Pilkada Boven Digoel Papua Ditunda

Ilustrasi logistik pilkada (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua pada Senin, 7 November 2020 malam, ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo – Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda jadwal pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Punya Hubungan Dekat dengan Djoko Tjandra

Hanya saja, berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, Melkianus Kambu menyebut KPU  belum menetapkan jadwalnya. “Intinya  kita menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti kita plenokan lagi untuk jadwal 3 tahapan yang tertunda,” katanya. 

Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel, maka pengadaan/pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan. Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS. 

Sekadar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dan dihadiri 5 anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.