Kalah di Pilkada Surabaya, Machfud Gandeng Eks Juru Bicara KPK
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), tak mau begitu saja menyerah pada hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya yang memenangkan rivalnya, Eri Cahyadi-Armuji (Erji). Maju akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk urusan itu, Maju menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz aktivis ICW, dan M Soleh sebagai kuasa hukum. Rencananya, gugatan akan dilayangkan ke MK pada Senin, 21 Desember 2020.
Machfud mengatakan, kendati rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sudah selesai dan diteken, ia akan tetap berjuang. Sebab, menurut dia, proses Pilkada Surabaya diwarnai dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Perjuangan belum selesai," katanya di MA Center, Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca: Sah, Eri Cahyadi Terpilih Gantikan Risma jadi Wali Kota Surabaya
Machfud mengatakan, pilkada bukan hanya soal menang dan kalah. Menurutnya, hal itu sangat kecil untuk dibahas dan diperjuangkan. Hal yang paling penting adalah proses demokrasi yang berjalan secara adil dan terbuka.
"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," tuturnya.
Itu sebabnya, kata mantan kepala Polda Jatim itu, ia memutuskan untuk menggunakan jalur MK sebagai medan perjuangan berikutnya. Ia optimistis MK bakal mengabulkan permohonannya. "Sehingga melalui kuasa hukum, kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ujarnya.
Rapat pleno rekapitulasi KPU Surabaya di Hotel Singgasana, Kamis, 17 Desember 2020, memutuskan Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan mengantongi 597.540 suara. Sementara itu, Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara. Dengan demikian, Eri-Armuji terpilih sebagai wali kota-wakil wali kota Surabaya untuk lima tahun mendatang.