MK Tolak Gugatan Pilkada Pegunungan Bintang
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang, Papua, tahun 2020. Dalam amar putusan menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasanan calon nomor urut 2, Costan Oktemka dan Deki Dealy. Mereka menilai KPU Pegunungan Bintang tidak netral karena menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin, sebagai pemenang pilkada.
Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution, lega dengan keputusan MK tersebut. Namun bukan berarti mereka merasa berlawan-lawanan dengan paslon nomor 2.
Dia menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.
"Saya mewakili paslon nomor urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Di mana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Pegunungn Bintang," kata Adhitya, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca juga: 2.299 Personel Gabungan Jaga Sidang Putusan Sela Perkara Pilkada di MK
Adhitya mengatakan putusan MK merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang. terima kasih," katanya.
Selain menggelar sidang putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang, MK juga menggelar 29 sidang perkara pilkada lainnya.
Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Lalu pada pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.