara KPK dengan calon kepala daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: Ketua KPU Gresik Minta Pemuda Jadi Pemilih Cerdas
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan korupsi di tataran kepala daerah masih menjadi tantangan bangsa ini. Oleh karenanya, KPK penting memberi masukan atau pembekalan untuk dapat mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, yaitu saat kampanye, pelaksanaan, sampai terpilihnya kepala daerah definitif.
"Berdasar catatan KPK antara 2004 hingga Mei 2020, telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan walikota/bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur," kata Giri kepada awak media, Kamis 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari tiga cara. Tiga cara tersebut yaitu suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan, dan kickback dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Dian, biasanya korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan balas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai proses pemungutan suara.
"Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring yang termuat dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, mencakup delapan fokus area," jelasnya. (ren)